Bidang AKSI & ADVOKASI Forum Komunikasi Mahasiswa Dena-Bima Mataram (FKMD-BM)
Badas Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu program strategis pemerintas dalam upaya mengurangi beban maysarakat yang ada di pedesaan. Salah satunya Desa Dena yang salah satu desa yang telah di bentuk organisasi BUMDes. Semenjak diberlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUMDes berfungsi menjadi salah satu sumber yang menyejahterakan masyarakat Desa dan sebagai lembaga salah satu sumber kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. Ungkap Wahyudin Yusuf
Namun realita yang terjadi pada BUMDes Desa Dena Kecematan Madapangga Kabupaten Bima. Bukan berfungsi untuk menyejahterakan masyarakat Desa, akan tetapi terjadi pada kebalikan dari tupoksi tugasnya (Meninsdas) masyarakat Desa yaitu dengan menjual pupuk Bersubsidi dengan seharga yang setara dengan pengecer-pengecer lainnya. Sumber : masyarakat Desa
Menurut penilaiannya penjualan pupuk bersubsidi dengan seharga yang setara dengan pengecer-pengecer lainnya itu tidak ada keuntungan bagi masyarakat desa, karna tidak ada perbedaan harga yang di perjualkan oleh BUMDes, yang seharusnya pihak BUMDes agar menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan seharga lebih murah dari pengecer-pengecer lainnya. Menurutnya
Disisi lain, BUMDes tidak hanya berfungsi sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas bagi masyarakat Desa untuk meningkatkan penghasilan, tetapi juga menyumbang penyerapan tenaga kerja. Banyak pemuda potensial di Desa yang akhirnya bisa mendapatkan pekerjaan dengan adanya BUMDes, tentu secara tidak langsung akan mengurangi proses urbanisasi yang selama ini menjadi tren-tren masyarakat di pedesaan.
Namun pihak BUMDes Desa Dena tidak mampu berpikir kreatif untuk merangkul pemuda-pemuda atau masyarakat yang memiliki potensi pada ruang lingkup tersebut, agar di Desa Dena angka pengangguran sedikit demi sedikit berkurang (teratasi) karna pada nyatanya sangat banyak pemuda-pemuda atau masyarakat Desa yang memiliki potensi tetapi masih saja menjadi atau berprofesi sebagai pengangguran (penambah angka DPT).
Lantas tugas dan fungsi BUMDes Desa Dena hanya sebagai penonton pemuda-pemuda dan masyarakat berpontensi yang memiliki profesi pengangguran (penambah angka DPT) didesa, tetapi sama sekali tidak ada inisiasinya untuk merangkul/memberdayakannya, disinipun pada struktur kepengurusanpun bahwa ketua BUMDes berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, tentunya disini menunjukan bahwa pihak terkait tidak memberi /memberdayakan generasi berpotensi untuk memegang atau mengelola organisasi desa “BUMDes”.Ungkapnya
Dengan adanya problematika tersebut, agar sekiranya pihak BUMDes lebih jeli, mahir dan kreatif untuk mengatasi problem-problem seperti yang tercantum, jangan hanya sebagai penonton setia. Harapan Wahyudin Yusuf

