jpn
Bimantika.net -Hari ini Rabu 12 Maret 2025 Bupati Bima Ady Mahyudi, SE dan Wakil Bupati Bima dr. Irfan Jubaidy (Ady-Irfan) mengikuti acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Kantor DPRD Kabupaten Bima Jalan Gatot Soebroto Kota Bima.
Usai Sertijab, Ady-Irfan langsung menemui ratusan massa pendemo dari ASN PPPK Kabupaten Bima yang menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Bima.
Wakil Bupati dr. H. Irfan Jubaidy di hadapan massa aksi mengatakan bahwa Pemerintah daerah akan terus berupaya semaksimal mungkin menuntaskan persolan ini, demi kebaikan bersama masyarakat Bima kedepannya.
“Kalian adalah anak-anak kami, sudah menjadi kewajiban orang tua untuk mengurus segala masalah yang ada. Kami pun sudah bicara dengan Ketua DPRD Kabupaten Bima dan beberapa fraksi lainnya untuk bagiamana menyelesaikan masalah ini” ujar Dokter Irfan.
Dokter Irfan pun menyebut bahwa Point tuntutan sudah di pegang.
“Pointer tuntutan sudah kami pegang dan Insya Allah kami akan atensi,” demikian ujar dokter Irfan dihadapan ratusan massa aksi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Erwin juga secara tegas menyampaikan bahwa DPRD tetap berkomitmen akan membersamai gerakan yang dilakukan oleh massa PPPK hari ini, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
“Kami tetap bersama massa aksi, bahkan apapun bentuk tuntutan hari ini, kami siap untuk menandatanganinya, selama tidak bertentangan dengan aturan. Dan tentunya akan kami rekomendasikan sampai ke DPR RI untuk kemudian disampaikan ke Kemenpan-RB,” pungkas Erwin.
Sementara itu, ratusan massa aksi dari PPPK yang lolos tes pada 2024 itu, diketahui telah menggelar aksi yang kali ke dua.
Tuntutannya masih sama, yakni menolak penundaan pengangkatan yang lolos tes pada 2026 sesuai keputusan yang dikeluarkan KemenPAN-RB.
Salah seorang peserta aksi Demonstrasi Asal Dena Madapangga, Wahyudin, S. IP alias Ucok saat berorasi tadi pagi pada media Online Bimantika menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya.
Ia berotasi menyebut bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bima pengecut semata-mata spontanitas saja.
“Itu kalimat spontanitas saja bang saat menyampaikan aspirasi teman-teman PPPK pagi tadi” ujar Ucok yang juga mantan aktivis pergerakan ini.
Atas orasi nya itu pula Ucok menyamoaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada Bupati dan Wakil Bupati Bima Ady-Irfan.
“Atas ucapan saya saat berorasi tadi pagi lewat media ini kami dan keluarga besar kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya” ujar Ucok yang pada saat pilkada lalu sempat dipanggil Bawaslu Kabupaten Bima karena diindikasikan mendukung Paslon Nomor 1 Ady-Irfan kala itu.
Masih menurut Ucok bahwa 𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚘𝚛𝚊𝚜𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 di 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚒𝚗𝚐𝚒𝚗 𝚖𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚊𝚕𝚘g 𝚍𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚜𝚔𝚞𝚜𝚒 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒 𝚋𝚒𝚖𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚝𝚞𝚊 𝙳𝙿𝚁𝙳 𝚔𝚊𝚋𝚞𝚙𝚎𝚝𝚎𝚗 𝚋𝚒𝚖𝚊 𝚊𝚐𝚊𝚛 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚝𝚎𝚛𝚓𝚎𝚋𝚊𝚔 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚖𝚊𝚕𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛 𝚊𝚝𝚞𝚛𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚞𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚞𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚎𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒 𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝙺𝚎𝚖𝚎𝚗𝚙𝚊𝚗 𝚁𝙱.
K𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚜𝚎𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔𝚗𝚢𝚊 𝚊𝚍𝚊 𝚝𝚒𝚐𝚊 𝚊𝚝𝚞𝚛𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛 𝚍𝚊𝚗 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚔𝚎𝚖𝚎𝚗𝚙𝚊𝚗𝚁𝙱 Yakni
𝟷. 𝙿𝚎𝚛𝚊𝚝𝚞𝚛𝚊𝚗 𝙿𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚗𝚝𝚊𝚑 𝙽𝚘𝚖𝚘𝚛 𝟷𝟷 𝚃𝚊𝚑𝚞𝚗 𝟸𝟶𝟷𝟽 𝚝𝚎𝚗𝚝𝚊𝚗𝚐 𝙰𝚂𝙽
𝟸. 𝙿𝚎𝚛𝚊𝚛𝚝𝚞𝚊𝚗 𝙿𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚗𝚝𝚊𝚑 𝙽𝚘𝚖𝚘𝚛 𝟺𝟿 𝚃𝚊𝚑𝚞𝚗 𝟸𝟶𝟷𝟾 𝚝𝚎𝚗𝚝𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚎𝚗𝚊𝚝𝚊𝚊𝚗 𝙽𝚘𝚗 𝙰𝚂𝙽.
𝟹. 𝚄𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚞𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐 𝙽𝚘𝚖𝚘𝚛 𝟸𝟶 𝚃𝚊𝚑𝚞𝚗 𝟸𝟶𝟸𝟹 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚊𝚜𝚊𝚕 𝟼𝟼 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚙𝚎𝚛𝚝𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚕 𝟹𝟷 𝙳𝚎𝚜𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛 𝚝𝚊𝚑𝚞𝚗 𝟸𝟶𝟸𝟺 𝚜𝚎𝚕𝚞𝚛𝚞𝚑 𝚝𝚎𝚗𝚊𝚐𝚊 𝙽𝚘𝚗 𝙰𝚂𝙽 𝚠𝚊𝚓𝚒𝚋 𝚍𝚒𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝙿𝙿𝙿𝙺 𝚗𝚊𝚖𝚞𝚗 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚙𝚞𝚝𝚞𝚜𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚖𝚎𝚗𝚙𝚊𝚗𝚁𝙱
N𝚊𝚛𝚊𝚜𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚊𝚐𝚊𝚛 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒 𝙱𝚒𝚖𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚝𝚞𝚊 𝙳𝙿𝚁𝙳 𝙺𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝚝𝚎𝚝𝚎𝚊𝚙 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚊𝚝𝚞𝚛𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚞𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚞𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐.
O𝚕𝚎𝚑 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚍𝚎𝚖𝚒𝚖𝚒𝚔𝚒𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚖𝚖𝚋𝚞𝚝𝚞𝚑𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚒𝚔𝚊𝚙 𝚛𝚎𝚜𝚖𝚒 𝚙𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚗𝚝𝚊𝚑 𝙳𝚎𝚊𝚛𝚊𝚑 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚑𝚊𝚕 𝚒𝚗𝚒 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒 𝙱𝚒𝚖𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚝𝚞𝚊 𝙳𝙿𝚁𝙳 𝙺𝚊𝚋𝚞𝚙𝚝𝚎𝚗 𝚋𝚒𝚖𝚊 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚘𝚕𝚊𝚔 𝚔𝚎𝚙𝚞𝚝𝚞𝚜𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚖𝚎𝚗𝚙𝚊𝚗𝚁𝙱 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚗𝚞𝚗𝚍𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚊𝚗 𝙿𝙿𝙿𝙺 𝚖𝚊𝚞𝚙𝚞𝚗 𝙲𝙿𝙽𝚂 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚕𝚞𝚕𝚞𝚜 𝚜𝚎𝚕𝚎𝚔𝚜𝚒 𝚝𝚊𝚑𝚞𝚗 𝟸𝟶𝟸𝟺
“K𝚊𝚖𝚒 𝚗𝚒𝚕𝚊𝚒 𝚌𝚊𝚌𝚊𝚝 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛 𝚞𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚞𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐” ujarnya.
“𝚗𝚊𝚖𝚞𝚗 𝚖𝚎𝚖𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚔𝚊𝚕𝚒𝚖𝚊𝚝 𝚝𝚎𝚛𝚊𝚑𝚒𝚛 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝 𝚜𝚎𝚍𝚒𝚔 𝚖𝚗𝚢𝚒𝚗𝚐𝚐𝚞𝚗𝚐 𝚙𝚎𝚛𝚊𝚜𝚊𝚊𝚗 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒 𝙱𝚒𝚖𝚊, 𝚔𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚕𝚞𝚛𝚞𝚑 𝚛𝚎𝚕𝚊𝚠𝚊𝚗 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚍𝚎𝚖𝚒𝚔𝚒𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚊𝚝𝚊𝚜 𝚗𝚊𝚖𝚊 𝚙𝚛𝚒𝚋𝚊𝚍𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚝𝚞𝚕𝚞𝚜 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚊𝚖𝚙𝚒𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚖𝚘𝚑𝚘𝚗 𝚖𝚊𝚊𝚏 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚞𝚕𝚞𝚜” tambah ucok. (****)