Berbenah Data, Untuk Mengakhiri Kisruh BLT Di Pemkot Bima

Oleh : Darus

Bimantika.net,_Kisruh pembagian BLT Kelurahan Sadia dan dibeberapa kelurahan lain menjadi momentum yang tepat untuk memulai melakukan perombakan dan berbaikan yang sistematis soal pendataan di daerah ini.

Perombakan dan perbaikan tersebut sudah saatnya dimulai dari yang paling hulu yaitu pendataan berbasis RT. Optimalisasi fungsi dan peran RT untuk melakukan pendataan warga sesuai dengan yang dibutuhkan oleh daerah dilingkungannya masing masing akan memutus mata rantai carut marutnya persoalan data yang kerap melahirkan distorsi dan kerusuhan sosial.

Pendataan berbasis RT akan sangat mudah dan menghasilkan data yang falid serta selalu terupdate setiap saat sesuai dengan kebutuhan daerah. Tidak hanya soal data identitas penduduk, tetapi juga dinamika siklus perubahan sosial dan ekonomi warga yang ada disetiap lingkungan RT.

Misal saja data kematian, kelahiran, perpindahan, pernikahan, perceraian, mata pencarian, pengangguran, warga miskin, warga mapan hingga persoalan data infrastuktur dan pemberdayaan yang urgent untuk dilakukan oleh pemerintah daerah di setiap lingkungan RT.

Kenapa demikian karena siklus dan dinamika perubahan kehidupan warga kerap terjadi setiap saat. Perubahan perubahan tersebut tentu harus ter up to date oleh negara sehingga negara benar benar memiliki data serta sangat memahami siklus perubahan kehidupan warganya day to day.

Model pendataan berbasis sensus lima tahunan atau pendataan berbasis pendamping dinas tertentu sudah harus ditinggalkan karena model pendataan tersebut sangat usang dan hanya melahirkan masalah demi masalah.

Pendekatan sistem pendataan berbasis aplikasi yang difasilitasi kepada para RT akan menjadi solusi dan jalan kebenaran untuk menghadirkan daerah dengan base line data yang benar dan tepat, kemudian menjadi dasar rujukan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan apapun. Karena jika data salah maka pastilah kebijakan yang dilahirkan pun akan salah. Sebaliknya jika datanya falid maka kebijakan pun akan menjadi benar sesuai fakta dan kebutuhan.

Deforestasi Berbahaya Buat Alam Dan Manusia

Bimantika.net,_ Salah seorang Sarjana Kehutanan Universitas Satria Makassar, Mustakim, S. Hut menyatakan bahwa Alam dan Manusia memiliki ketergantungan satu sama lainnya sehingga perlu ada keseimbangan dalam rantai hidup manusia dan alam.

Menurutnya, Ketika Hutan Ditebang, Nyawa manusia pun Melayang, artinya betapa pentingnya melestarikan Hutan sehingga memberi manfaat Buat manusia itu sendiri.

“Ketika Deforestasi menjadi salah satu faktor muncul berbagai penyakit baru termasuk Corona dan berdampak pada meningkatnya penyakit zoonosis, berpindah dari hewan ke manusia itu sendiri” Ungkap Mustakim.

Dirinya selaku ahli Kehutanan mengharapkn Sebuah Intropeksi, ketika Manusia Dengan Serakahnya Mengeksploitasi Alam. Berbagai Kerusakan ditimbulkan.

“Hutan Dibabat Habis (Deforestasi) Bahkan Satwa Liar pun ditangkap, diperjual belikan secara ilegal hingga Dikonsumsi, maka Fatal akibatnya Buat generasi anak adam” ungkap Mustakim.

Lanjutnya, Dan Ketika Hutan Ditebang Maka Yang terjadi kekeringgan di sumber mata air, Air adalah salah satu sumber yang Urgen yang di butuhkan oleh manusia. Fungsi adanya Hutan untuk Menetralisi Kehidupan manusia melalui Kehadir Sumber air di sekitar kawasan hutan, Dan hari ini telah terjadi Degradasi kawasan hutan yang ada di So jenemawar Desa Rade dan sejumlah hutan lainnya di Daerah Bima Nusa Tenggara Barat.

Air yang dulunya mengalir di sepanjang sungai, dan hari ini Sudah tidak lagi, dengan mengakibatkan Kerusakan Hutan yang ada di sekitar mata air jenemawar.

“Kita Membutuhkan Kesadaran masing-masing Aja, supaya kita tetap menikmati Oksigen yang ada di kawasan Hutan” Harapnya (BNN_01)

SOLUD NTB Desak Pemkot Bima Tidak Tutupi Informasi Anggaran COVID-19

Bimantika.net,_Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran penanggulangan bencana non-alam COVID-19 dipertanyakan publik, pasalnya tidak ada keterbukaan atas kebijakan dan pengelolaan anggaran penanggulangan bencana. Pemerintah Kota Bima baru sebatas menyampaikan total anggaran COVID-19 hasil refokusing APBD Kota Bima 2020 yang besarannya berkisar sekitar Rp. 14 M atau 27 M, besaran anggaran inipun informasinya tidak pasti berapa jumlahnya, informasi detailnya (misal, pilihan kebijakan dan kebutuhan anggaran) tidak disampaikan ke-publik. Besaran Anggaran untuk BLT atau anggaran JPS juga belum jelas peruntukannya. Termasuk rencana pengalokasian ntuk pemulihan ekonomi.

Pemerintah daerah dalam hal penanggulangan bencana ini telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai yang diatur dalam UU No. 24 Th 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Mestinya pemerintah membuka akses informasi seluas-luasnya untuk membangun partisipasi warga serta menjamin hak masyarakat atas informasi.

Di masa pandemi seperti saat ini, kebutuhan informasi soal kebijakan sangat mendesak untuk meningkatkan kewaspadaan dan keterlibatan warga dalam penanganannya. SOLUD NTB mencatat ada beberapa informasi yang menjadi kebutuhan warga :
Informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak COVID-19;
Informasi terkait kebijakan yang diambil dalam penanganan COVID-19; dan
Informasi kebutuhan anggaran.
Informasi-informasi ini harus disampaikan lengkap kepada publik karena menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyampaikan informasi yang benar.

Soud NTB juga mencatat adanya beberapa kejadian kisruh yang diakibatkan oleh Data Penerima BLT tiap kelurahan, antara lain :
Kasus Pencekikan Lurah oleh salah seorang masyarakatnya;
Kasus Demo di Kantor Lurah sehingga menyebabkan kerusakan Kantor Lurah dan Lurah yang mendapatkan perlakuan kasar dari Masyarakatnya.
Warga mendapatkan informasi, jika ada warga yang tidak terakomodir untuk BLT sekarang, nanti akan diakomodir pada tahap ke dua.
Kekisruhan ini semuanya berasal dari Data yang dikirim oleh Pusat seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bima.

Solud NTB mencatat juga beberapa Informasi lain :
Ada Surat Himbauan Walikota Bima No. 451/250/10/2020, tentang Himbauan kepada seluruh Pemilik Toko di Kota Bima agar membuat dan memasang Spanduk yang bertema Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di depan Tokonta masing-masing mulai Hari Senin 11 Mei 2020. Tempat mencetak spanduk sudah ditentukan.
Surat Permohonan Bantuan dari Pemerintah Kelurahan, untuk permohonan Bantuan Logistik (Mie Goreng sebanyak 5 (lima) Doz, Kopi Kapal Api Gula sebanyak 3 (tiga) doz dan Rokok Surya sebanyak 3 (tiga) Pak.
Perwali No. 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan Dalam Penanganan CORONA VIRUS DIESES 2019 DI KOTA BIMA, Bab IX Sumber Pendanaan PSBK.
Pembuatan Portal tiap-tiap Kelurahan yang dibuat secara Swadaya.
Pembatasan Sosial Skala Kelurahan (PSBK) pada akhirnya tidak leluasa mengatur hal substansi lain yang terdampak COVID-19, salah satunya sangat penting adalah Pendidikan, karena hal ini sama sekali belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota.
Pelimpahan beberapa kewenangan kepada Pemerintah Kelurahan di dalam Perwali No. 24 Tahun 2020 akan menjadi permasalahan bagi kelurahan mengingat Pemerintah Kelurahan merupakan OPD yang hanya memiliki Peran Birokratis, sementara dalam situasi pandemic ini lebih dibutuhkan peran-peran politis yang kuat.

Dari berbagai Informasi tersebut, SOLUD NTB merekomendasikan kepada Gugus Tugas untuk segera melakukan beberapa hal berikut:
DPRD Kota Bima melalui Anggotanya membuka Kanal Pengaduan Masyarakat yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mengadu dan menyampaikan permasalahannya tentang proses bantuan BLT ataupun JPS.
GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan konsolidasi seluruh informasi anggaran penanganan Covid-19 di wilayah NTB, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Kelurahan maupun sumbangan masyarakat atau pihak swasta. Dengan terkonsolidasinya anggaran yang ada maka pemerintah bisa mengukur kapasitas penanganan serta kebijakan-kebijakan yang diambil menjadi lebih tepat dan efektif.
Gugus tugas perlu memikirkan langkah strategis untuk mengefektifkan dan efesiensi penyaluran uang dan barang selama masa tanggap darurat
GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak bencana Covid-19, pilihan kebijakan beserta kebutuhan anggaran penanganannya yang tertuang dalam DPA Perubahan SKPD;
Walikota Bima untuk memerintahkan Kepala Dinas Sosial Kota Bima untuk mengadakan Musyawarah Kelurahan Khusus yang difasilitrasi oleh Kelurahan untuk melakukan Verivaild Data sesuai Protap untuk Pemuktakhiran Data dengan menggunakan Data Base RT sebagai Data Pembanding.
Legislatif dan Eksekutif harus duduk Bersama untuk memikirkan dan dan mengambil kebijakan terhadap Potensi Lokal yang dimiliki oleh Kota Bima seperti BIMA TV dan beberapa RADIO LOKAL sebagai penunjang sarana Pendidikan Ketika diharuskan untuk belajar di rumah karena diakibatkan diberlakukannya PSBK.
TAPD agar mempublikasi Perwali tentang APBD 2020 setelah penyesuaian, sebagaimana yang dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Mendagri, beserta Keputusan Pemerintah Pusat, Gubernur dan Perwali/Perda tentang Penerimaan dan besaran bantuan JPS yang disalurkan, dan data IKM yang terlibat dalam pengadaan item barang JPS.
Informasi ini sekurang-kurangnya disampaikan melalui website PPID Kota Bima, untuk mengefektivkan partisipasi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Narasumber :

M. Qadafi, Koordinator Program – SOLUD NTB

Pilkada 2020 dan Keniscayaan Hidup Berdamai Dengan Corona

Oleh : Amilan Hatta*)

Bimantika.net,_Pertengahan bulan lalu fokus kita warga dunia di tengah upaya perang melawan pandemi Covid-19, beralih sejenak pada sebuah perhelatan Pemilu yang dilaksanakan di negara Korea Selatan. Korea Selatan yang terletak di Asia Timur ini adalah salah satu negara pertama yang terkena virus di luar China, tempat virus corona jenis baru ini pertama kali muncul.

Hal ini menjadi menarik sebab menurut data yang dirilis oleh Institute for Democracy and Election Assistance (IDEA) menunjukkan bahwa terdapat 52 negara di seluruh dunia yang menunda untuk melaksanakan pemilu nasional dan subnasional (lokal) karena Covid-19. Negara-negara yang melakukan penundaan Pemilu tersebut tersebar di lima benua di dunia.
Meski di bagian lain IDEA juga menunjukkan data bahwa ada juga negara di dunia yang melaksanakan pemilihan pada saat Covid-19. Ada yang melakukan pemilihan nasional dan juga pemilihan lokal. Setidaknya terdapat 20 negara dan teritori telah memutuskan untuk menyelenggarakan pemilu nasional atau subnasional sebagaimana direncanakan. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 negara telah menyelenggarakan Pemilu atau referendum nasional. Data ini terkonfirmasi dari tanggal 21 Februari – 30 April 2020 yang dihimpun penulis pada kegiatan Diskusi Online dengan topik “Resiko Menggelar Pilkada di Tengah Covid-19” baru-baru ini dengan salah satu narasumber dari Indopolling Network.
Kembali ke fakta-fakta Pemilu nasional di Korea Selatan. Pemeriksaan suhu pada pemilih, bilik suara yang terpisah untuk mereka yang demam, tempat pemungutan suara khusus untuk pemilih yang dikarantina adalah serba serbi fenomena pemilihan umum di Negeri Ginseng tersebut. Partisipasi pemilih yang menggunakan hak suara dalam pemilihan pemilu tersebut melonjak menjadi 66,2%, titik tertinggi dalam tempo 28 tahun, menurut angka yang dikeluarkan badan pemilihan negara Korea Selatan, seperti dikutip dari mediaindonesia.com, edisi kamis 16 April 2020.

Fakta berikutnya semua warga negara harus mengenakan masker pelindung dan menjalani pemeriksaan suhu di tempat pemungutan suara. Mereka yang ditemukan mengalami demam akan memberikan suara mereka di bilik terpisah. Para pemilih juga diminta untuk mengenakan sarung tangan plastik setelah membersihkan tangan mereka dengan sanitiser di tempat pemungutan suara, dan menjaga jarak setidaknya satu meter.
Menilik pengalaman Pemilu Korea Selatan di tengah wabah pandemi yang masih terus menghantui tersebut, kita seakan takjub terutama sekali melihat angka pengguna hak pilih yang tercatat naik dari Pemilu sebelumnya. Partisipasi pemilih yang justru meningkat dalam Pemilu di tengah wabah dibandingkan dengan Pemilu pada situasi normal.

Pertanyaannya bagaimana dengan Indonesia yang dalam konteks ini juga sedang berada pada tahapan yang sama menyongsong Pemilu lokal yang disebut Pilkada Serentak 2020?
Tantangan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi
Kita semua tentu sudah mahfum dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah melalui Komisi Pemilahan Umum (KPU) untuk menunda sementara empat tahapan Pilkada yang sudah berjalan. Empat tahapan yang ditunda KPU yaitu, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tentu penundaan beberapa tahapan sebagai tantangan pelaksanaan Pilkada ini harus dilihat dari dua aspek. Pertama aspek ketersediaan anggaran. Sebagaimana diketahui alokasi anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 sudah ditetapkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masing-masing pada rentang waktu sekitar September hingga Oktober tahun 2019. Artinya sebelum wabah pandemi Covid-19 dinyatakan masuk atau menular ke Indonesia. Dengan demikian dapat dipastikan postur anggaran dalam NPHD tidak menjamin ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada sesuai protokol pencegahan Covid-19. Ketersediaan masker, handsanitizer, sarung tangan, disinfektan dan lain-lain untuk penyelenggara maupun pemilih sudah pasti tidak dijamin oleh NPHD ini.
Kedua, KPU juga mempertimbangkan teknis pelaksanaan di lapangan, terutama kegiatan yang melibatkan banyak orang. Semisal verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, juga bagaimana cara menjamin keselamatan dan kesehatan petugas. Karena verifikasi faktual ini sifatnya masif, maka harus dipastikan agar proses tersebut tidak menjadi medium penyebaran wabah virus corona ini.

Tantangan berikut yang menjadi catatan penulis adalah soal partisipasi pemilih. Faktor partisipasi pemilih menjadi indikator paling menentukan sukses tidaknya agenda Pemilu lokal mapun nasional di negara manapun. Standar partisipasi pemilih bagi Pilkada Serentak tahun 2020 ini relatif cukup berat bila mengacu pada persentase partisipasi pemilu serentak (pileg-pilpres) 2019 lalu yang mencapai pada 81-82 %.
Keniscayaan Pilkada dan Hidup Berdamai Dengan Covid-19
Satu hal yang harus menjadi pemahaman bersama kita warga bangsa adalah, bahwa hingga hari ini belum adanya suatu lembaga riset atau ahli yang menyatakan secara tepat dan konsisten kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Pemerintah pun melalui gugus tugas belum bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Selama belum ditemukan vaksin dan obat untuk mengatasi Covid-19 ini, maka secara otomatis kita tidak akan bisa hidup secara normal seperti sediakala.
Artinya, penulis berpendapat kita memang harus mengambil pilihan untuk memilih hidup berdamai dengan wabah virus ini. Kita memilih jalan “perang” melawan wabah covid-19, dan di satu sisi kita juga tidak boleh meyerah untuk menunda terlalu lama agenda-agenda nasional bangsa, selama itu dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol pencegahan penularan covid-19 secara konsisten. Terutama protokol yang menghindari terjadinya kerumunan massa.

Bicara keharusan Pilkada, sudah tentu ini merupakan agenda bangsa yang tidak boleh tidak dilaksanakan. Secara esensial sebuah agenda transformasi kepemimpinan daerah melalui mekanisme penyaluran aspirasi rakyat, tidak boleh takluk dengan alasan wabah penyakit sekalipun. Sekali lagi yang terpenting pemerintah, penyelengggara dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan suara pemilih harus menjalankan upaya dan ikhtiar pencegahan dengan standar protokol yang telah diatur oleh WHO maupun Kemenkes RI.
Secara teknis apakah KPU siap? Melihat rentang waktu yang dipersiapkan sesuai Perppu nomor 20 tahun 2020 yang menjadwalkan pemungutan suara pada Desember 2020, segala persiapan sangat mungkin dilakukan sejak hari ini. Baik itu persiapan regulasi teknis melalui PKPU, realokasi anggaran, maupun desain perencanaan teknis di lapangan. KPU harus mencari formulasi cerdas berbasis teknologi informasi tentang tata cara melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dengan meminimalisir terjadinya pengumpulan dan kerumunan massa, dengan tetap memperhatikan asas partisipasi dan demokratisasi.

Sekali lagi melihat faktor keberhasilan Korea Selatan melaksanakan pemilu di tengah pandemi tak lepas dari tiga faktor utama; sistem Pemilu yang baik, pencegahan Covid-19 yang sigap, dan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara. Mereka membuat peraturan dan teknis pelaksanaan seluruh tahapan pemilu secara sitematis dengan prioritas memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Selamat belajar dari Korea Selatan bagi KPU RI
Ikhtiar pencegahan virus corona wajib dilanjutkan, penyaluran aspirasi rakyat melalui sitem demokrasi Pilkada juga adalah keniscayaan. (*)

*) Amilan Hatta
Wasekjen DPP KNPI
Alumni Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional-Jakarta

Pendidikan Online Pembodohan atau Alternatif Edukasi Ditengah COVID-19?

Oleh : Zulfikar HMT, S. Pd

Bimantika.net,_ Ditengah wabah pandemik Covid_19 yang mendunia, dan Indonesia adalah salah satu negara yg menjadi imbas dari pemaparan virus yang mematikan tersebut, dan hal demikian dikuatkan oleh banyaknya kasus yg tercatat akhir-akhir ini, secara ekonomi,medis maupun agama, konsekwensi dari wabah ini juga mempengaruhi dunia pendidikan yang ada di Indonesia.

Banyak kerugian serta hal-hal yang urgent terlewati begitu saja, mulai dari proses belajar mengajar yang tidak lagi efektif, serta kefokusan dalam mengahdapi setiap ujian, dan disisi lainnya kebijakan sekolah/kuliah online ini melahirkan banyak polemik bagi masyarkat ekonomi kebawah terkait dengan perangkat lunak dan perangkat keras.

Hal demikian diakibatkan karena tidak semua dari mereka memiliki smartphone, gadget untuk menunjang kebutuhan belajar mengajar lewat online, ini adalah persoalan yg mesti harus diselesaikan dengan serius, jika kebijakan pemerintah masih tetap menjalankan kuliah dan sekolah online ini tampa memikirkan dari sisi lainya dipastikan indonesia akan mengalami degradasi generasi.

Pekerjaan rumah besar bagi pemerintah untuk mempertimbangkan lebih matang, pemerintah harus mampu menghadirkan solusi yang tepat agar kiranya dunia pendidikan tidak tumpang tindih, menunjang kebutuhan bagi yang tidak mampu atau memikirkan cara lain untuk menyelesaikan problem ini, semoga pemerintah tidak buta dan tuli dalam melihat setiap problem yang sedang masyarakat alami saat ini.

Semoga Pandemi Covid-19 segera berlalu ditanah air ini sehingga prosesi pendidikan dan prosesi kehidupan sosial lainnya dapat segera normal kembali.

Pendidikan online pembodohan atau Alternatif Edukasi di tengah Pandemi Covid-19? Wallahu’Alam

*) Penulis Adalah Alumni Universitas Sawerigading Makassar 2019.

Kebijakan Baru Nadiem, Antara BOS dan Integritas Bos 

Oleh : Amilan Hatta*)

Sudah menjadi rahasia umum penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS terjadi hampir di setiap tempat. Sejak dikucurkan tahun 2005, dana yang seharusnya digunakan untuk menujang kegiatan belajar mengajar dan memenuhi kebutuhan operasional ada saja kebocorannya.
Dalam banyak kasus, menguapnya dana BOS akibat korupsibukan hanya di level sekolah tetapi juga di tingkat pejabat birokrasi pendidikan di dinas provinsi maupun kabupaten.
Di level pejabat dinas, ada keharusan kepala sekolah menyetorkan sejumlah uang tertentu dengan alasan mempercepat proses pencairan. Setelah pencairan dana BOS juga masih ada kewajiban membayar biaya administrasi.
Sedangkan di tingkat sekolah, pengelolaan dana BOS dilakukan sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara sekolah tanpa melibatkan guru. Fungsi Komite Sekolah juga dimandulkan untuk memperlemah pengawasan.
Praktek yang paling umum dilakukan dalam menyelewengkan dana BOS adalah mark-up pembelian barang dan jasa serta mark-up jumlah peserta didik serta pengadaan alat fiktif.
Modus lain adalah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan masih kurang.  Bahkan banyak sekolah yeng memberikan honor BOS kepada guru ASN yang jumlah nominalnya sama dengan guru non ASN (honorer).
Kebijakan Baru Nadiem
Kebijakan merdeka belajar episode ketiga terkait perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ( diubah dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020) lebih menekankan pada penyempurnaan tata kelola yaitu kecepatan, transparansi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.
Saat ini penyaluran dana BOS dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilakukan dalam tiga tahapan dan langsung ke rekening sekolah. Hal ini berbeda dengan sebelumnya,dariKementerian Keuangan kepada sekolah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi dengan empat kali penyaluran, sehingga birokrasinya panjang.
Untuk mengurangi beban administrasi sekolah, Permendikbud ini juga memangkas mekanisme verifikasi penetapan SK sekolah penerima yang semula ribet dengan berbagai persyaratan admistrasi, menjadi lebih simpel.
Penetapan SK sekolah penerima dana BOS dalam tahun 2020 ini dilakukan langsung oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan sebelumnya penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dengan berbagai persyaratan adminstrasi.
Adapun terkait dengan pembayaran honor guru yang sebelumnya ditetapkan terpaku pada angka maksimal sebanyak 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk swasta menjadi lebih fleksibel.
Yaitu, maksimal 50%(Permendikbud Nomor 8/2020) atau lebih (Permendikbud Nomor 19 /2020 – respon terhadap COVID-19) dengan catatan bahwa guru honorer tersebut terdaftar dalam data pokok pendidikan (DAPODIK) pada 31 Desember 2019 dan mempunyai beban mengajar.
Alokasi lainnya yaitu pembelian buku teks dan non teks yang dulunya ditetapkan maksimal 20%, maka kebijakan baru BOS tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal untuk buku maupun pembelian alat multi media.
Penggunaan dana BOS juga mencakup komponen-komponen seperti, pengembangan perpustakaan, penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, perawatan sekolah dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, penyediaan alat multi media pembelajaran.
Dalam skema baru BOS tahun 2020 ini nilai satuan BOS juga mengalami peningkatan. Harga satuan BOS per peserta didik SD dari Rp 800.000 (2019) menjadi Rp.900.000 (2020). Demikian juga SMP dan SMA. Untuk SMP dari 1.000.000 per peserta didik menjadi Rp.1.100.000 dan SMA dari Rp. 1.400.000 menjadi Rp.1.500.000 per peserta didik.
Di sisi lain, kebijakan baru ini juga memperketat prosedur pelaporan BOS agar lebih transparan dan akuntabel. Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah yang dulunya dilakukan secara berjenjang kepada tim BOS kabupaten dan propinsi, maka saat ini pelaporan dilakukan secara Daring/online melalui laman khusus yang disediakan Kemendikbud. Pelaporan seperti ini menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.( Lihat ; Merdeka Belajar Episode Ketiga, 10/2/2020)
Selain mekanisme tersebut di atas, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau di tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Ujian Integritas Kepala Sekolah
Secara substansial program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, mendorong percepatan pencapaian Program Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun yang bermutu serta mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) dan pencapaian standar nasional pendidikan (SNP). (lihat : pasal 3 Permendikbud No. 80 Tahun 2015)
Dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, dijelaskan bahwa BOS reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Kedua aturan tersebut memberikan kejelasanan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah bertujuan membebaskan pungutan dalam bentuk apapun baik dalam satuan pendidikan negeri maupun swasta sehingga masyarakat dengan mudah menjangkau layanan pendidikan bermutu.
Skema baru BOS dalam kebijakan Merdeka Belajar 3 sekaligus merupakan momen yang tepat untuk melihat sejauh mana kapasitas kepemimpinan dan integritas seorang kepala sekolah dalam tata kelola pendidikan di satuan pendidikan yang dipimpin.
Penyaluran dana yang langsung ke rekening sekolah serta fleksibilitas penggunaan yang menjadi otonomi sekolah menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah. Fleksibilitas penggunaan dana ini dapat meningkatkan kinerja pembelajaran secara keseluruhan dengan out put yang memuaskan, atau bisa jadi sifat fleksibilitas tersebut “disalah-terjemahkan” oleh kepala sekolah sehingga akhirnya terjebak dalam penyimpangan yang tidak kita inginkan. Dua kemungkinan tersebut dapat menjadi pilihan bagi para kepala sekolah.
Sebagai seorang bos pada satuan pendidikan yang dipimpin, maka seorang Kepala Sekolah haruslah memiliki ketaatan pada aturan dan kejujuran dalam bekerja. Ia memiliki komitmen yang teguh dan penuh tanggung jawab serta senantiasa menjaga nilai-nilai yang diyakini. Bekerja secara jujur dan terbuka adalah prinsip yang dipegang oleh seorang kepala sekolah yang memiliki integritas tinggi.
Selamat Bapak/Ibu Guru. Selamat menikmati kebijakan Merdeka Belajar 3, sukses selalu! (*)

*) Penulis Adalah :
Tenaga Ahli A-143 Komisi V DPR RI

Terkait COVID-19, Majelis Nasional KAHMI Release Usulan Urgen Untuk Pemerintah Lakukan

Bimantika.net,_Berkenaan dengan adanya wabah covid-19, Majelis Nasional (MN) KAHMI mengapresiasi berbagai langkah dan kebijakan yang dibuat pemerintah, khususnya berkenaan dengan upaya untuk mengatasi masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

Namun, terkait kebijakan program Pelatihan Prakerja, Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI) mencacat beberapa hal krusial yang perlu disampaikan kepada publik.

Pertama, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah dan demi kepentingan rakyat
banyak anggaran Rp 20 triliun untuk program Pelatihan Prakerja sangat tidak masuk akal.

MN KAHMI meminta kepada pemerintah untuk segera membatalkan program Kartu
Prakerja yang menelan biaya yang sangat besar karena program tersebut tidak relevan dan
kontra produktif di saat segenap elemen bangsa sedang menghadapi dan berupaya penuh
mencegah serta mengatasi sebaran wabah pandemik virus corona (Covid-19).

Kedua, MN KAHMI berpendapat bahwa setiap program yang memerlukan dana sangat besar harus dilakukan melalui perencanaan yang matang dan dikelola secara profesional dan transparan melalui institusi/lembaga yang kredibel. Selain untuk menghindari conflict of interest, pelaksanaannya juga harus dilakukan pada waktu yang tepat agar masyarakat
dapat memberikan kontrol dan partisipasi yang memadai.

Ketiga, MN KAHMI mengingatkan Presiden beserta seluruh jajarannya agar mewaspadai
sikap dan perilaku oknum pejabat maupun staf khusus dari kemungkinan memanfaatkan
situasi mengatasi wabah Covid-19 dalam mengambil langkah dan kebijakan yang
berorientasi pada pencitraan semata dan berpotensi menimbulkan pemborosan serta kerugian negara.

Keempat, MN KAHMI mendesak DPR RI untuk senantiasa melaksanakan fungsi
pengawasannya secara kritis dalam situasi apapun se dapat mugkin melakukan deteksi dan antisipasi dini untuk mencegah perilaku oknum pejabat pemerintah yang aji mumpung agar penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah sedini mungkin.

Kelima, MN KAHMI mengingatkan para pejabat publik, yang memiliki otoritas sebagai
policy maker agar dalam setiap menetapkan kebijakan dan program, benar-benar memastikan urgensi dan signifikansinya bagi kemaslahatan dan kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan golongan/pihak tertentu.

Keenam, MN KAHMI mengajak segenap komponen bangsa untuk menguatkan
kebersamaan, mengerahkan segenap energi dan potensi yang dimiliki untuk mengatasi kebutuhan masyarakat yang terdampak Covid-19, baik aspek kesehatan maupun ekonomi.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, teriring harapan dan doa semoga para
pemimpin bangsa senantiasa mendapat bimbingan dan petunjukdari Allah SWT agar setiap
langkah dan kebijakan yang ditetapkan memberikan kemaslahatan bagi seluruhrakyat.

Releaese MN KAHMi dikeluarkan diJakarta, 29 Sya’ban 1441 H. (22 April 2020) Yangditandatangani oleh Dr.. Ir. Herman Khaeron, M.Si Drs. Manimbang Kahariady selaku Koordinator Presidium dan Sekretaris Jenderal (BNN_01)

Hari Kartini dan Lockdown Covid-19

Oleh : Abdul Syukur, ST

Bimantika.net,_Peringatan Hari Kartini yang selama ini identik dengan upacara, memakai baju adat, fashion show, hingga menyanyikan lagu Kartini di sekolah, hari ini harus dilakukan di rumah saja (lockdown) akibat Pandemi Virus Desease 2019 atau Covid-19 yang melanda Dunia dan Negeri ini. Meski demikian, Nama Raden Ajeng (RA) Kartini lekat dengan sosoknya yang tak kenal lelah berjuang memajukan kesejahteraan kaum perempuan pribumi. Kendati peringatan ke-141 Tahun, 21 April 2020 Hari Kartini dirayakan di rumah saja, kita tetap wajib ada semangat dan spirit Kartini yang terus merasuk dalam jiwa khususnya kaum wanita Indonesia dan umumnya seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun hari ini kita terkonsentrasi dengan dahsyatnya cobaan Virus Corona yang menimpa Bangsa dan Negara ini, namun Sosok Kartini dengan karyanya yang berjudul ‘Door Duisternis tot Licht’ atau Habis Gelap Terbitlah Terang jangan sampai terlupakan. Kita ingat-ingat kembali sejumlah kutipan inspiratif RA Kartini, yang dapat menjadi inspirasi bagi kaum wanita saat ini, untuk terus meraih mimpi dan cita-citanya. Lalu apa saja kutipan inspiratif untuk memotivasi perempuan di Hari Kartini 2020 ini?

  1. Penyebab Kita Jatuh; “Banyak hal yang bisa menjatuhkanmu. Tapi satu-satunya hal yang benar-benar dapat menjatuhkanmu adalah sikapmu sendiri.” 2. Jangan Mengeluh; “Jangan mengeluhkan hal-hal buruk yang datang dalam hidupmu. Tuhan tak pernah memberikannya, kamulah yang membiarkannya datang.” 3. Teruslah Bermimpi; “Teruslah bermimpi, teruslah bermimpi, bermimpilah selama engkau dapat bermimpi! Bila tiada bermimpi, apakah jadinya hidup! Kehidupan yang sebenarnya kejam.” 4. Semboyan Kartini; “Tahukah engkau semboyanku? Aku mau! Dua patah kata yang ringkas itu sudah beberapa kali mendukung dan membawa aku melintasi gunung keberatan dan kesusahan. Kata Aku tiada dapat! melenyapkan rasa berani. Kalimat ‘Aku mau!’ membuat kita mudah mendaki puncak gunung.”
  2. Gadis dengan Pemandangan Luas; “Gadis yang pikirannya sudah dicerdaskan, pemandangannya sudah diperluas, tidak akan sanggup lagi hidup di dalam dunia nenek moyangnya.” 6. Jangan Takut Kesulitan; “Terkadang, kesulitan harus kamu rasakan terlebih dulu sebelum kebahagiaan yang sempurna datang kepadamu.” 7. Jangan Menyerah; “Jangan pernah menyerah jika kamu masih ingin mencoba. Jangan biarkan penyesalan datang karena kamu selangkah lagi untuk menang.” 8. Harus Mandiri; “Adakah yang lebih hina, daripada bergantung kepada orang lain?” 9. Kehidupan Berubah; “Tiada awan di langit yang tetap selamanya. Tiada mungkin akan terus-menerus terang cuaca. Sehabis malam gelap gulita lahir pagi membawa keindahan. Kehidupan manusia serupa alam.” 10. Angan-angan yang Sempurna; “Karena ada bunga mati, maka banyaklah buah yang tumbuh. Demikianlah pula dalam hidup manusia. Karena ada angan-angan muda mati, kadang-kadang timbullah angan-angan lain, yang lebih sempurna, yang boleh menjadikannya buah.”

Keteladanan RA Kartini, dalam situasi wabah corona ini pun sangat tepat untuk diaplikasikan, di antaranya:
RA Kartini adalah sosok yang merakyat. Sifat RA Kartini, tidak senang disembah dan diagungkan selayaknya seorang bangsawan lainnya. Hatinya lekat kepada rakyat, walaupun dia adalah seorang bangsawan tetapi ia tidak gila akan derajat. Bahkan RA Kartini akan merasa amat sedih jika ada seorang bangsawan yang menggunakan tingkat kebangsawanannya untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan orang lain. Dari sifat ini, semoga tidak ada pemimpin negeri ini atau pihak-pihak yang memanfaatkan pandemi corona demi keuntungannya sendiri, kelompok, dan golongan karena semua demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Selamat Hari Kartini !

Saran Untuk Tim COVID-19 Pemkot dan Pemkab Bima

Bimantika.net,_
Salah seorang Warga Kota Bima, M. Ardiansyah pada Bimantika.net selasa (21/4/2020) memberikan usulan yang bagus untuk dipertimbangkan oleh Tim Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima.

Dirinya memberikan Usul dan Saran untuk Ketua Gugus Tugas Kota Bima dan Kabupaten Bima
sehubungan dengan penyebaran Virus Corona di Indonesia dari hari kehari menunjukan peningkatan yang sangat signifikan baik ODP, PDP dan yg terinfeksi dan Terpapar virus corona dimana dalam beberapa minggu kedepan sudah dipastikan akan mengubah statistik pada daerah daerah zona hijau akan berubah menjadi daerah zona merah.

Untuk menekan pandemi virus corona masuk ke Kota dan Kab Bima, Ardian pun memberi saran berupa langkah langkah selanjutnya perlu diantisipasi oleh Ketua gugus tugas beserta jajarannya yaitu ; Semua penumpang yg datang dari daerah zona merah baik melalui transportasi laut atau Udara wajib dikarantina selama 14 hari di tempat yg telah di tentukan tanpa pengecualian.

Selama dikarantina semua penumpang wajib melakukan pemeriksaan rapid test dan sweb dan apabila hasil pemeriksaan sweb negatif baru mareka diperbolehkan pulang kerumah.masing masing. Semua biaya dan akomodasi selama masa karantina dibiayai oleh Pemkot Bima dan pemkab Bima

“Kebijakan ini perlu diterapkan di Kota Bima Kabupaten Bima dengan tujuan untuk mengurungi niat orang dari luar Kota dan Kabupaten Bima untuk datang karena mereka takut dengan aturan yg berlaku di Kota Bima dan Kabupaten Bima” Demikian Ungkap Ardian. (BNN_01)

Nimran Abdurahman Desak Pemkab Bima Transparan Kelola Dana Covid-19 Senilai 70 Milyar

Bimantika.net,_Nimran Abdurrahman, SH.,MH melalui press releasenya menyebut bahwa wabah pendemi corona virus atau covid 19 yang kini melanda dunia telah menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit. Tercatat hingga hari ini sudah mencapai angka jutaan manusia positif terinfeksi dan ratusan ribu korban meninggal dunia. Di Asia Tenggara, Indonesia menempati rangking pertama dengan jumlah pasien positif korona terbanyak. Hingga hari ini Selasa, 14 April 2020 tercatat 4.839 orang terpapar, 459 orang meninggal dunia dan 426 orang dinyatakan sembuh.

Nusa Tenggara Barat dalam waktu sekejap kurva peningkatan jumlah korban telah membawa daerah ini pada zona merah – penyebaran covid tercepat dengan pasien positif – dan masuk 10 besar daerah di Indonesia dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 37 kasus positif, 2 orang meninggal dunia dan 2 orang sembuh. Kondisi ini telah menimbulkan ketakutan dan kepanikan ditengah masyarakat, karenanya wajar apabila masyarakat menuntut peran aktif dan tanggungjawab pemerintah secara lebih nyata. Semakin lambat ditangani maka semakin besar jumlah korban yang akan berjatuhan akibat dari wabah ini.

Kepada media ini, Nimran Abdurahman memberikan catatan dan saran pendapat kepada pemerintah kabupaten Bima khususnya mengenai anggaran penanganan Covid 19 yang belakangan ini marak disoroti masyarakat luas.

” Tampak Pemda Bima gagap dan tidak memberikan respon cepat dalam masalah seserius ini, pemda harus hadir, bukan hanya dalam rupa bagi-bagi masker akan tetapi menyiapkan rencana dan skema kerja penanganan korona yang cepat dan tepat serta penganggaran yang benar-benar sesuai kebutuhan”. Ditambahkannya, ” Ini situasi darurat, bahaya dan ancaman keselamatan warga masyarakat mutlak diutamakan”.

“Terkait soal anggaran, menurutnya Bupati harus menjelaskan mengenai peruntukan dana 50 hingga 70 milyar yang rencananya dianggarkan dalam penanganan Covid 19”. Situasi kedepan semakin sulit untuk diprediksi, ancaman kelangkaan bahan makanan juga mesti dipikirkan. Diluar dari urusan utama yang juga perlu dijelasin. Akan dipergunakan untuk apa saja anggaran tersebut pemda wajib menyampaikan secara terinci dan terbuka kepada masyarakat.

“Tidak boleh tiba-tiba nyebut sekian puluh milyar, harus jelas basis data dan rincian kebutuhannya apa saja”. Pintanya.

“Dan yang tidak kalah penting lagi saya sarankan agar segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri untuk mendapatkan pedoman penggunaan anggaran daerah. Realokasi dan refocusing APBD harus berpedoman pada regulasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat sehingga ada sinergi antara pusat dan daerah dalam perang melawan korona. Tutupnya. (BNN_01)

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom