Warga Kota Bima Pertanyakan Bansos Lansia dan Penyandng Cacat

Bimantika.net
Warga Pertanyakan Bantuan Dari Dinas Sosil Kota Bima, bantuan yang dipertanyakan itu adalah bantuan kebutuhan pokok utk Lansia dan bantian UEP untuk Ka distabilitas.
“Kami pertanyakan dua model bantuan tersebut dan kerjasama dengan Pihak kontraktor mana apa nama CV yang mengerjakan paket tersebut” ungkapnya penuh dengan nada tanya.

Atas pertanyan warga inipun menduga dengan kuat bahwa Kepala Dinas Sosial Kota Bima melakukan kerjasama yang tidak jelas dengan para pihak pengadaan barang dan jasa dan diduga kuat diambil alih sendiri oleh Kepala Dinas Sosial seluruh urusan dua bantuan tersbut.

“Kuat dugaan kami bahwa selama ini bantuan untuk para Lansia dan penyandang cacat tidak jelas pengelolaannya dan sangat besar kemungkin pak Kepala Dinas kelola sendiri pembelian seluruh bahan bantuan tersebut” ungkapnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Drs. H. Muhiddin, MM saat dikonfirmasi Bimantika.net melalui saluran teleponnya belum memberikan klarifikasi langsung mematikan HPnya.(BNN_01)

Koalisi PAN Demokrat PKS Mengemuka, H. Arifin Siap Bertarung

Bimantika.net,_ Seiring dengan gelombang COVID_19 yang melanda negeri ini, seiring itu pula tertundanya Pilkada Kabupaten Bima yang semestinya digelar September 2020 diundur Desember 2020. Ada hal yang menarik bagi publik dan masyarakat Kabupaten Bima saat ini yakni munculnya Calon Bupati Bima dari Kader Partai Demokrat H. Arifin yang pernah menjabat Sekretaris Kota Jakarta Timur.

Hadirnya H. Arifin menarik untuk di jadikan sebuah referensi politik kita bahwa sesungguhnya Politik itu penuh dengan dinamika.

“Insya Allah Demokrat Kabupaten Bima dalam Pilkada 2020 ini akan maju kader sendiri sebagai calon bupati bima” ungkap salah satu petinggi partai Demokrat Kabupaten Bima yang sengaja tidak ingin dimuat namanya namun memberikan data-data riil terkait dengan progres H. Arifin dalam ikhtiar mendapatkan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya.

Lanjutnya bahwa H. Arifin selaku kader Demokrat tentu tidak perlu dipertanyakan lagi komitmennya mengembangkan Partai Demokrat ke arah yang lebih baik lagi sehingga dirinyapun sangat optimis kalau kader Demokrat mantan Sekkot Jakarta Timur ini akan membawa serta Partai Demokrat ke arah yang lebih baik dimasa yang akan datang.

Ditanya soal Partai mana saja H. Arifin lakukan koalisi ? Tanpa ragu dirinya menyebutkan bahwa Demokrat akan berkoalisi dengan PAN dan PKS sehingga kolaborasi 3 Parpol ini diyakininya akan bisa menumbangkan Petahana saat ini.

“Insya Allah Demokrat, PAN, PKS akan melakukan koalisi di Pilkada Kabupaten Bima dengan koalisi inipun saya yakin secara head to head akan mampu kalahkan Calon Petahana IDP-DAHLAN” demikian Ungkapnya.

Lalu ditanya soal siapa Calon Wakil yang mendampingi H. Arifin ? Tanpa ragu dirinya katakan akan menggandeng Ady Mahyudi sebagai representasi Partai PAN yang memiliki 6 kursi parlemen di DPRD Kabupaten Bima. (BNN_01)

Berita Duka

Innalillahi Wainna ilaihi rojiun. Seluruh Crew dan Management Bimantika.net Mengucapkan Turut Berduka Cita Yang Mendalam Atas Berpulangnya Ke Rahmatullah Ayahanda Drs.H.Syamsurizal bin Zainuddin (Ayah kandung Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE Pada Hari ini Rabu 3 Juni 2020.
Semoga Almarhum Khusnul Khotimah dan Keluarga Yang di Tinggalkan Mendapat Kesabaran dan Ketabahan, Aamiin

Pimpinan Umum Bimantika.net

Ttd

Muhammad Arifudin MT

Management Pemkot Amburadul, Lagi-Lagi Warga SambinaE Segel Kantor Lurah

Bimantika.net,_
Sejumlah warga Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima melakukan aksi penyegelan kantor Lurah setempat pada Rabu siang (3/5/2020), menyusul sikap Lurah yang di nilai tidak transparan dalam berbagai hal terkait dengan penggunaan dana penanganan Covid19 Kelurahan Sambinae selama penanganan Covid_19.

Liputan Langsung Sejumlah Media memberikan gambaran bahwa sebelum melakukan aksi penyegelan pihak kelurahan bersama elemen masyarakat setempat menggelar pertemuan di aula kantor lurah setempat. Hanya saja, pertemuan yang berlangsung alot dan tak membuahkan kata sepakat hingga berujung pada aksi penyegelan kantor kelurahan.

KT Sambinae, Ramli, S.Pd, menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang menjadi keberatan warga Sambinae terhadap kebijakan Lurah. Pertama, kata dia, pihak kelurahan tidak melakukan sosialisasi lebih dulu mengenai pembentukan Tim 10 penanganan Covid19 karena tidak melibatkan Rt dan Rw .

Dalam aksinya itu, warga menuntut beberapa poin yang bilamana tuntutan tersebut tidak di penuhi maka segel kantor tidak boleh dibuka. Adapun poin poin tuntutan tersebut adalah Lurah menjelaskan tentang tim 10 yang masuk sebagai tim gugus tugas kelurahan Covid19 kenapa tidak melibatkan Rt dan Rw dalam pembentukannya.

“Kemudian libatkan UMKM Lokal untuk pembuatan Pos jaga dan Portal dan hadirkan Inspektorat, Bappeda dan Keuangan untuk menjelaskan hal ini kepada masyarakat Sambinae,” pungkasnya.

Sumber lain menyebutkan bahwa ini adalah berawal dari amburadulnya management pemerintahan Kota Bima sehingga sering terjadi persolan antara warga dengan pihak kelurahan. (BNN_01)

Akun HPS dan RF resmi Di Lapor, Pendukung IDP_Dahlan Minta Polisi Segera Tuntaskan

Bimantika.net,_ Di duga melakukan Penghinaan dan ujaran kebencian yang dilontarkan pemilik akun Facebook HPS dan RF yang ditujukan tertuju pada Keluarga Besar Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD beberapa waktu lalu mendapat reaksi keras dari elemen masyarakat terutama yang berkaitan langsung dengan keluarga.

“Kedua Akun Facebook tersebut menyerang dengan dengn kalimat yang sudah diluar nalar” ujar salah seorang pelapor.

Selasa (2/6/2020) lebih kurang sekitar 100 warga mendatangi Makopolres Bima kabupaten di Panda untuk melaporkan dua akun tersebut yang dinilai oleh mereka sudah tidak bisa ditolerir lagi.

Salah seorang Pelapor yang Juga Kepala Desa Tente Kecamtan Woha Kabupaten Bima, Azhar, SE sekaligus ipar Wakil Bupati Bima menjadi pelapor akun HPS dan
Fahri, S.Sos ketua Tim IDP Dahlan kecamatan Woha melaporkan akun RF.

Kepada seluruh medi yang melipuy,Azhar menegaskan, agar pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan pengaduannya dengn cepat.
“Saya melaporkan ini sebagai keluarga sekaligus bawahan langsung Bupati dan Wakil Bupati Bima, dan kami mendesak teman teman kepolisian agar segera menemukan pelakunya,” Demikian Ungkapnya.

Di tempat yang sama Fahri, S. Sos menyatakan bahwa langkah yang dilalui ini merupakan langkah paling tepat untuk meredam emosi masyarakat pro pemerintah dalam hal ini massa pendukung IDP_Dahlan

“kami sadar bahwa postingan ini akan memancing suasana dan tentunya menimbulkan ujaran kebencian, oleh karena itu kami laporkan maka kita kuatir akan ada muncul reaksi dan tindakan main hakim sendiri,” ujar Fahri.

Lanjutnya bahwa sesungguhnya Sebagai warga masyarakat yang taat pada pemimpin sekaligus pihak yang dirugikan, Teta juga mendesak agar kasus ini disikapi dengan cepat dan tidak menunggu waktu yang terlalu lama.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian ini agar tidak terjadi keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat” ujarnya. (BNN_01)

Warga Harap Agar Walikota Bima Berhenti Bersandiwara

Bimantika.net,_Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dalam pemberitaan salah satu media online Sesalkan Ada Resepsi Pernikahan anak seorang Pejabat Daerah yang di selenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih di Tengah Pandemi Covid_19, Namun Dirinya dan Istri Hadir dalam kerumunan itu, ini adalah bentuk ketidakjujuran batin seorang walikota dalam menjalankan roda pemerintahan. “Tergambar dengan jelas betapa kata bathinmya Walikota Bima berbeda jauh dengan apa yang dirinya lakukan saat ini, disatu sisi katakan sesalkan ada acara resepesi pernikahan, disisi yang lainnya ikut hadiri pernikahan, seolah-olah warga Kota bisa di bohongi dengan Argumentasi seperti ini” ungkap Sumber Bimantika.net sembari memberikan masukan agar Walikota Bima Berhenti untuk Bersandiwara

Lanjutnya bahwa sesungguhnya dalam kegiatan resepsi pernikahan anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima tersebut ada hati yang teriris yang dialami oleh warga yang tak berakses dengan kekuasaan sehingga putra putri mereka yang hendak melakukan kegiatan yang serupa seperti anaknya Wakil Ketua DPRD tentu tidak diberikan izin.

Dirinya berharap Agar Walikota Bima Berhentilah bersandiwara dengan ketidak jujuran nya. Andaikan ada konsistensi sikap tentu Walikota tidak hadir dalam kegiatan yang cenderung berkerumun tersebut. “Ini adalah bentuk ketidakjujuran Walikota dalam menyampaikan pesan moral yang tentunya tak bernilai konsistensi sedang Walikota Bima perlihatkan pada warga Kota Bima” ungkapnya.

Sisi lainnya lagi dengan adanya resepsi anak Wakil Ketua DPRD tersebut pun menyayat hati para relawan Gugus Tugas COVID_19 di Batas Kota Bima yang sudah dua bulan rela meninggalkan anak istrinya demi melakukan tugas kemanusiaan untuk menjaga kota bima dari penyebaran Virus yang mematikan, namun dengan kajadian ada resepsi Pernikahan ditengah Pandemi COVID_19 adalah betapa Penyelenggara Negara di Daerah memperlihatkan HighClass nya di hadapan masyarkat itu sendiri.

Koordinator SOLUD NTB, M. Qadafi saat dimintai komentarnya menyebutkan bahwa Walikota Bima tidak saja untuk berhenti bersandiwara, tetapi meminta walikota bersikap konsisten.
“Jangan sampai Perwali yang dibuat, Tajam ke bawah tapi Tumpul ke atas”, ujarnya.(BNN_01)

Indonesia Terserah !!! Kota Bima Terserah ???

Oleh : M. Qadafi *)

Bimantika.net,_Belum ada jeda satu minggu Ketika kami menanyakan tentang Progress dan Tindak Lanjut dari Penerapan PSBK di Kota Bima sesuai Peraturan Walikota No. 24 tahun 2020 melalui release dibeberapa media dengan release “PSBK Kota Bima Sudah Lewat Empat Hari, Masih Berlakukah ? (Bimakini.com, 29 Mei 2020), “Penerapan PSBK Kota Bima Sudah Lewat, Pemkot Belum Ada Sikap” (Kahaba.net, 29 Mei 2020), “Lampaunya PSBK, Sikap Pemkot Dipertanyakan Kota Bima” (koranstabilitas.com, 29 Mei 2020). Setelah itu langsung direspon Kabag. Humas Kota Bima sekaligus sebagai Juru Bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bima melalui releasnya, “PSBK Berlaku Sampai Perwali Dicabut, Bukan 14 Hari” (bimakini.com, 29 Mei 2020), yang berisi tentang Penegasan Penerapan PSBK adalah sampai Perwali Kota Bima No. 24 tahun 2020 yang direvisi dan diperbarui melalui Perwali No. 28 tahun 2020 DICABUT. “Artinya Penerapan PSBK berlaku sampai Perwali dicabut, bukan hitungan hari”, disampaikan Kabag. Humas pada Bimakini.com, Jum’at, 29 Mei 2020.

Beberapa perubahan dalam Perwali No. 24 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan COVID-19 di Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 571) :
a. Ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf b diubah sehingga berbunyi : “Selama pemberlakuan PSBK, setiap orang wajib menggunakan masker dalam segala aktivitas dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter pada saat di luar rumah”.
b. Ada penambahan 2 (dua) ayat baru pada pasal 5, yaitu ayat (8) dan ayat (9).
c. Ketentuan Bagian Kedua dan pasal 6 diubah.
d. Pada pasal 9 ditambah satu ayat baru yaitu ayat (3) yang berbunyi :”Khusus untuk warung dan/atau pedagang makanan pinggir jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 diperbolehkan berjualan sampai dengan jam 24.00 dengan ketentuan tetap menggunakan protap covid-19.
e. Ketentuan pasal 21 diubah sehingga berbunyi : “Selain penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Evaluasi PSBK, kota bima terjadi skala penurunan yang mana hari ini tidak ada peningkatan signifikan bahwa fakta empirik kita nol yang terpapar karena ada warga di Lombok Timur yang terindikasi Positif, PDP masih nol. Ini juga yang menjadi pertimbangan kita untuk revisi untuk mempertimbangkan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan protap covid-19.
(Portal.bimakota.go.id – Minggu, 17 Mei 2020).

Sedangkan pada Pasal 12 (TIDAK ADA PERUBAHAN) yang memuat :

  1. Ayat (1) Penghentian Kegiatan Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikecualikan untuk kegiatan : a. Khitanan; b. Pernikahan; c. Pemakaman dan/atau takjiah kematian yang tidak diakibatkan COVID-19.
  2. Ayat (2) Pelaksanaan Kegiatan Khitanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan …
  3. Ayat (3) Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan :
    a. Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
    b. Dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
    c. Menggunakan masker;
    d. Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian yang mengakibatkan pengumpulan massa; dan
    e. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Kami menyayangkan apa yang dilakukan oleh salah satu wakil rakyat dalam memberikan contoh untuk tidak mengindahkan Pasal 12 ayat (3) dalam Perwali tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan COVID-19 di Kota Bima. Sebelum kejadian acara pernikahan anak dari salah satu wakil rakyat tersebut, memang beberapa kali kami memantau ada masyarakat yang menyelenggarakan pernikahan keluarganya, tetapi tetap mematuhi perwali tersebut dengan melangsungkan pernikahan di KUA.

Himbauan kami, jangan sampai setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah “Tajam di bawah tetapi tumpul di atas”. Setiap Aturan harus dikenakan sama pada setiap Warga Negara. Ada baiknya dalam evaluasi yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah dan Monitoring yang dilakukan oleh Para Wakil Rakyat di tiap-tiap kelurahan perlu melakukan pembahasan dan menyepakati tentang Ketentuan Pasal 12 ayat (3) tentang Ketentuan Kegiatan Pernikahan pada saat Pandemi COVID-19. Karena tidak hanya dari kalangan atas saja yang ingin menikahkan anaknya, banyak masyarakat biasa juga yang menunggu dengan sabar untuk menikahkan anaknya. Jika perlu karena dirasakan mendesak, dilakukan revisi juga Pasal tersebut.

Jangan sampai ada penyataan sikap lagi dari masyarakat : INDONESIA TERSERAH !!! KOTA BIMA JUGA TERSERAH !!!

Sumber :
M. Qadafi, Program Koordinator SOLUD NTB.
31 Mei 2020

Keluarga Besar IDP_Dahlan Kecamatan Woha Rencana Laporkan Akun Penghina IDP_Dahlan

Bimantika.net,_ Diduga memosting yang mengarah pada penghinaan terhadap Bupati dan Wakil Bupati, pemilik akun Facebook berinisial HPS akan dilaporkan oleh keluarga Besar IDP-Dahlan Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Fahri, S.Sos, Ketua Relawan IDP_Dahlan Kecamatan Woha Kabupaten Bima setelahi rapat kooordinsi keluarga besar IDP dan Dahlan di kediamannya desa Talabiu Woha. Minggu, 31 Mei 2020 menyebutkan bahwa akan menempuh jalur hukum atas tudingan tersebut.

“Atas nama keluarga besar IDP dan Dahlan, hari Selasa lusa kami secera serentak akan melaporkan akun FB tersebut ke Polres Bima”, ujar Fahri di kediamannya.

Fahri Pemilik Akun Facebook Tetha Putra ini menyatkan kalimat yang dilontarkan oleh HPS tersebut telah menciderai budaya Bima yang kental dengan kesantunan dan memiliki adab yang tinggi. “Seumur-umur saya bermedia sosial, tidak pernah mendengar bahasa seperti itu, ini bahasa seperti orang tidak pernah sekolah”, sehingga kami perlu menempuh jalur hukum untuk menyelesaiaknnya. Demikian ujar Tetha Putra

Dalam status FBnya, HPS menuliskan
“Bupati Wawi, Bupati Lako, Bupati Setan, Bupati Iblis, Bupati Anara lohi lako”

“Wakil Bupati Ringu, Wakil Bupati Doum Mpanga, Wakil Bupati Ana Mani Wawi, Wakil Bupati Ana Bote”

“DPRD Binatang, DPRD Iblis, DPRD Biadap, DPRD Penjilat, DPRD Kumpulan manusia yahudi.

Menurut Tetha Putra bahwa sangat jelas sekali status tersebut telah melanggar UU ITE, kalimat ini tentunya melukai hati pemimpin kita dan keluarga besar IDP dan Dahlan.

Lanjut Tetha, jelas telah menghina secara terang-terangan Bupati dan Wakil Bupati dan tidak ada permohonan maaf bagi HPS yang punya status tersebut.
“Saya mohon kepada Kapolres Bima, sekiranya nanti laporan masuk agar segera ditindak lanjuti dengan cepat menangkap pelaku penghina Bupati dan Wakil Bupati demi menjaga stabilitas daerah yang kita cintai ini. (BNN_01)

MEMAKNAI ESENSI OTDA DENGAN KEBIJAKAN PPDB ZONASI

Oleh : FATHUL MUIN, S.P
Otonomi Daerah (Otda) lahir sebagai koreksi atas corak pemerintahan yang sentralistik dan eksploitatif selama masa pemerintahan Orde Baru. Saat ini, sejumah wewenang yang semula menjadi urusan pemerintah pusat diberikan kepada daerah termasuk dalamnya pengelolaan bidang pendidikan (UU No. 22 Tahun 1999, disempurnakan dengan UU No 32 tahun 2004).
Di bidang pendidikan, pembagian urusan pemerintahan didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014. Manajemen pendidikan menjadi urusan pemerintah pusat yaitu penetapan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan. Sedangkan pemerintah propinsi bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus dan pemerintah daerah kabupaten/kota mengurus pengelolaan pendidikan dasar termasuk pendidikan usia dini dan pendidikan non formal.
Untuk urusan pendidik dan tenaga kependidikan pemerintah pusat memiliki kewenangan pengendalian formasi pendidik dan pengembangan karier pendidik. Selebihnya menjadi kewenangan pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Wewenang lain yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah seiring pemberlakuan otonomi daerah adalah penerapan standar pelayanan minimal (SPM). Pemda propinsi diberikan kewenangan untuk menentukan SPM pendidikan menengah dan khusus sedangkan Pemda kabupaten/kota memiliki kewenangan terhadap SPM pendidikan dasar, SPM pendidikan nonkesetaraan dan SPM pendidikan anak usia dini.
Gagasan otonomi daerah bertujuan untuk menata sistem pemerintahan agar lebih efektif dan efisien dengan mendekatkan pelayanan publik ke rakyat agar diperoleh kesejahteraan rakyat yang lebih merata termasuk pemerataan pendidikan bermutu. Tetapi dalam perkembangannya otonomi daerah bidang pendidikan belum sepenuhnya berjalan seperti yang diharapkan. Pada kenyataannya malah menimbulkan ekses ketidakadilan.
Sebut saja misalnya, keberadaan sekolah favorit yang sering diartikan sebagai sekolah yang memiliki keunggulan dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, kualitas guru dan pembelajaran bermutu. Sekolah favorit dipersepsikan sebagai simbol prestise sosial dan karena itu hanya menjadi milik sekelompok orang tertentu yang memiliki akses. Sehingga mustahil bagi kebanyakan anak dari kalangan kelas bawah atau anak-anak berprestasi rendah dapat memperoleh pendidikan di sekolah tersebut.
Membangun image sebagai sekolah favorit sebenarnya sama dengan membangun disparitas dan mengembangkan ketidakadilan. Masyarakat yang tidak mampu akan memiliki persepsi bahwa sekolah favorit identik dengan sekolah orang-orang cerdas dan orang-orang kelas atas.
Dalam hal dikotomi sekolah favorit-nonfavorit mengingatkan kembali pada masa Hindia Belanda (1920-1930). Pada era kolonial itu masyarakat pribumi (penduduk asli) sulit memperoleh akses pendidikan. Mereka yang dapat menikmati pendidikan di sekolah pemerintah Hindia Belanda tidak sampai 3 persen dari jumlah usia sekolah.
Kalaupun diberikan akses untuk masyarakat umum tetapi tarif yang ditentukan sangat tinggi yaitu 39.000 gulden. Sementara rata- rata pendapatan kaum Bumiputra pada waktu itu hanya 5-10 gulden perhari atau jika diakumulasi hanya mencapai kurang lebih 300 gulden perbulan
Dengan begitu, bagi orang tua Bumiputra dari kalangan masyarakat kelas bawah menyekolahkan anaknya ke sekolah pemerintah sangat mustahil.
Kisah ini ada kemiripan dengan sekolah favorit saat ini, menunjukkan adanya dikotomi yang jelas antara masyarakat kelas atas dengan masyarakat kelas bawah dalam mendapatkan layanan pendidikan bermutu. Padahal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 disebutkan pendidikan adalah hak dasar yang harus dapat dinikmati secara layak dan merata oleh setiap masyarakat dan pemerintah wajib memfasilitasinya.
Menghapus Dikotomi Pendidikan
Hampir 20 tahun setelah kebijakan otonomi daerah, pemerintah menerbitkan kebijakan pendidikan yang lebih adil melalui Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD,SMP, SMA dan SMK/Sederajat.
Peraturan ini memiliki tujuan yang jelas untuk menghapus kesenjangan atau dikotomi pendidikan dan mengurangi disparitas antar sekolah. Dikotomi dan disparitas yang terjadi sebelumnya dilihat sebagai suatu ketimpangan yang tidak adil dalam dunia pendidikan kita.
Meskipun banyak pihak yang menentang kebijakan ini, tetapi dalam PPDB tahun 2020 Kementerian Pandidikan dan Kebudayaan menegaskan kembali konsistensi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan mutu pendidikan dan perluasan akses layanan pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD,SMP, SMA dan SMK. Namun PPDB ini lebih luwes atau lebih fleksibel dari peraturan sebelumnya.
PPDB 2020 dilakukan melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi dengan ketentuan paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, (sebelumnya paling sedikit 90%) Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Kemudian jalur afirmasi (anak-anak tidak mampu dan pemegang Kartu Indonesia Pintar- KIP) paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi juga masih dimungkinkan namun jika masih terdapat sisa kuota, ( sebelumnya diatur paling banyak 5% ) dari daya tampung sekolah.
Penetapan wilayah zonasi merupakan kewenangan setiap jenjang pemerintah daerah yang harus dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Esensi semangat zonasi adalah pemerataan bagi semua siswa untuk bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik yang mengarah kepada peningkatan kompetensi peserta didik sesuai dengan standar nasional pendidikan. Penetapan sistem zonasi selain untuk menjamin pemerataan pendidikan tetapi juga merupakan solusi untuk mereduksi ketidakadilan layanan pendidikan.
Dalam konteks otonomi daerah pelimpahan pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2000. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah secara mandiri dapat mengelola pendidikan seluas-luasnya dan sebaik mungkin berdasarkan aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan pendidikan seiring besarnya alokasi dana pendidikan yakni minimal sebanyak 20% dari APBN dan minimal 20% dari APBD.
Sejauh ini, pendidikan kita di daerah masih menghadapi tantangan yang cukup besar dalam upaya peningkatan mutu. Permasalahannya terletak pada mutu pelayanan yang rendah, faktor guru ( jumlah, kualitas dan sebaran) serta sarana dan prasarana yang belum memadai.
Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan yang dimiliki harus memberikan perhatian besar terhadap kondisi ini. Akselerasi pembangunan pendidikan dan penataan yang lebih komperehensif menjadi mutlak diperlukan agar diperoleh mutu pelayanan yang tinggi, ketersediaan tenaga pengajar yang kompeten serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. Dengan demikian kesenjangan pendidikan dapat segera teratasi. (*)

FATHUL MUIN, S.P
KORDINATOR PROGRAM PADA LEMBAGA ANALISIS DAN KAJIAN KEBUDAYAAN DAERAH (LINKKAR)

Pemkab Bima Kembali Pertahankan WTP, Bukti Pengelolaan Keuangan Profesional

Bimantika.net,_ Pemerintah Kabupaten Bima berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019. Penyerahan LHP tersebut dilakukan secara bersamaan dengan Kabupaten Dompu dan kabupaten Lombok Tengah, ini adalah bentuk profesionalitas Pemerintahan Kabupaten Bima dalam hal mengelola keuangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CSFA, CA pada Acara serah terima secara virtual laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 Jumat (29/5) di ruang Rapat Bupati Bima.

Acara dihadiri Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, Wakil Bupati Drs.H.Dahlan M. Noer, Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi S.IP, Sekda Drs.H.M. Taufik HAK, M.Si, Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman, SH, M.Si dan Kepala BPPKAD Adel Linggi Ardi, SE.

Bupati Bima dalam sambutannya setelah prosesi penyerahan LHP tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kepala BPK dan tim pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan selama 30 hari tahap I yang kemudian dilanjutkan lagi 30 hari pada tahap II meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.

“Atas semua catatan dan temuan pemeriksaan, nantinya akan ditindaklanjuti oleh jajaran terkait. Ke depan Pemerintah Kabupaten Bima akan terus berusaha meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sehingga kesalahan akan dapat dikurangi dan tidak terulang kembali”. Ungkap Bupati dalam sambutannya.

Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan NTB Heri Purwanto dalam sambutannya mengharapkan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi perbaikan manajemen keuangan masing-masing pemerintah daerah.
(BNN_01/TKPD)