Bimantika.net
Salah seorang aktivis bima, Delian Lubis mendesak pihak kepolisian segera tangkap dugaan pelaku penganiayaan pada aktifis, “desakan kami jelas segera pihak kepolisian tangkap yang diduga kuat dalam kasus penganiayaan aktivis” harapnya.
Sementara itu Kasat Rekrim Polresta Bima Kota, Iptu Hilmi M. Prayugo, S. Ik pada Bimantika.net menyatakan bahwa
hari ini senin (5/8/2019) berkas perkara pengancaman aktivis wera diserahkan dari Polsek Wera ke Polresta Bima Kota. “Hari ini baru diserahkan berkas nya oleh pihak kapolsek Wera, kami akan menindaklanjuti dengan memeriksa berkas berkas perkaranya” Demikian ujar Kasat Reksrim.
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut ke polres bima kota tentunya penyidik polresta Bima Kota akan melakukan penyelidilan lebih lanjut. “Kita akan lakukan proses proses peneriksaan selanjutnya” demikian ugkap Kasat Reskrim.
Ditanya soal keterlibatan para penguasa dalam kasus tersebut, dengan tegas Kasat Menyatakan bahwa sebaiknya proses pengakan hukum sedang berjalan tidak perlu ada prediksi yang melampaui. “Karna ini masih dalam penyelidikan maka tidak perlu ada prediksi diluar proses hukum” demikian tegas kasat reskrim. (/tim)
Wartawan Lensa Post NTB Diduga Dibohongi Jasa Penjualan Tiket MJE di Bima
Bima Bimantika,-
Serang wartawan senior Supriyamin yang hendak berangkat ke Benoa menggunakan KM. Awu bertujuan mengantar anaknya Rahmi kembali ke pondok pesantren di Banyuwangi, Minggu (28/7/2019) pagi, terpaksa tidak jadi berangkat. Pasalnya, pria dengan sapaan akrabnya Emo ini diduga dibohongi oleh Jasa penjualan tiket Man Jaya Ekskutif (MJE) di Bima.
Pewarta dari media harian online Lensa Post NTB ini dijanjikan oleh pihak MJE bahwa tiba di bima tiketnya langsung diambil, Namun kenyataannya, tiba di sana pihaknya merasa dibohongi dengan alasan tidak dapat jatah tiket tambahan, Mirisnya lagi, pihak MJE berjanji bakal mengembalikan uangnya senilai Rp. 950.000 namun yang terjadi hanyalah iming-iming saja, sementara Emo menunggu uang tersebut supaya menggunakan KM lain sejak pagi tadi hingga malam ini pemilik MJE belum juga nongol batang hidungnya dan terpaksa bermalam di bima.
“Saya pesan tiket KM Awu untuk empat orang termasuk saya, uangnya sudah saya setor lewat rekening senilai Rp.950.000 tapi tadi pagi saya diinfokan lewat WA oleh MJE membatalkan keberangkatan kami dengan alasan mereka tidak dapat kebagian tiket,” ungkap Emo dalam group WhatsApp MOI Kabupaten Dompu, malam ini, Minggu (28/7/2019).
Menurut pria yang cukup sabar dan baik hati ini, sore tadi pihaknya menuju kantor MJE guna mempertanyakan uang yang dijanjikan bakal dikembalikan namun sayang kepala Kantor tersebut sedang tidak ada di tempat hanya anak buahnya dan anak buahnya bilang malam ini bakal dikirim uangnya. Namun apa yang terjadi, Emo lagi-lagi dibohingi oleh pihak MJE. “Anak buahnya malam ini kirim katanya, ternyata kepala MJE WA saya besok pagi lagi,” keluhnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak MJE masih upaya dihubungi guna dimintai keterangan. (LPos)
TIM RESMOB RES BIMA KOTA RINGKUS PELAKU PENCURIAN BOAT
Bima Bimantika,-minggu 28/7/ 2019 tim resmob Polres Bima Kota mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian perahu motor (BOT), beserta Barang Bukti (BB), pengamanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi. Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi M. Prayugo,S. Ik dasar hukum pemgamanan tersangka bersadarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / K / 14 / VII / 2019 / NTB / Res Bima Kota / Polsek Ambalawi, Tanggal 21 Juli 2019.
Lanjut Kasat Reskrim, Korban atau pelapor
IDA, 50 Th, Nelayan, alamat : Dsn Ujung Harapan, Desa Nipa, Kec. Ambalawi, Kab. Bima.
Sedangkan Pelaku
Farhan berprofesi sebagai nelayan.
Masib menurut Kasat Reskrim bahwa barang bukti berupa Satu unit perahu motor (Boat) dan Satu unit mesin perahu 5 PK merek Kubota
Kasat reskri.Pelaku melakukan pencurian perahu motor (Bot) tersebut di Pantai Desa Nipa, Kec. Ambalawi, Kemudian pelaku membawa perahu tersebut ke daerah Sumbawa, Untuk menjual tersebut, namun sebelum menjual perahu, pelaku terlebih dahulu menjual mesin Bot tersebut ke Saudara Herman yang beralamatkan di Labuan Jambu, Kec. Empang Kabupaten Sumbawa, seharga Rp 2.400.000, kemudian membawa perahu untuk di jual ke daerah Labuan Sumbawa. Lanjut Kasat Reskrim bahwasanyya kronologis pengamanan tersangka
setelah Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut sedang berada di sekitaran Labuan Sumbawa, Kemudian TIM berkordinasi dengan anggota Pos Labuan sumbawa, (Babinkamtibmas) agar mengamankan pelaku terlebih dahulu, kemudian setelah di amankan, di serahkan ke Unit Reskrim Res Sumbawa.
“Dari ketrangan pelaku bahwa pelaku telah menjual salah satu Mesin Bot tersebut ke Sdr HERMAN yang beralamat di Labuan Jambu seharga Rp 2.400.000,. Selanjutnya TIM berkordinasi dengan Personil Polsek Empang Res Sumbawa, dan selanjutnya sekitar pukul 03:45 wita TIM melakukan pengembangan terhadap BB mesin tersebut dan berhasil menemukan mesin tersebut di rumah Sdr Herman, namun untuk sdr Herman tidak di temukan di rumahnya, Selanjutnya TIM membawa pelaku beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota,
Situasi Aman terkendali”. Demikian beber Kasat Reskrim pada Bimantika.net. (abid/yaumul ma’ruf)
Solusi Hukum Penertiban Tanah Kawasan Amahami
Bima Bimantika,-
Direktur LBH Fitrah Lakuy, Syarifuddin Lakuy, SH saat di konfirmasi Bimantika.net pada hari sabtu (29/7/2019) menyatakan Langkah-langkah penertiban tanah kawasan ama hami tidak sesederhana yang dipikirkan sebahagian orang.
Pengacara senior yang juga Mantan Ketua KNPI Kota Bima ini memberikan masukan hukum dan sarannya untuk mengatasi permasalahan tanah kawasan Amahami. sarannya kepada BPN Kota Bima dan Pemkot Bima segera untuk memberikan penyuluhan Hukum kepada Masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan memahami jenis-jenis status hak kepemilikan atas tanah dan pendaftaran hak atas tanah di kawasan Ama Hami tersebut.
“Melakukan DUE DILIGENT hak atas tanah( guna uji tuntas hak ) secara Yuridis baik berdasar UUPA, Peraturan-peraturan Menteri Agraria/Perkaban/Peraturan Perundangan lainnya yang mempunyai korelasi berdasarkan Hukum Tanah Nasional” Demikin ungkapx
Masih Menurut Syarif Lakuy, Terhadap penguasaan Hak Atas Tanah Masyarakat Bima Umummya secara ADAT Menganut penguasaan tanah secara “MPUNGGA DANA” baik jenis tanah hutan darat, maupun di kawasan pantai dan sungai, yang penguasaannya secara aktif,kalau untuk kawasan darat digunakan untuk berladang, dikawasan pantai untuk tambak yang biasanya diikuti dengan pendafataran Pajak Tanah. Atas Penguasaan Tanah secara “Mpungga Tanah” ini sudah banyak Putusan Peradilan Umum yang menegaskan hak tanah berdasarkan ‘Mpungga Dana’.
“Sering juga saya berdiskusi dengan teman-teman BPN Bima-Dompu untuk pulau sumbawa menurut teman BPN tidak dikenal Tanah Adat. Tapi UUPA mengakui Hak Tanah Masyarakat Adat yang dipertegas dengan UUD 1945 Pasal 18 (B) Ayat (2) dapat dipetik penjelasannya ;”Negara mengakui hak tradisionalnya” Korelasi dengan “TANAH MPUNGGA” ini jenis hak tradisional Masyarakat Bima” Demikian tegas Lakuy.
Lanjutnya langkah langkah hukum lainnya adalah In Casse tanah diseputaran Kawasan Ama Hami dlm konteks Yuridis sebagiannya Jenis Tanah Timbul/Reklamase ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang penatagunaan Tanah dan Surat edaran Mentri Negara Agraria/KaBPN Nomor 410-1293 Tahun1996 tentang Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi. (//Abid/yaumul ma’ruf)
[/pl_text]
[/pl_col]
[/pl_row]
Edy Muhlis Ungkap Tanah Pemkab Yang Disertifikat Pribadi Oknum Pejabat
Ketua Pansus Tanah DPRD Kabupaten Bima Edy Muchlis, S. Sos menyesalkan sikap Bupati Bima yang tidak memiliki political will terkait dengan sejumlah asset Pemkab bima yang ada di wilayah hukum Pemkot Bima yang saat ini sama sekali tidak di tertibkan.
Politisi Partai Nasdem ini mendesak Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE agar semua asset Pemkab Bima yang tercerai beraikan yang ada di Kota Bima sesegera mungkin di tertibkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bima secara menyeluruh. “Saya selaku Ketua Pansus menyayangkan sikap bupati bima sampai saat ini tidak pernah mengurus asset pemkab bima yang ada di kota Bima” demikian ujar Edy.
Dirinyapun membeberkan beberapa data riil tentang aset berupa tanah milik pemda yang saat ini sedang dikuasai oleh oknum pejabat.
“Wilayah tanah yg dapat Kami inventarisasi buktinya Antara lain di wilayah jatiwangi Dan Kedo kec asakota terdapat lebih kurang belasan hektar yg sudah desertifikat atas Nama pribadi” Demikian ungkap Edy dengan tegas. (Arif)
