Potensi Keretakan Syafaad dan Mengecilnya Bargaining Politik Ady Mahyudi Dalam Pilkada Bima

Bimantika.net,_Salah seorang tokoh muda Bima yang sukses meraih gelar akademik Magister ilmu Politik, Zulchijjah H. Djuwaid mengungkapkan bahwasanyya memposisikan figur Ady Mahyudi maupun H. Syafrudin sebagai dua simbol besar pembawa perubahan masih patut untuk diragukan. Ady Mahyudi adalah bagian dari oligarki politik, mereka pebisnis lama yang ikut menikmati kue pembangunan daerah. Sementara H. Safrudin bukan juga simbol representasi nurani dan perasaan masyarakat kita dalam arti yang luas. Yang benar adalah bahwa posisi politik mereka adalah simbol arus perlawanan yang berhasrat menumbangkan petahana, kata Zulchijjah yang juga ikut meramaikan komentar seputar jelang pilkada Bima.

Dia mengungkapkan, Kalau obsesi Syafaad hanya sekedar hasrat menumbangkan petahana maka perubahan yang mereka gulirkan menjadi “absurd dan kehilangan esensi”. Itu sebabnya perubahan yang mereka usung patut di tantang. Ditantang bukan dalam artian sebagai hasrat politik mereka menjadi bakal calon kepala daerah Bima 2020, tetapi ide politik perubahan mereka yang belum di temukan dalam layar percakapan publik kita.

“Saya membaca gejala itu sejak awal, tetapi publik sudah terbelah dalam kooptasi tema perubahan yang sejatinya sedang memanipulasi kesadaran publik kita. Politik sejatinya berbicara tentang pembaharuan-pembaharuan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bergerak simetris. Dari situ gagasan besar pembaharuan dari para bakal calon kepala daerah sudah semestinya kita rasakan”, terangnya.

“Saya tidak merasakan itu pada pasangan Syafaad, melainkan eforia yang menjurus pada perpecahan diarus bawah. Sensasi tanpa esensi. Itulah mereka hari-hari ini diruang publik. Sampai kapan eforia sensasi Syafaad berlanjut? Nampaknya, kealpaan H. Syafrudin merebut Nasdem adalah tanda awal yang meredam sensasi mereka”, lanjutnya.

Kata dia, Impilkasi kealpaan H. Syafrudin merebut NASDEM mengancam kemesraan pasangan Syafaad yang juga berarti kian memperkecil bergaining Ady Wahyudi yang terlanjur mengklaim PAN identik dengannya.

“Keluarnya SK PAN lebih awal mengusung Syafaad ternyata sebuah jebakan, ketika Nasdem yang nampaknya lebih memilih posisi politik mengawal agenda petahana dalam frame Bima Ramah jilid dua”, tutupnya. (BNN_01)

Kekuatan Politik Petahana, Sangat Tangguh

Oleh :Fen Yasin Arfan

Bimantika.net,_ Berdasarkan hasil survei dilakukan saya selama 2 bulan terakhir ini, elektabilitas Hj.Indah Dhamayanti Putri berpasangan dengan H.Dahlan M.Nor .masih cukup tinggi di Pilkada Kab Bima 2020 sekarang . Hal ini tentu saja akan membuat beberapa calon kandidat Pilkada 2020 cukup kewalahan dibuatnya.

Dari sekian banyak aspek yang ditanyakan ke 500 responden terkait tingkat keterpilihan atau elektabilitas dan popularitas yang paling dinantikan banyak pihak, khusus para kandidat, terbukti IDP DAHLAN masih menempati urutan teratas di Kabupaten Bima. sedangkan Calon Bupati dan wakil Bupati Bima yang lain masih dalam tahap seleksi dan proses yang menunjukkan adanya gejolak yang tidak sesuai harapan Meraka sebagai penantang.

Bahkan jika sebelumnya, melihat Pilkada yang lalu Almurhum Dae Fery banyak yang mengatakan akan tumbang akan tetapi,setelah hasil pungutan saura ternyata petahana tidak mampu di lawan oleh calon yang lain yang sempat digadang-gadang memiliki elektabilitas tinggi masih kalah dengan Petahana. “Ada dua nama kuat yang muncul berdasarkan hasil survei lapangan saya selama berada di Bima akhir akhir ini yang cukup kuat sebagai penantang IDP DAHLAN Yaitu Safru Ady dan H.Arifin jika mampu menagntongi surat rekomendasi dari partai Demokrat seperti yang selama ini di gadang” nya. Sedangkan pasangan IMAN masih di urutan paling bawah.tapi realitasnya untuk menang dalam pertandingan bola Demokrasi itu sendiri yaitu IDP DAHLAN yang mampu mendesain pola kepemimpinan Almarhum Dae Fery sehingga menjadi tolak ukur untuk menjemput kemenangan.

Petahana dengan tingkat elektabilitas tertinggi disusul SAFAAD dengan tingkat popularitas 10,1% sedangkan Pasangan IMAN masih berkisar di angka 4,0% sedangkan H.Arifin 5,0% Tidak hanya tingkat elektabilitas yang tinggi, bahkan IDP DAHLAN juga memiliki tingkat popularitas yang cukup baik sebesar 70%. Bahkan, popularitas petahan para calon yang lain masih jauh di bawah dan belum mampu mengalahkan petahana.

Pilkada Kabupaten Bima 2020 ini bahwa elektabilitas dan popularitas hasil survei menunjukan bahwa umi Dinda dan Dahlan merupakan calon kandidat Bupati dan wakil Bupati Bima periode 2020/2025 terkuat di Di Bima.
Meskipun umi Dinda Dahlan memiliki elektabilitas dan popularitas yang cukup tinggi. Namun, persaingan antara calon kandidat Bupati dan wakil Bupati Bima pada 2020 masih terbuka lebar.

Bima masih dominan Incumbent cukup sulit untuk dikalahkan, sulit dikalahkan oleh lawan-lawan politiknya. Fenomena banyaknya Incumbent menang di pemilu kepala daerah (Pilkada) disebabkan beberapa hal. Faktor popularitas selama lima tahun menjadi modal calon petahana ini meraih sukses lanjut dua periode.dari sisi kompotisi, umumnya belum ada yang gagal, karena selama petahana memimpin memiliki banyak karya nyata.

*) Penulis Adalah Aktivis Angkatan Muda Muhammadiyah

Tampa Di Demo, Langgudu Selatan Sudah Diprioritaskan IDP-Dahlan dalam Membangun Infrastruktur

Oleh : Khairil *)

Bimantika.net,_Pada tanggal 29 Juni 2020 terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Langgudu Selatan. Desa yang berada di bagian selatan kecematan langgudu tersebut yaitu desa Sarae Ruma, Karampi, Pusu, Waduruka. Adapun tuntutan yang disuarakan oleh masa aksi yaitu tentang perbaikan jalan darat yang ada diwilayah langgudu Selatan . Bagi saya tidak ada masalah jika masyarakat melakukan demonstrasi terkait fasilitas umum yang perlu diperhatikan pemerintah tetapi jangan sampai juga mengatakan bahwa pemerintah tidak memperhatikan kehidupan masyarakat langgudu Selatan tampa mengetahui apa saja yang sudah dikerjakan oleh pemerintah masa kepemimpinan IDP-DAHLAN untuk memenuhi kebutuhan masyarakat empat desa yang ada diwilayah langgudu bagian selatan. Pergerakan dari ALIANSI PERJUANGAN RAKYAT LANGGUDU SELATAN saya rasa hanya melihat dari satu aspek yaitu tentang keadaan jalan yang belum diaspal. Jika dibuka secara bersama anggaran pembangunan yang dikucurkan untuk masyarakat langgudu Selatan cukup besar mulai tahun 2016 sampai dengan 2018.

Anggaran Pada tahun 2016 yaitu pembangunan jalan ekonomi tamandaka-pusu Rp. 291.773.000, Pembangunan jalan ekonomi Waduruka-Tamandaka sebesar Rp. 197.810.000, peningkatan jalan wane-karampi-Sido sebesar RP. 9.500.000.000, dan peningkatan Jalan so serae-tamandaka-Pusu Rp. 3.000.000.000. Pada tahun 2017 anggaran yang diturunkan juga cukup besar, perincianya yaitu lanjutan pembukaan jalan Tamandaka- Soro Afu Rp. 197.810.000, Pembangunan Jembatan Karampi RP.3.750.000.000, Pembangunan jembatan waduruka RP.3.750.000.000, Pembangunan irigasi dusun Soro Bali desa Karampi RP. 198.800.000.
Pada tahun 2018 perincian anggaran daerah yang digelontorkan oleh pemerintah daerah untuk infrastruktur yaitu Talud dan deker jalan Desa Karampi desa Sarae uma RP. 143.425.000, Lanjutan pembangunan jalan Tamandaka-Pusu RP. 375.500.000, Pembangunan Jembatan SP.3 Sarae nae-Pusu Rp. 2.875.000.000, Pembangunan DI. Narile Butu nuwa Desa Karampi Rp. 1.100.000.000. Anggaran tahun 2019 dibandingkan dengan anggaran pembangunan pada tahun sebelumnya memang cukup kecil yaitu untuk peningkatan jalan Sp.3 sarae nae-karampi RP. 98.800.000.

Dari keseluruhan anggaran masa kepemimpinan IDP-DAHLAN yang masuk di Kecematan langgudu paling banyak menerima anggaran infrastruktur adalah wilayah Langgudu bagian selatan, harusnya mereka sedikit bersabar atas keadaan jalan saat ini, karena tidak mungkin anggaran Kabupaten Bima difokuskan hanya untuk satu kecamatan.

Sebelum kepemimpinan IDP-DAHLAN semua orang tahu bahwa banyak wilayah yang belum mendapatkan penerangan listrik di Langgudu termasuk langgudu bagian selatan, pasca terpilih dan dilantik IDP-DAHLAN langsung memfokuskan untuk menyalurkan listrik keseluruh desa-desa yang belum mendapatkan penerangan diwilayah Langgudu. Jadi dalam permasalahan pengaspalan jalan masyarakat harus tetap bersabar dan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah melalui wakil2nya di setiap dapil.

Dalam pemerintahan masalah tetang infrastruktur selalu menjadi perhatian karena untuk mengukur keberhasilan pemimpin harus tersedia infrastruktur agar dapat menunjang ekonomi rakyat, jadi tidak ada istilah daerah yang di anak tirikan yang ada hanya butuh proses dan waktu. Untuk membangun wilayah semua butuh proses karena tidak mungkin menyelesaiakan permasalahan kabupaten bima dalam satu periode kepemimpinan.

*Penulis Adalah
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka (UHAMKA) Jakarta Asal Desa Rupe Kecamatan Langgudu

Bendum BADKO HMI Bali-Nusra : Beda Pilihan dalam Berdemokrasi Tak Boleh Merusak Kondusifitas

Bimantika.net,_SUDAH 73 tahun negara ini merdeka. Segala aspek terus mengalami perkembangan dan kemajuan. Salah satu yang terus mengalami perkembangan adalah sistem demokrasi yang menjadi acuan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari tahun ke tahun, periode ke periode, sistem demokrasi terus mengalami perkembangan. Demokrasi di Indonesia pun pernah mengalami masa gelap saat rezim Orde Baru berkuasa selama hampir 32 tahun.

Namun seiring perjalanan waktu, demokrasi mengalami kebangkitan. Singkatnya, bangsa Indonesia saat ini sudah bisa memilih kepala daerah secara langsung. Bahkan, kini juga dapat memilih pemimpin negara secara langsung di dalam bilik suara.

Sama hal nya di NTB Bendahara Umum HMI BADAN KORDINASI BALI NUSRA mengatakan, pemilihan umum atau pemungutan suara langsung untuk memilih Walikota dan Bupati adalah refleksi kedaulatan rakyat. Pemilu secara langsung, kata dia, merupakan pesta demokrasi yang harus dirayakan dengan gembira.

“Maka implementasi kedaulatan rakyat itu harus diwujudkan dalam suasana penuh kegembiraan dan memberi kebebasan seluas-luasnya bagi setiap pemilih untuk menentukan pilihannya,” ucap Eka –sapaan akrabnya

“Tentu saja suasana pesta demokrasi yang menggembirakan itu bisa terlaksana jika semua elemen masyarakat mampu mewujudkan suasana kondusif,” lanjutnya.

Eka menilai pemilihan Walikota dan Atau Bupati secara langsung selalu menghadirkan konsekuensi berupa perbedaan pilihan. Perbedaan pilihan itu, ucap dia, yang dikhawatirkan malah merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Tetapi, dia optimis akar budaya masyarakat Indonesia khususnya NTB sudah mengajarkan bahwa beda pilihan bukan masalah yang harus diperdebatkan atau dipertentangkan.

“Beda pilihan telah diterima sebagai sebuah keniscayaan, karena setiap orang akan selalu punya cara pandang dan penilaian yang tidak sama dengan orang lain, termasuk dengan teman ,rekan kerja atau dengan ayah-ibu serta anggota keluarga lainnya,” ungkap EKa.

“Pesannya adalah beda pilihan tidak boleh merusak kondusivitas yang sejatinya selalu menjadi kebutuhan semua orang,” imbuhnya.

Aktivis Perempuan tersebut menyoroti masa saat ini di mana Pemilu 2020 sudah tak lebih dari beberapa bulan lagi akan digelar. Pilkada bakal terselenggara secara serentak Tahun politik, itulah sebutan masa saat ini.

“Tahun politik 2020 benar-benar harus mencerminkan pesta demokrasi. Seluruh lapisan masyarakat didorong untuk bergembira melaksanakan kedaulatannya memilih kepala daerah, periode lima tahun berikutnya,” tutur Eka. (BNN_01)

Heroisme Pergerakan Perempuan Dan Spirit Komitmen Perjuangan IDP

Oleh: Muh. Dino *)

Bimantika.net,_ Dua peristiwa sejarah dimana kaum perempuan telah merubah arah hidupnya ditengah dominasi kaum pria yang tengah membatasi mereka dalam ruang gerak yang sangat sempit hingga kaum perempuan tersebut mengalami keterpurukan dan keterbelakngan, tidak hanya dari segi perannya, tetapi lebih dari itu,

mereka kaum perempuan adalah bagian dari subordinal dari kaum pria, sikap keterbelangan mental kaum perempuan dianggap sebagai sifat bawaan yang melekat dari dirinya sebagai mahluk yang lemah dan tidak berdaya sehingga pada akhirnya mereka mengalami keterkungkungan dan keterpurukan ditengah-tengah kehidupan social mayoritas pada saat itu.
Sekitar tahun 1800-an, kaum perempuan sudah mulai bangkit dari keadaan keterpurukan, para perempuan menganggap ketertinggalan mereka disebabkan oleh kebanyakan perempuan masih buta huruf, miskin dan tidak memiliki keahlian.

Karenanya gerakan perempuan awal ini lebih mengedepankan perubahan sistem sosial dimana perempuan diperbolehkan ikut memilih dalam pemilu. Tokoh-tokoh perempuan ketika itu antara lain Susan B. Anthony, Elizabeth Cady Stanton dan Marry Wollstonecraft. Bertahun-tahun mereka berjuang turun ke jalan-jalan dan sekitar 200 aktivis perempuan sempat ditahan ketika itu (Sarah Grimke, 1837).
Seratus tahun kemudian, perempuan-perempuan kelas menengah abad industrialisasi mulai menyadari kurangnya peran mereka di masyarakat.

Mereka mulai keluar rumah dan mengamati banyaknya ketimpangan sosial dengan korban para perempuan. Pada saat itu benbih-benih feminsime mulai muncul, meski dibutuhkan seratus tahun lagi untuk menghadirkan seorang feminis yang dapat menulis secara teorityis tentang persoalan perempuan. Adalah Simone de Beauvoir, seorang filsuf Perancis yang menghasilkan karya pertama berjudul The Second Sex. Dua puluh tahun setelah kemunculan buku itu, pergerakan perempuan barat mengalami kemajuan yang pesat.

Persoalan ketidakadilan seperti upah yang tidak adil, cuti haid, aborsi hingga kekerasan mulai didiskusikan secara terbuka.
Pergerakan perempuan baik di tahun 1800-an maupun 1970-an telah membawa dampak luar biasa dalam kehidupan sehari-hari perempuan. Tetapi bukan berarti perjuangan perempuan berhenti sampai di situ. Wacana-wacana baru terus bermunculan hingga kini. Perjuangan perempuan adalah perjuangan tersulit dan terlama, berbeda dengan perjuangan kemerdekaan atau rasial.

Musuh perempuan seringkali tidak berbentuk dan bersembunyi dalam kamar-kamar pribadi. Karenya perjuangan kesetraan perempuan tetap akan bergulir hingga kini dan dimasa-masa yang akan datang.
Di indonesia, perempuan diberikan ruang yang luar biasa dalam dalam proses interaksi social baik dari segi peran serta mereka dalam kehidupan social kemasyarakat maupun didalam kehidupan domestic rumah tangga, perempuan diindonesia tidak dipandang sebelah mata, mereka mempunyai peran strategis diberbagai linih kehidupan kemasyarakatan.

Sumbangsih peran kaum perempuan mendapat tempat yang luar biasa hingga dalam proses pemilu, perempuan diberikan porsi tersendiri sebagaimana semangat mengakomodir peran-peran vital mereka didalam kehidupan social yang terbuka. Keterwakilan 30 % suara kaum perempuan pada pemili adalah bentuk nyata mengapresiasi kehidupan politik kaum perempuan.
Melihat peristiwa-peristiwa besar yang dialami oleh kaum perempuan diatas, sudah barang tentu lahir begitu saja, tampa melalui proses perjuangan yang panjang dan cukup melelahkan, pengarus-pangaruh peristiwa besar terebut sudah mengalami perkembangan yang sangat pesat diberbagai penjuru,

Diindonesia misalnya, banyak pemimpin-pemimpin daerah dari kalangan perempuan, mereka sudah mendapatkan tempat untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan public bahkan tidak sedikit dari mereka telah menjadi pemimpin-pemimpin suatu wilayah atau daerah seperti halnya di Kabupten Bima. Perempuan pertama yang telah menjadi pemimpim dalam pemiliham kepala daerah secara langsung.
Sebagai sosok perempuan pertama menjadi kepala daerah di kabupaten Bima,

Hj. Indah Dhamayanti Putri telah menunjukan sikap peran sertanya dalam kehidupan kaum perempuan, terlebih lagi beliau telah mendapatkan ruang dihati para perempaun-perempuan di Kabupaten Bima, hal itu terbukti dengan banyaknya partisipasi perempuan dalam memberikan hak suaranya pada pilkada kabupaten Bima tahun 2015 lalu.

Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE atau biasa disebut IDP telah banyak memberikan hentakan politik bagi kaum perempuan di Bima, simbolisme perempuan telah mengakar dalam dinamika pertarungan politik, perempuan lebih konsisten dalam mewakili keterpilihanya sebagai konstituen serta mereka lebih punya magnet dalam mengajak masyarakat untuk terlibat secara aktif bukan pasif.
Disela-sela proses kepemimpinanya, IDP telah mempersembahkan sebuah penghargaan “Anugrah Parahita Ekapraya” dari kemeterian PPPA sebagai kabupaten/Kota yang memiliki komitment dan peran serta dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender beberapa waktu yang lalu.

Inilah sebuah komitment yang patut kita apresiasi, sisi lain dari peran perempuan dalam memerangi sebuah pandangan bahwa kaum perempuan adalah mahluk yang lemah dan tidak bisa menjadi seorang pemimpim. Pandangan-pandangan seperti ini adalah sisi lain yang tengah diperjuangkan oleh sosok pribadi Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE yang sekarang tengah menjabat sebagai Bupati Bima.

*)Penulis Adalah Wakil Ketua DPD ll KNPI Kabupaten Bima

Parlemantary Treshold 7% Bentuk Makar Pada Hak Warga Negara

Oleh : A. Gani Abdullah*)

SETIAP Negara yang menganut sistim Pemerintahan Demokrasi termasuk didalamnya Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )menegaskan bhw kekuasaan dan kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat.


Pembukaan ( Preambule ) UUD 45 alinea ke 4 dan Pasal 1 (ayat 2 ) UUD 45 , Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarka Undang Undang Dasar (UUD).
Dalam hal penyelenggaraan negara,rakyat memandatariskan kedaulatan itu pada Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Seiring dengan tugas penyelenggaraan negara ini acapkali terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yg merugikan rakyat.

Disadari atau tidak bahwa dalam kurun waktu Dasa Warsa terakhir ini khusus para Legislator (DPR)selaku penyelenggara Kekuasaan Legislatif secara terencana dan berkesinambungan ( sejak Pemilu 2009,2014 dan 2019) menetapkan Ambang Batas Perolehan Suara Secara Nasional atau lebih dikenal dengan sebutan,” PARLIAMENTARY THRESHOLD ( PT ): 3% Pemilu 2009, 3.5% Pemilu 2014 dan 4% Pemilu 2019).


Dan yang lebih tragis lagi Pemilu yg akan datang direncanakan Parlementary Treshold (PT) 7 % yg diberlakukan untuk setiap tingkatan yakni DPR,DPRD.PROP, DPRD KAB/KOTA yang pada Pemilu sebelumnya hanya diberlakukan untuk DPR saja.


Konsekwensi dari Penetapan PT ini menyebabkan terjadinya Pemasungan Hak terhadap belasan juta warga negara yakni; Hak kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran secara tertulis maupun lisan, secara berkelompok maupun perorangan ( Pasal 28 UUD 45)harus KANDAS DI GERBANG SENAYAN karena Parpol yg mengusung Caleg yg mereka pilih sebagai wakil sekaligus penyambung lidahnya tidak mencapai PT yg telah ditetapkan.


Ini berarti aspirasi dari belasan juta warga itu tdk dianggap alias diabaikan.
Hal ini menunjukan adanya bentuk Pelanggaran Hukum terhadap jaminan hak memilih yg melekat pada belasan juta warga negara tersebut.
Sebagaimana telah diatur secara rinci dalam Pasal 23 (ayat 1) UU no.39 thn 1999, bahwa setiap orang berhak memilih dan memiliki keyakinan politik.

dijelaskan pula dalam pasal 43 ayat 1 UU nomor 39 tahun 1999, bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak melalui Pemunguta Suara yang berlangsung Umum,bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai ketentuan perundang undangan yg berlaku.


Atas dasar ketentuan dari kedua pasal tersebut di atas jelas menunjukan adanya Jaminan Yuridis yang melekat bagi sdtiap warga negara Indonesia untuk melaksanakan hak pilihnya.
Tulisan ini dipersembahkan sebagai manifestasi rintihan nurani warga negara dikalangan akar rumput dengan tujuan agar para penentu kebijakan dpt berpikir secara holistik dan mempertimbangkan setiap kebijakan itu dari berbagai dimensi serta bebas dari tendensi dan ego sektoral.

*) Penulis Adalah Ketua MPC Partai Bulan Bintang DPC Kota Bima

Indonesia Terserah !!! Kota Bima Terserah ???

Oleh : M. Qadafi *)

Bimantika.net,_Belum ada jeda satu minggu Ketika kami menanyakan tentang Progress dan Tindak Lanjut dari Penerapan PSBK di Kota Bima sesuai Peraturan Walikota No. 24 tahun 2020 melalui release dibeberapa media dengan release “PSBK Kota Bima Sudah Lewat Empat Hari, Masih Berlakukah ? (Bimakini.com, 29 Mei 2020), “Penerapan PSBK Kota Bima Sudah Lewat, Pemkot Belum Ada Sikap” (Kahaba.net, 29 Mei 2020), “Lampaunya PSBK, Sikap Pemkot Dipertanyakan Kota Bima” (koranstabilitas.com, 29 Mei 2020). Setelah itu langsung direspon Kabag. Humas Kota Bima sekaligus sebagai Juru Bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bima melalui releasnya, “PSBK Berlaku Sampai Perwali Dicabut, Bukan 14 Hari” (bimakini.com, 29 Mei 2020), yang berisi tentang Penegasan Penerapan PSBK adalah sampai Perwali Kota Bima No. 24 tahun 2020 yang direvisi dan diperbarui melalui Perwali No. 28 tahun 2020 DICABUT. “Artinya Penerapan PSBK berlaku sampai Perwali dicabut, bukan hitungan hari”, disampaikan Kabag. Humas pada Bimakini.com, Jum’at, 29 Mei 2020.

Beberapa perubahan dalam Perwali No. 24 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan COVID-19 di Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 571) :
a. Ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf b diubah sehingga berbunyi : “Selama pemberlakuan PSBK, setiap orang wajib menggunakan masker dalam segala aktivitas dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter pada saat di luar rumah”.
b. Ada penambahan 2 (dua) ayat baru pada pasal 5, yaitu ayat (8) dan ayat (9).
c. Ketentuan Bagian Kedua dan pasal 6 diubah.
d. Pada pasal 9 ditambah satu ayat baru yaitu ayat (3) yang berbunyi :”Khusus untuk warung dan/atau pedagang makanan pinggir jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 diperbolehkan berjualan sampai dengan jam 24.00 dengan ketentuan tetap menggunakan protap covid-19.
e. Ketentuan pasal 21 diubah sehingga berbunyi : “Selain penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Evaluasi PSBK, kota bima terjadi skala penurunan yang mana hari ini tidak ada peningkatan signifikan bahwa fakta empirik kita nol yang terpapar karena ada warga di Lombok Timur yang terindikasi Positif, PDP masih nol. Ini juga yang menjadi pertimbangan kita untuk revisi untuk mempertimbangkan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan protap covid-19.
(Portal.bimakota.go.id – Minggu, 17 Mei 2020).

Sedangkan pada Pasal 12 (TIDAK ADA PERUBAHAN) yang memuat :

  1. Ayat (1) Penghentian Kegiatan Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikecualikan untuk kegiatan : a. Khitanan; b. Pernikahan; c. Pemakaman dan/atau takjiah kematian yang tidak diakibatkan COVID-19.
  2. Ayat (2) Pelaksanaan Kegiatan Khitanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan …
  3. Ayat (3) Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan :
    a. Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
    b. Dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
    c. Menggunakan masker;
    d. Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian yang mengakibatkan pengumpulan massa; dan
    e. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Kami menyayangkan apa yang dilakukan oleh salah satu wakil rakyat dalam memberikan contoh untuk tidak mengindahkan Pasal 12 ayat (3) dalam Perwali tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan COVID-19 di Kota Bima. Sebelum kejadian acara pernikahan anak dari salah satu wakil rakyat tersebut, memang beberapa kali kami memantau ada masyarakat yang menyelenggarakan pernikahan keluarganya, tetapi tetap mematuhi perwali tersebut dengan melangsungkan pernikahan di KUA.

Himbauan kami, jangan sampai setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah “Tajam di bawah tetapi tumpul di atas”. Setiap Aturan harus dikenakan sama pada setiap Warga Negara. Ada baiknya dalam evaluasi yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah dan Monitoring yang dilakukan oleh Para Wakil Rakyat di tiap-tiap kelurahan perlu melakukan pembahasan dan menyepakati tentang Ketentuan Pasal 12 ayat (3) tentang Ketentuan Kegiatan Pernikahan pada saat Pandemi COVID-19. Karena tidak hanya dari kalangan atas saja yang ingin menikahkan anaknya, banyak masyarakat biasa juga yang menunggu dengan sabar untuk menikahkan anaknya. Jika perlu karena dirasakan mendesak, dilakukan revisi juga Pasal tersebut.

Jangan sampai ada penyataan sikap lagi dari masyarakat : INDONESIA TERSERAH !!! KOTA BIMA JUGA TERSERAH !!!

Sumber :
M. Qadafi, Program Koordinator SOLUD NTB.
31 Mei 2020

MEMAKNAI ESENSI OTDA DENGAN KEBIJAKAN PPDB ZONASI

Oleh : FATHUL MUIN, S.P
Otonomi Daerah (Otda) lahir sebagai koreksi atas corak pemerintahan yang sentralistik dan eksploitatif selama masa pemerintahan Orde Baru. Saat ini, sejumah wewenang yang semula menjadi urusan pemerintah pusat diberikan kepada daerah termasuk dalamnya pengelolaan bidang pendidikan (UU No. 22 Tahun 1999, disempurnakan dengan UU No 32 tahun 2004).
Di bidang pendidikan, pembagian urusan pemerintahan didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014. Manajemen pendidikan menjadi urusan pemerintah pusat yaitu penetapan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan. Sedangkan pemerintah propinsi bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus dan pemerintah daerah kabupaten/kota mengurus pengelolaan pendidikan dasar termasuk pendidikan usia dini dan pendidikan non formal.
Untuk urusan pendidik dan tenaga kependidikan pemerintah pusat memiliki kewenangan pengendalian formasi pendidik dan pengembangan karier pendidik. Selebihnya menjadi kewenangan pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Wewenang lain yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah seiring pemberlakuan otonomi daerah adalah penerapan standar pelayanan minimal (SPM). Pemda propinsi diberikan kewenangan untuk menentukan SPM pendidikan menengah dan khusus sedangkan Pemda kabupaten/kota memiliki kewenangan terhadap SPM pendidikan dasar, SPM pendidikan nonkesetaraan dan SPM pendidikan anak usia dini.
Gagasan otonomi daerah bertujuan untuk menata sistem pemerintahan agar lebih efektif dan efisien dengan mendekatkan pelayanan publik ke rakyat agar diperoleh kesejahteraan rakyat yang lebih merata termasuk pemerataan pendidikan bermutu. Tetapi dalam perkembangannya otonomi daerah bidang pendidikan belum sepenuhnya berjalan seperti yang diharapkan. Pada kenyataannya malah menimbulkan ekses ketidakadilan.
Sebut saja misalnya, keberadaan sekolah favorit yang sering diartikan sebagai sekolah yang memiliki keunggulan dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, kualitas guru dan pembelajaran bermutu. Sekolah favorit dipersepsikan sebagai simbol prestise sosial dan karena itu hanya menjadi milik sekelompok orang tertentu yang memiliki akses. Sehingga mustahil bagi kebanyakan anak dari kalangan kelas bawah atau anak-anak berprestasi rendah dapat memperoleh pendidikan di sekolah tersebut.
Membangun image sebagai sekolah favorit sebenarnya sama dengan membangun disparitas dan mengembangkan ketidakadilan. Masyarakat yang tidak mampu akan memiliki persepsi bahwa sekolah favorit identik dengan sekolah orang-orang cerdas dan orang-orang kelas atas.
Dalam hal dikotomi sekolah favorit-nonfavorit mengingatkan kembali pada masa Hindia Belanda (1920-1930). Pada era kolonial itu masyarakat pribumi (penduduk asli) sulit memperoleh akses pendidikan. Mereka yang dapat menikmati pendidikan di sekolah pemerintah Hindia Belanda tidak sampai 3 persen dari jumlah usia sekolah.
Kalaupun diberikan akses untuk masyarakat umum tetapi tarif yang ditentukan sangat tinggi yaitu 39.000 gulden. Sementara rata- rata pendapatan kaum Bumiputra pada waktu itu hanya 5-10 gulden perhari atau jika diakumulasi hanya mencapai kurang lebih 300 gulden perbulan
Dengan begitu, bagi orang tua Bumiputra dari kalangan masyarakat kelas bawah menyekolahkan anaknya ke sekolah pemerintah sangat mustahil.
Kisah ini ada kemiripan dengan sekolah favorit saat ini, menunjukkan adanya dikotomi yang jelas antara masyarakat kelas atas dengan masyarakat kelas bawah dalam mendapatkan layanan pendidikan bermutu. Padahal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 disebutkan pendidikan adalah hak dasar yang harus dapat dinikmati secara layak dan merata oleh setiap masyarakat dan pemerintah wajib memfasilitasinya.
Menghapus Dikotomi Pendidikan
Hampir 20 tahun setelah kebijakan otonomi daerah, pemerintah menerbitkan kebijakan pendidikan yang lebih adil melalui Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD,SMP, SMA dan SMK/Sederajat.
Peraturan ini memiliki tujuan yang jelas untuk menghapus kesenjangan atau dikotomi pendidikan dan mengurangi disparitas antar sekolah. Dikotomi dan disparitas yang terjadi sebelumnya dilihat sebagai suatu ketimpangan yang tidak adil dalam dunia pendidikan kita.
Meskipun banyak pihak yang menentang kebijakan ini, tetapi dalam PPDB tahun 2020 Kementerian Pandidikan dan Kebudayaan menegaskan kembali konsistensi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan mutu pendidikan dan perluasan akses layanan pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD,SMP, SMA dan SMK. Namun PPDB ini lebih luwes atau lebih fleksibel dari peraturan sebelumnya.
PPDB 2020 dilakukan melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi dengan ketentuan paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, (sebelumnya paling sedikit 90%) Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Kemudian jalur afirmasi (anak-anak tidak mampu dan pemegang Kartu Indonesia Pintar- KIP) paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi juga masih dimungkinkan namun jika masih terdapat sisa kuota, ( sebelumnya diatur paling banyak 5% ) dari daya tampung sekolah.
Penetapan wilayah zonasi merupakan kewenangan setiap jenjang pemerintah daerah yang harus dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Esensi semangat zonasi adalah pemerataan bagi semua siswa untuk bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik yang mengarah kepada peningkatan kompetensi peserta didik sesuai dengan standar nasional pendidikan. Penetapan sistem zonasi selain untuk menjamin pemerataan pendidikan tetapi juga merupakan solusi untuk mereduksi ketidakadilan layanan pendidikan.
Dalam konteks otonomi daerah pelimpahan pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2000. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah secara mandiri dapat mengelola pendidikan seluas-luasnya dan sebaik mungkin berdasarkan aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan pendidikan seiring besarnya alokasi dana pendidikan yakni minimal sebanyak 20% dari APBN dan minimal 20% dari APBD.
Sejauh ini, pendidikan kita di daerah masih menghadapi tantangan yang cukup besar dalam upaya peningkatan mutu. Permasalahannya terletak pada mutu pelayanan yang rendah, faktor guru ( jumlah, kualitas dan sebaran) serta sarana dan prasarana yang belum memadai.
Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan yang dimiliki harus memberikan perhatian besar terhadap kondisi ini. Akselerasi pembangunan pendidikan dan penataan yang lebih komperehensif menjadi mutlak diperlukan agar diperoleh mutu pelayanan yang tinggi, ketersediaan tenaga pengajar yang kompeten serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. Dengan demikian kesenjangan pendidikan dapat segera teratasi. (*)

FATHUL MUIN, S.P
KORDINATOR PROGRAM PADA LEMBAGA ANALISIS DAN KAJIAN KEBUDAYAAN DAERAH (LINKKAR)

Sekjen API NTB Ingatkan Mentri Pertanian Untuk Tidak Labrak Aturan COVID-19

Bimantika.net,_ Rencana Mentri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo datang panen raya bawang merah di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima menjadi perbincangan hangat warga Kabupaten Bima. Bahkan tidak segan-segan sejumlah Pemuda Desa Risa di beberapa media online menantang keras kedatangan Mentri Pertanian tersebut terkait dengam mewabahnya Covid_19.

Ada kekhawatiran warga setempat bahwa kegiatan itu tentunya tidak akan bisa menghindari kerumunan sehingga pemuda setempat menyatakan sikap keras untuk menolak kedatangan Mentri Pertanian Republik Indonesia di wilayah mereka

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jendral Aliansi Pejuang Integrasi (API) NTB, Iwan, menyebutkan bahwa
Dalam penerapannya, polisi berpedoman pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan 2, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP terkait pembubaran kerumunan oleh petugas.

Sebelum surat telegram itu, Idham Azis sebagai pucuk pimpinan kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Mendesak kepada Pemerintah daear untuk melakukan pembatalan kehadiran MENTRI pertanian. yang melanggar aturan PSBB.

Oleh karna itu Kami Sebagai warga negara Indonesia Harus patut kepada aturan yang berlaku yang di selegarakan oleh Negara satu dan kesatuan repoblik Indonesia.
“Saya Harap Mentri Pertanian Jangan Lawan aturan” tegasnya. Sembari menyebutkan agar Mentri Pertanian tidak melabrak aturan terkait COVID-19(BNN_01)

Sabar Dan Tawakkal Adalah Jalan Terbaik Hadapi Problem Duniawi

Oleh : Muhammad Arifudin MT

Bimantika.net,_Dunia adalah Tempat bagi manusia menjalani berbagai macam ujian dan cobaan dari Allah SWT, Cobaan dan Ujian merupakan ketentuan Allah yang mau tidak mau suka tidak suka tanpa di sadari Manusia melewatinya. Beragam cara dan pola dilakukan oleh Manusia dalam melewati itu mulai dari sabar hingga Putus Asa.

Cobaan dan Ujian Dari Allah SWT pun tentunya dijadikan sebagai evaluasi diri bagi manusia itu sendiri Sebagai bentuk orang yang beriman kepada-Nya, sejauh mana keyakinan manusia terhadap eksistensinya sebagai Khalifah fil ardy.

Dengan cobaan dan ujian itulah Manusia dibarengi dengan perintah untuk senantiasa bersabar dan bertawakal selama menjalani ujian-ujian tersebut karena dengan kesabaran dan tawakal seluruh ujian atau cobaan dan musibah tersebut bisa dilalui dengan baik, membawa kebaikan, dan keberkahan.

Prinsip dasarnya adalah Allah telah memberi ujian dan cobaan di setiap hambanya sesuai porsinya masing-masing. Ujian dan cobaan yang diberikan oleh Allah di tiap manusia berbeda-beda, sesuai kadar dan kemampuan hambaNYA dalam Mengemban Misi Kesabaran.

Manusia tentu di tuntut d.an di tuntun oleh Allah SWT harus berani menghadapi kesulitan dan tetap tabah dalam menghadapi cobaan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai. Orang yang bersabar mencerminkan nilai keimanan yang kuat.

Kalaupun di analogikan bahwa sesungguhnya sabar dalam iman bagaikan kepala pada jasad dan tidak ada keimanan tanpa sabar. sebagaimana jasa tidak akan berfungsi tanpa kepala. Kesabaran tidaklah muncul dengan sendirinya, tetapi ia harus diusahakan dan dibiasakan agar menjadi sifat utama diri. Di sinilah dibutuhkan pengorbanan melawan keinginan hati dan perjuangan menahan nafsu diri.

Sementara itu, tawakal itu sendiri bukan sebuah sikap pasrah tanpa Ikhtiar, namun lebih merupakan pelengkap ke-sejati-an sifat sabar. Tawakal merupakan kerja hati memasrahkan seluruh ujian dan cobaan kepada kehendak-Nya.

Tawakal berkaitan erat dengan keridaan kita menjadikan Allah sebagai penolong dan pelindung Tunggal dalam hidup dan kehidupan. Hadirnya tawakal dalam diri akan menghadirkan kemudahan mengatasi persoalan dan problem sebesar apapun yang sedang kita jalani. Sejatiny Sabar adalah benar-benar mengharap ridho dan pertolongan dan kemudahan hanya dari Allah SWT.
Aamiin Allahumma Aamiin

*Penulis Adalah Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Media Online Bimantika.net

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom