Kampanye Blusukan Perdana IDP-Dahlan Disambut Tarian Khas Bima Oleh Warga Palibelo

Bimantika.net,_Pasangan calon (Paslon) Bupati Bima Petahana Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs.H.Dahlan, M.Noer, M.Pd (IDP-Dahlan) melakukan Kanpanye Perdana berupa blusukan Kamis (1/10/2020) sesuai dengan saran dan ketetapan dari KPU Kabupaten Bima tentang mentaati Protokol Covid-19.

Lokasi Kampanye Blusukan IDP Dahlan keliling 10 Desa se-Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Liputan langsung Crew Media Online Bimantika.net,_ bahwa IDP-Dahlan memulai acara blusukannya sesuai jadwal tentative mulalu Desa Belo, Bre, Tonggondoa, Tonggorisa, Ragi, Teke, Ntonggu Nata, Dore dan Roi (1/10/2020) di sambut warga dengan meriah diseluruh pinggir jalan sepanjang Kecamatan Palibelo.

Pendukung IDP-Dahlan setia menunggu IDP-Dahlan di pinggiran jalan lebih khusus kaum ibu-ibu sambil meneriakkan yel-yel LANJUTKAN UMI DINDA DUA PERIODE.

IDP Dahlan dengan Paslon Nomor Urut 3 tersebut disambut sebagaimana sang Idola Rakyat mulai dari Dusun Ni,u Desa Panda penuh riang gembira sembari pendukungnya mengacungkan angka 3 Jarinya.

Di Desa Belo, IDP-Dahlan bersama rombongan juga pendukung nya jalan kaki dan menyapa masyarakat Desa setempat dan warga setempat antusias menyambut IDP-Dahlan hingga menyiapkan kursi masing-masing didepan rumahnya.

Dengan mematuhi Protokol Covid-19, IDP-Dahlan pun menyapa para pendukungnya yang penuh antusias tersebut.

Walau protokol Covid-19 diterapkan tidak menghalangi niat warga setempat untuk berdesak-desakan hanya dengan tujuan melihat dari dekat sosok Idola mereka dan ingin bertatap muka dan foto bersama dengan IDP-Dahlan.

Yang lebih heboh lagi adalah di Desa Bre, IDP-Dahlan disambut langsung oleh Rakyat dengan suguhan khas tarian Bima.

Usai menyapa warga serta pendukungnya, IDP-Dahlan lakukan acara pelantikan tim pemenangan.

Sesuai dengan komitmennya dengn KPU Kabupaten Bima tentu Jumlah massa dibatasi sesuai dengan aturan berikut protokoler Covid-19.

Pada kesempayan itu, IDP memberikan pidato politik singkat pada para Tim Sukses dan Relawan sekaligus meminta agar masyarakat, pendukung dan simpatisannya untuk tetap taat dan patuh protokoler Covid-19.

Selain itu IDP juga meminta agar ASN untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada Desember 2020.

IDP pun memberikan support dan semangat kepada pendukung, simpatisan dan, timses serta para relawan untuk berjuang dan bekerja keras diarus bawah, sehingga dapat kembali meraih kemenangan secara bermartabat pada tanggal 9 Desember 2020.

“mari kita semua manfaatkan waktu sebaik mungkin untuk terus berjuang dan bekerja keras, yang paling penting bukan tentang siapa yang bekerja untuk IDP-Dahlan. Melainkan, kekompakan dan kerjasama semua tim IDP-Dahlan lah yang Insya Allah akan membawa kemenangan kita semua,”ujar IDP. (BNN-01)

Ketua Majelis Adat Sara Dana Mbojo Dae Ferra Beri Hadiah Turnamen Sepakbola Tingkat Anak-anak

Bimantika.net,_Ketua Majelis Adat Sara Dana Mbojo Kabupaten Bima, Hj. Ferra Amelia Putri, SE, MM atau yang biasa disapa Dae Ferra berkesempatan membuka turmamen sepak bola tingkat anak-anak di Desa Sandue Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima pada hari Rabu (30/9/2020).

Pada kesempatan itu, Dae Ferra menyerahkan hadiah untuk turnamen tingkat anak anak dan warga setempat berterimaksih pada Dae Ferra yang sudah meluangkan waktunya untuk memperhatikan masyarakat arus bawah.

“Terimakasih yang mendalam pada Dae Ferra dan Dae Ade yang sudah datang memberikan hadiah untuk turnamen sepak bola tingkat anak-anak di Desa kami Desa Sandue Kecamatan Sanggar” ungkap salah seorang bapak-bapak yang mendampingi anaknya yang juga ikut dalam turnamen tersebut.

Dae Ferra dalam pidato singkatnya mengharapkan bahwa turnamen seperti ini perlu dilestarikan untuk mengembangkan potensi dan bakat anak-anak sehingga kedepannya akan lebih positif lagi menjalani aktivitas kesehariannya. (BNN_01)

Pasukan Tim Garuda Timur Wera Kawal Kampanye Syafa’ad


Bimantika.net,_ Dalam kampanye calon Bupati dan wakil Bupati Bima 2020-2025 KPUD membagi dalam tiga zona yaitu zona timur ,zona tengah dan zona barat.

Zona timur kecamatan wera,ambalawi ,wawo sape dan lambu, zona tengah woha, belo,palibelo Monta, Langgudu, lambitu dan parado.

Sedangkan zona barat meliputi Kecmtan Bolo, Madapangga,soromandi ,donggo ,sanggar dan tambora, hari pertama Masa kampanye calon bupati dan wakil bupati untuk periode 2020-2025 di mulai tangal 30/9/2020 .

Pasangan calon Bupati Bima dan wakil Bupati bima Syafru-Ady (Syafa’ad) dengan nomor urut 2 berkampanye di zona timur yaitu mulai Kecamatan wera .


Syafa’ad menyisir diseluruh desa yang ada di kecamatan wera. Syafa,ad melakukan kampanye dialogis sambil melakukan pengukuhan tim kecamatan desa ,tim millenial, tim srikandi dan tim pasukan Garuda Timur dengan total tim yang di kukuhkan sebanyak 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh ) orang.
Pengukuhan tim di tempatkan di desa Kalajena Kecamatan wera. (007_Ruma Rengge Sape)

Pendapat Hukum Lawyer Muda Ibukota Terkait TSM Bapaslon SUKA Di Pilkada Dompu NTB

Bimantika.net,_ Salah seorang Praktisi Hukum yang sedang melanjutkan Magister Hukum Program Studi Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohamad Taufiqurrahman, SH.,CLA bahwa sesungguhnya Bakal Pasangan H. Syaifurrahman Salman atau biasa disebut SUKA di Pilkada Kabupaten Dompu di Tidak Memenuhi Sarat (TMS) kan oleh KPU Kabupaten Dompu adalah “over lap”.

Dalam Press Releasenya yang di tujukan pada KPU RI yang diterima media online Bimantika.net,_ Taufiqurrahman menyatkan bahwa Pengaturan sistem perundang-Undangan Kepemiluan  kita bermasalah secara kronis dan akut, kita bisa lihat Perppu 1 Tahun 2014 (Cikal Bakal regulasi tentang Pemilukada) serta perubahannya lah yang menjadi dasar persoalan, karena Undang-undang tersebut memuat norma yang membatasi narapidana untuk ikut berlaga di Pilkada.

Norma ini jelas bertentangan setidaknya dengan UU 12 Tahun 1995 (Pemasyarakatan) khususnya Pasal 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut :

(2)Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan,  memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

(3)  Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab”

Namun MK alih-alih membatalkan norma tersebut malah mengesampingkannya Melalui Putusan MK No 56/7PUU-XVII/2019, dengan menambahkan frasa tentang masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani pidana untuk dapat ikut berlaga sebagai calon dalam Pemilukada. Padahal kita sama-sama pahami MK adalah pasive legislation bukan seperti DPR yang merupakan Active legislation yang dapat membentuk Norma. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003,

kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Berdasarkan Fungsi MK tersebut MK telah melampaui kewenangannya dengan menciptakan Norma yang sebenarnya tidak disebutkan dalam Perppu 1 Tahun 2014 dan Perubahannya.

Kpu secara kelembagaan yang hanya memiliki kewenangan delegasi (kewenangan membentuk aturan teknis mengenai tahapan Pelaksanaan yang bersumber dari Undang-undang Pemilukada) seolah-olah diberikan legitimasi oleh MK mejadi lembaga yang memiliki kewenangan atribusi seperti DPR untuk mencipatkan norma yang membatasi Hak warga negara untuk ikut berlaga dalam Pemilukada. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat (2a) dan ayat (2d) PKPU No. 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 3 Tahun 2017 Tentnag Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam kondisi seperti ini Bawaslu punya peran penting sebagai penengah, Bawaslu harus berani melihat ini dengan teropong bintang, tidak hanya melihat kasus ini secara kasuistis. Dan berani menjadi pelopor penegakan hukum sehingga terjadi sinergisitas antara produk hukum dan produk demokrasi. 

Catatan khusus dari penulis jika KPU berani overlap dengan membuat Norma yang bukan kewenangannya, seharunya bawaslu juga berani overlap dalam menguji perkara aquo. (BNN_01)

Paslon Berjilbab, Itulah Nomor 3 IDP-Dahlan

Bimantika.net,_ Pasangan Calon Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima Petahana, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H. Dahlan M. Noer, M. Pd (IDP-Dahlan) memiliki kharismatik tersendiri di mata rakyat arus bawah.

Kehadiran nya di tiap dusun dan desa selalu disambut meriah oleh para pendukung dan simpatisannya. Selesai lakukan blusukan pasca mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Bima periode 2015-2020, justru kini rakyat dari berbagai arah menyambangi kediaman IDP.

Pada Bimantika.net,_ Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) menyatakan bahwa terimakasih yang mendalam atas kerelaan dan ketulusan hati rakyat kabupaten bima setelah dirinya mengambil cuti diluar tanggung jawab negara, justru rakyat setiap malam mendatangi kediamannya dari berbagai pelosok dan berkelompok.

“Alhamdulillah rakyat masih mempercayai kami dengan pak Dahlan untuk melanjutkan ikhtiar membangun Kabupaten Bima lima tahun yang akan datang” ungkap IDP.

Menurut warga yang datang di kediaman IDP bahwa hanya Umi Dinda Paslon yang berjilbab, itulah Nomor 3. “Lihat jilbabnya, langsung coblos di angka 3” terang warga. (BNN_01)

Eks Tim IDP Pendukung Syafaad Kecamatan Monta, Meminta Bentuk Tim Tersendiri

Bimantika.net,_ ratusan orang eks tim IDP kecamatan Monta mendatangi kediaman Ady mahyudi SE untuk bergabung dengan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati bima Drs. H. Syafrudin H. M. Nur, M. Pd dan Ady Mahyudi (Syafaad) pada hari minggu malam (27/09/2020).

Ketua tim eks IDP M Saud meminta kepada calon wakil Bupati Bima periode 2020- 2025 Ady Mahyudi SE agar seluruh eks tim IDP pendung Syafaad Kecamtan Monta di berikan SK khusus Tim Syafaad agar bisa berjuangan bersama sama dengan tim Syafaad lain nya.

“dan kami juga meminta ijin kepada bapak calon wakil bupati ady Mahyudi agar kami di ijinkan untuk membuat Baliho tersendiri dengan foto kami para eks tim IDP dan calon Bupati dan wakil bupati Syafrudin” ungkapnya saat koordinator Liputan Bimantika.net, Amirullah atau biasa disapa Ruma Rengge Sape sedang melakukan peliputan langsung di kediaman Calon Wakil Bupati Bima Ady Mahyudi.

Tim Eks IDP ini menyampaikan langsung dihadapan Ady Mahyudi pada kesempatan itu dengan semangat yang menggebu gebu.

Ady Mahyudi calon wakil bupati Bima 2020 pasangan dari calon Bupati Bima H.Syafrudin H .M Nor merespon dengan baik atas permintaan ketua tim eks IDP M. Saud.

“saya pribadi tidak banyak komentar atas apa yang bapak bapak berikan kepada kami dengan dukungan ini, kami sangat bangga dan berterimakasih semoga perjuangan ini dapat di ijabah oleh Allah SWT” ungkap Ady Mahyudi. (BNN_007/ruma rengge sape)

Disambut Penuh Kekeluargaan, Warga Talabiu Siap Menangkan Kembali IDP-Dahlan

Bimantika.net,_ Silaturrahim yang dilakukan oleh Calon Bupati dan wakil Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H. Dahlan M. Noer, M. Pd (IDP-Dahlan) pada hari minggu (27/9/2020) di Desa Talabiu Kecamatan Woha berjalan penuh Kekeluargaan.

Pertemuan Silaturrahim tersebut berlangsung dengan tertib dan penuh kekeluargaan sehingga rakyat dengan santainya menyampaikan sesuatu hal yang mereka butuhkan.

Warga dalam usulannya membutuhkan beberapa hal dan salah satunya adalah tanah seluas 1 are untuk pembangunan Taman Bacaan Qur’an (TPQ) dan IDP pun katanya melalui Fraksi Golkar di Dewan Dapil Woha Monta Parado akan memenuhinya karena itu adalah kebutuhan untuk Ummat dan generasi Qur’ani.

Ditengah-tengah Warga yang Kebanyakan Kaum Ibu-ibu tersebut IDP menyampaikan niatnya maju kembali di Pilkada 2020 adalah untuk melanjutkan pembangunan Kabupaten Bima lima tahun kedepan.

“Insya Allah yang belum sempat kami selesaikan akan dilanjutkan di periode selanjutnya, oleh karena itu mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat” ujar IDP.

IDP pun berharap dalam kesempatan itu bahwa sejarah kemenangan di Desa Talabiu tahun 2015 silam kembali terulang di Tahun 2020 yang disambut histeris oleh Ibu-ibu dengan yel-yel Lanjutkan.

IDP menyadari bahwa masih banyak hal-hal yang belum di jangkau nya di periode pertama dengan H. Dahlan, karena tidak semudah yang dibayangkan untuk melayani 191 Desa dan 18 Kecamatan.

Diakhir pidatonya IDP menyebutkan bahwa memang belum mampu membantu satu per satu seluruh warga, namun terkait dengan urusan kepentingan orang banyak dirinya dan H. Dahlan sangat siap untuk membantu.

Warga dengan senang dan gembiranya menyambut IDP-Dahlan dan setiap saat meneriakkan yel-yel Lanjutkan.

“Kami siap memenangkan kembali Umi Dinda dan Aji Dahlan” ungkap salah satu ibu muda Asal Desa Talabiu yang berparas cantik yang disambut yel-yel Perubahan oleh puluhan Ibu-ibu yang lainnya. (BNN_01)

Gender IDP Tanpa Henti Lakukan Konsolidasi

Bimantika.net,_Salah satu tim relawan Calon Bupati Bima Petahana Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) yakni Gender IDP terus menerus melakukan konsolidasi arus bawah hingga dari rumah ke rumah.

Ketua Tim Gender IDP Kecamatan Madapangga, Sumarni S. Pd malam ini Sabtu (26/9/2020) melakukan konsilidasi di RT 7 dan 8 Desa Dena Kecamatan Madapangga.

Dirinya bersama Rakyat yang didatanginya memberikan pencerahan politik agar tetap melanjutkan Kepemimpinan IDP untuk dua periode.

“Cara kita sederhana saja, kita datangi memberikan pencerahan politik pada warga atas apa yang pernah IDP lakukan selama ini telah banyak berbuat untuk rakyat” ungkap Sumarni.

Sumarni sangat yakin dengan pola seperti ini rakyat jauh lebih mengerti ketimbang euforia yang berdampak buruk pada tidak kondusifnya suatu wilayah” tegasnya.

Sumarni menegaskan bahwa insya Allah RT 07 dan 08 dusun 3 Desa Dena IDP akan meraih kemenangan karena didukung oleh banyak tokoh masyarakat setempat. (BNN_01)

Kampanye Masa Pandemi, Pahami Ketentuan Dalam PKPU 13

Bimantika.net,_Tahapan Pemilihan Serentak 2020 yang dilaksanakan di masa Pandemi Covid 19 mengharuskan pelaksanaan tahapan mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya mengatur tahapan kampanye.

Ada beberapa ketentuan baru yang wajib diketahui tim dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima peserta Pemilihan Tahun 2020.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanan kampanye, pada masa normal diperbolehkan kampanye dalam bentuk rapat umum dan kegiatan lainnya yang melibatkan kerumuman banyak orang secara tatap muka.

“Tapi pada masa pandemi covid 19 rapat umum ditiadakan dan tidak diperbolehkan lagi. Pasangan calon hanya diperbolehkan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan kampanye bentuk lainnya yang tidak melanggar ketentuan,” jelas Ady, Sabtu (26/9).

Itupun kata Ady, dengan ketentuan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PKPU 13 Tahun 2020 tentang Protokol Covid 19 di semua tahapan pemilihan. Untuk pertemuan terbatas, hanya bisa dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung. Diutamakan melalui media sosial dan dalam jaringan (daring).
Kemudian dalam hal tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, aturan membatasi Peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Maksimal hanya 50 orang. Peserta kampanye lainnya hanya bisa mengikuti melalui live streaming media sosial dan media daring,” papar Ady.

Catatan lainnya yakni, undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, penanggung jawab dan/atau tautan link jika menggunakan live streaming melalui media sosial dan media daring.

Dalam PKPU 13 Tahun 2020 juga diatur ketentuan larangan dan sanksi bagi pasangan calon apabila tetap menggelar rapat umum dan kampanye lainnya seperti perlombaan, kegiatan olahraga, kegiatan kebudayaan, kegiatan sosial atau kegiatan bentuk lain yang melibatkan kerumunan massa pendukung.

“Dalam Pasal 88C, sanksi akan diberikan peringatan tertulis hingga pembubaran oleh Bawaslu apabila tidak diindahkan oleh pasangan calon,” tegas Ady.

Begitupun kalau melanggar ketentuan jumlah peserta dan tidak menerapkan protokol covid 19 dalam kampanye bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Sanksinya diatur dalam Pasal 88D, akan diberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran, penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis serta larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) Hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (BNN_01)

Ibu Hamil Asal Tonda Madapangga Datangi IDP, dan Nazar akan Berikan Nama Anaknya Indah Dhamayanti Putri

Bimantika.net,_Ibu Hamil Asal Desa Tonda Kecamatan Madapangga siang tadi Sabtu (26/9/2020) Datangi kediaman Calon Bupati Bima Petahana Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE atau yang biasa di sapa dengan sebutan IDP.

kehadiran ibu hamil 8 bulan tersebut adalah tanpa dipaksa oleh siapapun, dan menurutnya kemauan sang bayi dalam kandungannya sekaligus Berikan Dukungan sepenuhnya buat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H. Dahlan M. Noer, M. Pd (IDP-Dahlan).

Rita, Ibu hamil delapan bulan itu pada media Bimantika.net menyebutkan bahwa dirinya kalau melahirkan anaknya akan diberi nama Indah Dhamayanti Putri.

“Saya akan memberikan nama anak saya seperti nama Umi Dinda sebagai figur publik yang diidolakannya,” ungkap Rita, sembari menyebutkan bahwa hasil USG nya anak Perempuan.

Ibu Rita, dalam pengakuannya sengaja datang untuk menemui IDP semata-mata kehendaknya dan niatnya menemui langsung IDP.

“Saya datang khusus ke Umi Dinda ingin sekali foto bersama dengan Umi Dinda” demikian ungkapnya.

Usai sesi Foto Bersama, IDP menyampaikan rasa terimakasih yang mendalam atas kehadiran Ibu Hamil dan kawan-kawannya yang datang menemui nya secara khusus.

“Terimakasih yang sangat mendalam atas kehadiran Ibu Hamil dan mau memberikan nama anaknya langsung seperti nama lengkap saya Indah Dhamayanti Putri” demikian ungkap IDP. (BNN_01)