Di Duga Kuat, Kadis Sosial Kota Bima Monopoli Belanja Bahan Sembako COVID_19

Gambar Ilustrasi bantuan Sembako Covid_19 Dinas Sosial Kota Bima yang sampai saat ini belum jelas kerjasama dengan pihak mana Dinas Sosial untuk pengadaan sembako ?

Bimantika.net,_ Bantuan Sosia berupa Jaring Pengaman Sosial berbentuk sembako di Pemerintahan Kota Bima nyaris tak terdengar sampai di tangan rakyat penerima yang sedang membutuhkan akibat dampak COVID-19.
Hasil investigasi Media Bimantika.net beberapa hari terakhir ini di Dinas Sosial terjadi rapat antara Kepala Dinas dan staff yang sampai berita ini di turunkan belum ada titik temu pembicaraan bagaimana pola pembagian Sembako dampak COVID_19.

Menurut Salah seorang Staff Dinas Sosial yang sengaja Bimantika.net tidak menyebutkan namanya bahwa dalam penanganan Bantuan sosial dan semacamnya ada kepentingan kapitalisasi oleh Kepala Dinas hingga dana 4 Milyar untuk 4 Bulan selama penanganan COVID_19 tersebut sama sekali tidak ada keterbukaan management dalam dinas sosial, sehingga ada kesan Kadis memonopoli semua urusan yang berdampak pada ketidakterbukaan hingga dugaan membelanjakan sendiri bahan sembako oleh kepala dinas.

Warga Kota Bima tentunya akan menjadi dampak langsung dari kisruh yang sedang terjadi secara internal di Dalam institusi Dinas Sosial Kota Bima.

Urusan Bantuan Sosial Tunai dan Bantuan Sosial Lainnya dampak COVID_19, yang ditangani oleh Dins Sosial Kota Bima terkesan amburadul dan diduga kuat melanggar prinsip_prinsip penanganan kesejahteraan sosia sehingga rakyat menjadi korban atas ketidak profesionalan pengelolaannya.

Setiap ada kegiatan rapat Kadis dan Staff dalam selalu tidak Seiring sejalan, karena Ada tarik menarik kepentingan yang sungguh substansial menyangkut prosesi pembelian model sembako hingga penetapan penerima.

Semua Bahan-bahan Sembako pun dipertanyakan Kualiatasnya, dipertanyakan pengadaanya oleh siapa dan siapa yang bertanggung jawab atas pengadaannya, karna Terjadi Monopoli Membelanjakan Anggaran yang cenderung tertutup.

Padahal Gubernur NTB mewanti wanti Bupati dan Walikota se NTB ini agar segala urusannya bertumpu pada pemberdayaan Usaha Kecil Menengah milik masyarakat itu sendiri.

Adanya potensi praktek monopoli pembelanjaan bahan-bahan sembako yang tidak di tenderkan di Dinas Sosial tersebut menjadikan beberapa staff Dinas itu sendiri mempertanyakan sejauh mana keterbukaan yang diterapkan oleh Dinas Sosial dalam penanganan Dampak COVID_19.
Kadis Sosial Kota Bima yang dihubungi Crew Bimantika.net beberapa hari lalu sedang tidak ada di kantornya. (BNN_01)

RDP DPRD Kota Bima Tak Ada Hasil Untuk Rakyat, RDP Pun Tak Ada Rekomendasi

Bimantika.net,_ Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kota Bima atas Status Facebook salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkedudukan sebgai salh satu Kepala Bidang di Dinas Perkim terkesan ajang “main-main” dan tidak Substansial untuk kepentingan masyarakat secara Luas.

“RDP ini seolah olah arena main main yang sedang Para Dewan Kota Perlihatkan karena dalam RDP itu tidak punya rekomendasi apapun yang bisa dijalankan” ujarnya.

Sementara itu, Faruk, S. Par, MM selaku Pihak yang di panggil oleh Pihak Dalam RDP tersebut menyebutkan bahwa yaang lebih tepat itu Kalau RDP (Rapat Dengar Pendapat) Untuk Memanggil Dinas Sosial terkait carut marutnya Data Penerima PKH, Data BLT yang telah Mengakibatkan Kantor Lurah Sadia di Segel dan Lurahnya di aniaya Warga begitupun Lurah Pane.

Atau Memanggil Dinas Kesehatan dan Pertanian atas Keterlambatan penanganan Anjing Rabies dan DBD( Demam Berdarah Dengue) yang telah banyak makan korban. Atau Memanggil Dinas Pertanian Untuk Mencari Solusi Harga Jagung Rakyat yang Anjlok di tengah Kondisi serba Sulit seperti Ini.

“Ini malah RDP yang di perluas yang ikut di hadiri Sekda, Kaban Inspektur, Asisten 1 dan 3, kepala BKSDM, diadakan Khusus untuk Mengadili Pikiran Saya yang tertuang di Face Book walau judulnya Minta Klarifikasi itu namanya sengaja meruntuhkan marwah dan Wibawa institusi” Ujar Faruk.

Bahkan Faruk Pertanyakan Sejak Kapan Dewan menjadi Lembaga Pemantau Face Book.
“Kalau udah begini siapa yang malu” ungkapnya penuh tanda tanya.

Liputan Langsung Media Bimantika.net di arena RDP Kantor DPRD Kota Bima Rabu (20/5/2020) semula RDP digelar terbuka namun pada akhirnya tertutup dan tidak terjadi tanya jawab sebagaimana mestinya rapat dalam kebiasaanya, justru hanya Faruk yang menjelaskan duduk persoalannya saja selebihnya para anggota Dewan tidak memberikan tanggapan apa-apa.

Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra W., S. Adm yang dimintai konfirmasinya terkait apa saja rekomendasi Dewan terhadap Hasil RDP tersebut tidak memberikan jawaban. (BNN-01)

RDP DPRD Kota Bima Terkait Status FB Warga, Gejala Bapernya Wakil Rakyat di Medsos

Bimantika.net
Adanya surat Panggilan dari DPRD Kota Bima kepada salah satu ASN Kota Bima kepada akun Facebook “Faruk Rangga” sebenarnya tidak pelu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara kelembagaan yang begitu luas, demikian ungkap Salah Seorang Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Timur yang juga sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Propinsi Kalimantan Timur, Syafruddin.

Anggota Parlemen Propinsi Kalimantan Timur Asal Daerah Bima ini menyebutkan bahwa sesungguhnya Lembaga DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memanggil seorang ASN hanya karena soal status di FB, karena DPRD itu memiliki Hak-hak yaitu Hak angket, Hak Interpelasi dan Hak menyampaikan Pendapat.

Lanjutnya, Hak angket di gunakan DPRD jika ada kebijakan Pemerintah yang melanggar peraturan dan merugikan masyarakat, “Hak Interpelasi di gunakan DPRD jika ada kebijakan pemerintah (walikota/Bupati) yang melanggar undang-undang atau aturan dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat,” ungkap politisi Muda Asal Desa Sakuru Kecamatan Monta ini.

Masih menurutnya bahwa Hak menyampaikan Pendapat di gunakan DPRD jika di temukan pasal-pasal pelanggaran pemerintah terhadap undang2 dan peraturan lainnya sehingga DPRD menyampaikan pendapatnya meskipun keputusan untuk memberhentikan kepala daerah di putuskan oleh MA.

“Pemanggilan terhadap OPD cukup di lakukan oleh Komisi yg menjadi mitra kerja OPD tersebut bukan secara kelembagaan DPRD memanggil seorang ASN untuk di adili,
Menjadi Wakil Rakyat itu ngga boleh BAPER kawan” Demikian ungkapnya. (BNN_01)

DPRD Kota Bima RDP kan Status FB Rakyatnya, Urusan Penanganan COVID_19 Terabaikan

Bimantika.net
Ketua DPRD Kota Bima resmi memanggil Akun Facebook Faruk Rangga. Akun Faruk Rangga sebelumnya Pernah memosting di Akun Facebook pribadinya yang sama sekali tidak ada menyinggung soal lembaga DPRD Kota Bima.

“Saya tidak pernah menyinggung nama siaapun dalam postingan saya selama ini lebih khusus lagi saya tidak pernah memosting nama oknum Dewan ataupun lembaga Dewan” ujar Faruk ketika di hubungi melalui Saluran Telponnya Selasa malam (19/5/2020)
Faruk Rangga dengan Nama Lengkap A. Faruk, S. Par, MM adalah Salah satu Kepala Bidang Perumahan Rakyat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bima (Dinas Perkim).
Sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Faruk adalah
Staf Ahli Anggota DPR RI, Ketua Garbi Kota Bima, yang tentunya memiliki kematangan berpikir sebelum mengeluarkan status pribadinya di media sosial Facebook.

DPRD Kota Bima memanggil Faruk dengan surat resmi Nomor : 172/082/DPRD/V/2020 Perihal : Rapat Dengar Pendapat (RDP) ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra W., S. Adm tertanggal 19 Mei 2020.

Dalam Surat Yang di tujukan pada Walikota Bima tersebut DPRD Kota Bima mengharapkan kepada Walikota Bima agar menghadirkan juga Sekda Kota Bima, Asisten l, Asisten lll, Inspektur Daerah Kota Bima dan Kepala BKPSDM Kota Bima dalam rangka mengklarifikasi terhadap status Facebook Faruk Rangga, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Mei 2020 di Ruang Banggar DPRD Kota Bima.

Sumber Bimantika.net menyesalkan sikap yang di tunjukkan oleh Dewan selaku Wakil Rakyat yang memberikan kritik pada lembaga perwakilan tersebuut yang berakhir dengan bentuk Memanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan menyebutkan bahwa DPRD Kota Bima melalui Surat Panggilan tersebut menunjukkan ketidak mampuannya membahas urusan urusan yang lebih besar di Kota Bima ini, justru hal sepele dijadikan Bahan untuk Rapat Dengar Pendapat. “Apa Tidak ada Urusan lain yang di RDP kan seperti Urusan Covid-19 yang sampai saat ini PSBK diberlakukan di Kota Bima namun tidak dibarengi dengan upaya riil pemerintah Kota Bima dalam menangani COVID-19” ungkapnya.

Masih menurutnya bahwa Semestinya Dewan membahas urusan yang urgen yang saat ini dihadapi oleh warga Kota Bima yang menerapkan Pembatasan Sosiak Berskala Kelurahan (PSBK) yang sampai pada tingkat lapangan para Ketua-Ketua RT di Kota Bima menggunakan Dana Swadaya Masyarakat untuk pengadaan sembako dan Pembuatan Portal pintu masuk gang gang.

“Itu semestinya yang di RDP kan, bukan status FB nya warga yang kritik pada Dewan” ujarnya.

Ketua DPW PKB Kalimantan Timur sekaligus Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Timur dalam Akun Facebook pribadinya Syafruddin Pkb menyebutkan bahwa postingan Faruk Rangga itu tidak ada masalah.

“Ngga ada yg salah dengan status ini, justru status ini mengajak kita untuk berfikir positif dan bertindak positif apalagi momennya ramdhan jadi kita harus menghargai bulan yg suci ini dengan selalu bersangka baik, maju terus kawan, Rakyat ada di belakangmu” Demikian kutipan komentar Ketua DPW PKB Kalimantan Timur sekaligus sebagai Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Timur.

Ketua DPRD Kota Bima, Alfian yang sering disapa Dae Pawang tidak membantah segala tudingan terkait dengan RDP ini karna dirinya menganggap semua hal itu wajar wajar saja. “Sah-sah saja penilaian seperti itu” ungkapnya.

Ditanya soal yang lebih Urgen adalah urusan RDP penggunaan Dana Covid-19, Dae Pawang dengan tegas katakan hal itu sudah dilakukannya beberapa waktu yang lalu dan tinggal di tindaklanjuti saja. “RDP penggunaan dana covid-19 sudah kita laksanakan beberapa hari yang lalu masalah itu..dan nanti kita evaluasi lagi awal bulan dan sudah ada kesepakatan dgn eksekutif” ungkap Dae Pawang dalam percakapan WhatsApp nya. (BNN-01)

Pembangunan GOR Panda Bagian Kecil Dari Rencana Besar IDP-Dahlan

Bimantika.net,_ Gelanggang Olah Raga (GOR) Type B, adalah GOR yang sudah direncanakan sejak puluhan tahun silam, namun dimasa pemerintahan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) dan Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M. Noer, M. Pd (Dahlan) berhasil dibangun di kawasan desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, meski dengan dana dari Pemerintah Pusat yang tidak banyak, yaitu hanya Rp14 Miliar, namun pembangunan GOR Panda adalah sebuah prestasi akan menjadi Wisata olahraga.

“Pembangunan GOR Panda kabupaten Bima ini adalah sebuah prestasi, sebab ini bagian kecil dari sebuah rencana besar, untuk menjadikan GOR sebagai Wisata OlahRaga,” jelas Bupati Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima M. Chandra Kusuma, AP beberapa waktu lalu.

Kata Chandra, total anggaran dalam RAB sesuai perencanaan diajukan Dinas Dikpora Kabupaten Bima ke Kementrian RI sebanyak Rp 21 Miliar, namun disetujui hanya Rp14 miliar lebih.

“Dana Rp 14 miliar lebih itu, dibagi 4 item pekerjaan yaitu pekerjaan konsultan pengawas, konsultan perencanaan, peralatan olahraga dan pekerjaan fisik,” ungkpnya.

Lanjutnya, sebagian anggaran untuk kebutuhan kegiatan penunjang desain perencanaan untuk kontraktual sebanyak Rp270 juta, Biaya Tender 40 juta, penunjang konsultan pengawas kegiatan kontraktual 190 juta, penyelenggaraan rakor 42,722 juta.

“Dalam RAB, tidak ada cat dan tidak ada keramik dinding, kondisinya memang seperti itu yang ada,” kata dia.

Masih menurut Chandra, pembangunan GOR ini lebih mengejar struktur dan fasilitasnya, dari segi anggaran, semua daerah belum cukup harus ada dana sharing dari Pemerintah Daerah.

“meski anggaran untuk pembangunan GOR ini dipres habis, tidak ada himbauan dari Pemerintah Pusat memerintahkan suntikan anggaran dari Pemda masing-masing daerah, setiap daerah yang mendapatkan bantuan tidak sama banyaknya,” terangnya.

Dengan anggaran yang minim ini, kemudian berhasil membangun GOR seperti yang ada, itu adalah sebuah prestasi, bahkan ada beberapa bangunan yang ditambah yang tidak ada dalam RAB.

“Kementrian justru mengapreesiasi, bahkan mendorong untuk segera diselesaikan,” ujar Chandra.

Waktu pelaksanaan menurutjya mulai 28 Oktober hingga 29 Desember 2019, dalam Juklak dan Jukops itu sebanyak 150 hari, kemudian diandendum 50 hari, dari 29 Desember ke 14 Februari 2020, belum mampu diselesaikan, dan dibutuhkan waktu, sehingga diberikan kelonggaran untuk diperpanjang 26 Maret.

“4 April serahterima, mulai 4 April hingga 4 Juli adalah masa pemeliharaan,” kata dia.

Dia juga mengakui, gambar yang beredar di medsos itu, bukan gambar asli GOR, gambar aslinya adalah bermotifkan Uma Lengge.

“Kementrian RI memotivasi untuk segera menyelesaikan pekerjaan, bahkan sampai saat ini dia mengakui tidak ada masalah, hanya saja masih menunggu satu item pengadaan alat olahraga terpasang,” kata dia.

Lanjut dia, karena pembatasan penerbangan, sehingga pengadaan alat olahraga belum bisa terpasang sampai saat ini, motif Lengge didepan itu, disesuaikan dengan tinggi tribun lantai dua atau fisik bangunan.

“Kami membutuhkan dana lebih dari Rp 900 juta untuk pengecetan dan lain-lain, supaya terlihat megah,”kata dia mengutip penjelasan PPK Drs. Chairunnas, M. Pd,

Kedepan, pihaknya berencana GOR ini akan menjadi Wisata olahraga, ini adalah bagian kecil dari sebuah rencana besar, sebab didalamnya, selain fasilitas enam cabor yang ada, juga akan ada lintasan atletik, lapangan sepakbola, kolam renang, taman dan lain lain.

“Ini adalah prestasi yang harus didukung, kita harus memikirkan generasi yang akan menyalurkan bakat melalui bidang keahlian masing-masing, GOR inilah jawaban itu semua,” jelasnya. (BNN_01)

BMMB Bekasi Raya Lakukan Aksi Peduli Covid-19

Bimantika.net,_ Badan musyawarah masyarakat Bima (BMMB) Bekasi Raya
Mengadakan kegiatan bakti sosial gerakan peduli virus Corona (Covid_19) dengan memberikan bantuan sembako kepada warga Bima yang kurang mampu dan yang kena PHK dari perusahaan akibat dampak covid 19 sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama warga Bima , badan musyawarah masyarakat Bima (Bmmb) yang berdomisili di wilayah Bantar gebang, tambun Utara Cibitung dan Cikarang , Minggu,(17/05/2020)
Mengadakan acara sosial ini , kegiatan tersebut di hadirin langsung ketua BMMB Bekasi raya, Ridwan Sulaiman Spd,MH, dan Wakil Ketua BMMB Arifin Sulaiman SH MH. serta beberapa tokoh nasional antara lain prof,H, Ahmad Thibraya, Muhammad Amin SH selaku dewan penasihat BMMB Bekasi raya ,hadir juga advokat muda berbakat, Iron Kalila SH. Jovan masandaka SH , Yhadin Sp dan Bendum DPP BMMB ibu Nurhaidah.serta warga Bima lainya yang ikut hadir di acara bakti sosial ini.

Acara ini di inisiasi oleh DPP BMMB atas kerjasama dengan semua pihak/ Donatur

Adapun pembagian sembako di bagi 2 wilayah
Sekitar pukul 09:00wib sampe pukul 12:00 wib tempat pertama di wilayah tambun Utara tepatnya di sekretariat Bmmb Bekasi raya.sungguh banyak warga Bima yang penerima manfaat berdatangan di sekretariat Bmmb di perumahan villa mutiara gading 2 karang satria tambun Utara.

Sekitar pukul 16:00 wib berpindah ke wilayah ke 2 tepatnya di Bantar gebang yang merupakan basis terbanyak warga Bima, di lokasi ke 2 sungguh antusias menyambut acara bakti sosial yang di selenggarakan Bmmb, paket sembako yang di salurkan tersebut yaitu berupa beras 12kg, minyak goreng 1 liter,mie instan 5 bungkus dan sirup ABC 1 botol , dengan total penerima 200 orang yang ada di wilayah Bekasi raya.

Dengan rincian dari 4 kecamatan yang ada di daerah Bekasi raya 200 orang penerima paket sembako di serahkan langsung oleh ketua DPD bmmb Bekasi raya yang di wakilin oleh bapak , Arifin Sulaiman SH MH Selaku wakil ketua Bmmb Bekasi raya dan tokoh nasional RI bpk,prof,H.ahmad tibraya serta sesepuh dan warga Bima lainya .

Dalam acara bakti sosial tersebut warga Bima tetap menjaga jarak dan memakai masker untuk mengantisipasi penularan virus covin 19.

Yhadin Sp mempertegas acara bansos ini murni kegiatan kemanusiaan yang di lakukan tampa embel embel ke arah politik praktis pencalonan Bupati. (BNN_01)

Harun Serahkan Hasil Karya Lukisan nya, IDP Tersenyum Manis

Bimantika.net,_ Warga Kabupaten Bima memiliki banyak talenta yang sungguh sangat luar biasa. Di bidang seni Lukis, sebut saja Harun adalah salah satu Warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima memiliki karya seni tinggi yakni melukis wajah Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP). Hasil lukisan tersebut sungguh sangat dahsyat tidak jauh beda dengan wajah Asli IDP.

Ditanya soal waktu membuat Lukisan Wajah IDP membutuhkan Waktu Berapa Lama ? Harun menyebutkan bahwa dalam karya lukis memang membutuhkan waktu yang lama karna penuh Imajinasi. Dirinyapun mengeluhkan dalam aktifitasnya dalam seni lukis masih ada kekurangan meja alas. “Saya lukis wajah IDP selama empat hari bang karna banyak istrahatnya terkait belum adanya meja alas” ungkap Harun.

Walau demikian, Harun sangat bangga mampu menyelesaikan proses lukis Wajah IDP selama 4 hari dan puncak kebahagiaan harus adalah saat menyerahkan lukisannya tersebut pada hari Minggu ((17/5/2020) di Kediaman Bupati Bima.

Bupati Bima yang menerima hasil lukisan salah satu warga nya tersebut merasa senang.
“dari sekian banyk yang lukis saya, baru ini yang persis dengan saya lukisannya” ungkap IDP sembari memberikan senyuman manisnya pada sang Pelukis.

IDP pun menyatakan bahwa dirinya akan memperhatikan warga khususnya yang bergelut dalam dunia seni dengan memfasilitasinya agar mampu memberikan karya seni yang lebih fantastis lagi di masa yang akan datang. “Insya Allah kita pastikan mensupport kawan kawan yang berjiwa seni tinggi” ujar IDP. (BNN_01)

Berbenah Data, Untuk Mengakhiri Kisruh BLT Di Pemkot Bima

Oleh : Darus

Bimantika.net,_Kisruh pembagian BLT Kelurahan Sadia dan dibeberapa kelurahan lain menjadi momentum yang tepat untuk memulai melakukan perombakan dan berbaikan yang sistematis soal pendataan di daerah ini.

Perombakan dan perbaikan tersebut sudah saatnya dimulai dari yang paling hulu yaitu pendataan berbasis RT. Optimalisasi fungsi dan peran RT untuk melakukan pendataan warga sesuai dengan yang dibutuhkan oleh daerah dilingkungannya masing masing akan memutus mata rantai carut marutnya persoalan data yang kerap melahirkan distorsi dan kerusuhan sosial.

Pendataan berbasis RT akan sangat mudah dan menghasilkan data yang falid serta selalu terupdate setiap saat sesuai dengan kebutuhan daerah. Tidak hanya soal data identitas penduduk, tetapi juga dinamika siklus perubahan sosial dan ekonomi warga yang ada disetiap lingkungan RT.

Misal saja data kematian, kelahiran, perpindahan, pernikahan, perceraian, mata pencarian, pengangguran, warga miskin, warga mapan hingga persoalan data infrastuktur dan pemberdayaan yang urgent untuk dilakukan oleh pemerintah daerah di setiap lingkungan RT.

Kenapa demikian karena siklus dan dinamika perubahan kehidupan warga kerap terjadi setiap saat. Perubahan perubahan tersebut tentu harus ter up to date oleh negara sehingga negara benar benar memiliki data serta sangat memahami siklus perubahan kehidupan warganya day to day.

Model pendataan berbasis sensus lima tahunan atau pendataan berbasis pendamping dinas tertentu sudah harus ditinggalkan karena model pendataan tersebut sangat usang dan hanya melahirkan masalah demi masalah.

Pendekatan sistem pendataan berbasis aplikasi yang difasilitasi kepada para RT akan menjadi solusi dan jalan kebenaran untuk menghadirkan daerah dengan base line data yang benar dan tepat, kemudian menjadi dasar rujukan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan apapun. Karena jika data salah maka pastilah kebijakan yang dilahirkan pun akan salah. Sebaliknya jika datanya falid maka kebijakan pun akan menjadi benar sesuai fakta dan kebutuhan.

Deforestasi Berbahaya Buat Alam Dan Manusia

Bimantika.net,_ Salah seorang Sarjana Kehutanan Universitas Satria Makassar, Mustakim, S. Hut menyatakan bahwa Alam dan Manusia memiliki ketergantungan satu sama lainnya sehingga perlu ada keseimbangan dalam rantai hidup manusia dan alam.

Menurutnya, Ketika Hutan Ditebang, Nyawa manusia pun Melayang, artinya betapa pentingnya melestarikan Hutan sehingga memberi manfaat Buat manusia itu sendiri.

“Ketika Deforestasi menjadi salah satu faktor muncul berbagai penyakit baru termasuk Corona dan berdampak pada meningkatnya penyakit zoonosis, berpindah dari hewan ke manusia itu sendiri” Ungkap Mustakim.

Dirinya selaku ahli Kehutanan mengharapkn Sebuah Intropeksi, ketika Manusia Dengan Serakahnya Mengeksploitasi Alam. Berbagai Kerusakan ditimbulkan.

“Hutan Dibabat Habis (Deforestasi) Bahkan Satwa Liar pun ditangkap, diperjual belikan secara ilegal hingga Dikonsumsi, maka Fatal akibatnya Buat generasi anak adam” ungkap Mustakim.

Lanjutnya, Dan Ketika Hutan Ditebang Maka Yang terjadi kekeringgan di sumber mata air, Air adalah salah satu sumber yang Urgen yang di butuhkan oleh manusia. Fungsi adanya Hutan untuk Menetralisi Kehidupan manusia melalui Kehadir Sumber air di sekitar kawasan hutan, Dan hari ini telah terjadi Degradasi kawasan hutan yang ada di So jenemawar Desa Rade dan sejumlah hutan lainnya di Daerah Bima Nusa Tenggara Barat.

Air yang dulunya mengalir di sepanjang sungai, dan hari ini Sudah tidak lagi, dengan mengakibatkan Kerusakan Hutan yang ada di sekitar mata air jenemawar.

“Kita Membutuhkan Kesadaran masing-masing Aja, supaya kita tetap menikmati Oksigen yang ada di kawasan Hutan” Harapnya (BNN_01)

SOLUD NTB Desak Pemkot Bima Tidak Tutupi Informasi Anggaran COVID-19

Bimantika.net,_Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran penanggulangan bencana non-alam COVID-19 dipertanyakan publik, pasalnya tidak ada keterbukaan atas kebijakan dan pengelolaan anggaran penanggulangan bencana. Pemerintah Kota Bima baru sebatas menyampaikan total anggaran COVID-19 hasil refokusing APBD Kota Bima 2020 yang besarannya berkisar sekitar Rp. 14 M atau 27 M, besaran anggaran inipun informasinya tidak pasti berapa jumlahnya, informasi detailnya (misal, pilihan kebijakan dan kebutuhan anggaran) tidak disampaikan ke-publik. Besaran Anggaran untuk BLT atau anggaran JPS juga belum jelas peruntukannya. Termasuk rencana pengalokasian ntuk pemulihan ekonomi.

Pemerintah daerah dalam hal penanggulangan bencana ini telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai yang diatur dalam UU No. 24 Th 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Mestinya pemerintah membuka akses informasi seluas-luasnya untuk membangun partisipasi warga serta menjamin hak masyarakat atas informasi.

Di masa pandemi seperti saat ini, kebutuhan informasi soal kebijakan sangat mendesak untuk meningkatkan kewaspadaan dan keterlibatan warga dalam penanganannya. SOLUD NTB mencatat ada beberapa informasi yang menjadi kebutuhan warga :
Informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak COVID-19;
Informasi terkait kebijakan yang diambil dalam penanganan COVID-19; dan
Informasi kebutuhan anggaran.
Informasi-informasi ini harus disampaikan lengkap kepada publik karena menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyampaikan informasi yang benar.

Soud NTB juga mencatat adanya beberapa kejadian kisruh yang diakibatkan oleh Data Penerima BLT tiap kelurahan, antara lain :
Kasus Pencekikan Lurah oleh salah seorang masyarakatnya;
Kasus Demo di Kantor Lurah sehingga menyebabkan kerusakan Kantor Lurah dan Lurah yang mendapatkan perlakuan kasar dari Masyarakatnya.
Warga mendapatkan informasi, jika ada warga yang tidak terakomodir untuk BLT sekarang, nanti akan diakomodir pada tahap ke dua.
Kekisruhan ini semuanya berasal dari Data yang dikirim oleh Pusat seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bima.

Solud NTB mencatat juga beberapa Informasi lain :
Ada Surat Himbauan Walikota Bima No. 451/250/10/2020, tentang Himbauan kepada seluruh Pemilik Toko di Kota Bima agar membuat dan memasang Spanduk yang bertema Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di depan Tokonta masing-masing mulai Hari Senin 11 Mei 2020. Tempat mencetak spanduk sudah ditentukan.
Surat Permohonan Bantuan dari Pemerintah Kelurahan, untuk permohonan Bantuan Logistik (Mie Goreng sebanyak 5 (lima) Doz, Kopi Kapal Api Gula sebanyak 3 (tiga) doz dan Rokok Surya sebanyak 3 (tiga) Pak.
Perwali No. 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan Dalam Penanganan CORONA VIRUS DIESES 2019 DI KOTA BIMA, Bab IX Sumber Pendanaan PSBK.
Pembuatan Portal tiap-tiap Kelurahan yang dibuat secara Swadaya.
Pembatasan Sosial Skala Kelurahan (PSBK) pada akhirnya tidak leluasa mengatur hal substansi lain yang terdampak COVID-19, salah satunya sangat penting adalah Pendidikan, karena hal ini sama sekali belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota.
Pelimpahan beberapa kewenangan kepada Pemerintah Kelurahan di dalam Perwali No. 24 Tahun 2020 akan menjadi permasalahan bagi kelurahan mengingat Pemerintah Kelurahan merupakan OPD yang hanya memiliki Peran Birokratis, sementara dalam situasi pandemic ini lebih dibutuhkan peran-peran politis yang kuat.

Dari berbagai Informasi tersebut, SOLUD NTB merekomendasikan kepada Gugus Tugas untuk segera melakukan beberapa hal berikut:
DPRD Kota Bima melalui Anggotanya membuka Kanal Pengaduan Masyarakat yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mengadu dan menyampaikan permasalahannya tentang proses bantuan BLT ataupun JPS.
GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan konsolidasi seluruh informasi anggaran penanganan Covid-19 di wilayah NTB, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Kelurahan maupun sumbangan masyarakat atau pihak swasta. Dengan terkonsolidasinya anggaran yang ada maka pemerintah bisa mengukur kapasitas penanganan serta kebijakan-kebijakan yang diambil menjadi lebih tepat dan efektif.
Gugus tugas perlu memikirkan langkah strategis untuk mengefektifkan dan efesiensi penyaluran uang dan barang selama masa tanggap darurat
GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak bencana Covid-19, pilihan kebijakan beserta kebutuhan anggaran penanganannya yang tertuang dalam DPA Perubahan SKPD;
Walikota Bima untuk memerintahkan Kepala Dinas Sosial Kota Bima untuk mengadakan Musyawarah Kelurahan Khusus yang difasilitrasi oleh Kelurahan untuk melakukan Verivaild Data sesuai Protap untuk Pemuktakhiran Data dengan menggunakan Data Base RT sebagai Data Pembanding.
Legislatif dan Eksekutif harus duduk Bersama untuk memikirkan dan dan mengambil kebijakan terhadap Potensi Lokal yang dimiliki oleh Kota Bima seperti BIMA TV dan beberapa RADIO LOKAL sebagai penunjang sarana Pendidikan Ketika diharuskan untuk belajar di rumah karena diakibatkan diberlakukannya PSBK.
TAPD agar mempublikasi Perwali tentang APBD 2020 setelah penyesuaian, sebagaimana yang dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Mendagri, beserta Keputusan Pemerintah Pusat, Gubernur dan Perwali/Perda tentang Penerimaan dan besaran bantuan JPS yang disalurkan, dan data IKM yang terlibat dalam pengadaan item barang JPS.
Informasi ini sekurang-kurangnya disampaikan melalui website PPID Kota Bima, untuk mengefektivkan partisipasi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Narasumber :

M. Qadafi, Koordinator Program – SOLUD NTB