jpn
Oleh: Paramita, A.Md.Kes (Aktivis Dakwah)
Bimantika.net -Raja Ampat, surga tropis di ujung timur Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Daerah yang dikenal dengan kekayaan alam yang tiada habisnya, keindahan bawah laut yang sangat menakjubkan dan gunung-gunung nan hijau bak surga dunia, keberadaannya sekarang terancam punah.
Kerusakannya bukan disebabkan oleh fenomena alam, melainkan akibat keserakahan penguasa yang memberikan izin pembangunan tambang nikel yang menorehkan luka bagi penduduk setempat.
Fakta Raja Ampat
Tanah Papua adalah jantungnya Indonesia. Banyak manusia yang lahir dan hidup di sana.
Di sanalah tanah kelahiran mereka dan nenek moyangnya untuk melanjutkan kehidupannya.
Mereka hidup dari hasil laut dan hutan. Tapi sekarang aksesnya dibatasi, ekosistem di laut habis, gunung digerus tak tersisa dan lagi-lagi masyarakat menjadi korbannya.
Hidup yang selama ini meraka jalani dengan tenang, jauh dari hiruk pikuk polusi, kini nyatanya menorehkan luka yang mendalam.
Sebab, sudah lama mereka hidup berdampingan dengan lingkungan yang rusak akibat adanya aktivitas pembangunan tambang nikel yang sudah diberikan izin oleh pemerintah sejak 2017.
Melihat kerusakan yang begitu parah bagi kehidupan masyarakat di Papua dan besarnya sorotan publik, Iqbal Damanik selaku Juru Kampanye Hutan Greenpeace menyebutkan, penertiban izin lima perusahaan tambang di sana telah melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Oleh karenanya, Iqbal mendesak Bahlil untuk mencabut seluruh izin tambang nikel tersebut. (BBC.com, 6/6/2025)
Desakan yang begitu kuat dari masyarakat, akhirnya Presiden Prabowo Subianto melakukan rapat terbatas dengan beberapa menteri, untuk menetapkan keputusan pencabutan IUP dari empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Setelah mendapatkan surat keputusan itu, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyampaikan, bahwa aktivitas kunjungan wisatawan ditutup sementara guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (Detiknews.com, 12/6/2025).
Biang Keserakahan Penguasa di Sistem Kapitalisme
Bumi Pertiwi sedang menangis. Melihat pulau sedikit demi sedikit dijual dan hancur oleh pembangunan kaum kapitalis atas nama kebaikan di masa mendatang.
Kerusakan alam yang ada di Raja Ampat merupakan satu dari sekian banyak bukti kerusakan akibat keserakahan yang dilakukan oleh penguasa.
Kejadian ini merupakan bentuk nyata kerusakan sistem kapitalisme dalam mengatur urusan masyarakat.
Sebab dalam sistem kapitalisme dibangun di atas akidah sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan).
Maka wajar, dalam membangun kesejahteraan rakyat bukan atas dasar ketakwaan dan keimanan kepada Allah, melainkan mengharuskan adanya hubungan timbal balik.
Penguasa bersikap layaknya pedagang yang menjual tanah milik rakyat untuk segelintir pemilik modal.
Penambangan nikel menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi, bahkan oleh dunia internasional, kini terancam oleh ekspansi tambang yang hanya menguntungkan segelintir orang. Di sisi lain, penambangan nikel melanggar undang-undang yang sudah ditetapkan negara.
Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa dari penguasa.
Dalam sistem kapitalisme, negara tidak berperan sepenuhnya termasuk dalam memberikan izin bagi pengusaha untuk mengambil kekayaan alam.
Penguasa dalam sistem kapitalisme hadir sebagai pelayan pengusaha dan abai terhadap nasib rakyat.
Pengaturan SDA dalam Islam
Sebagai ad diin yang bersumber dari Allah azza wajalla, dzat yang Maha Sempurna, Islam telah memberikan tuntunan yang jelas bagaimana pemimpin negara (khalifah) menjadi pengelola utama kekayaan.
Baik yang kekayaan milik individu, umum maupun kekayaan milik negara diatur sesuai porsinya masing-masing berdasarkan ketentuan syari’at.
Misalnya di dalam kitab Syakhsiyah Al-Islamiyah juz 2, hal. 161 karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa: ” Adapun dinisbatkan pada hubungannya dengan rakyat, maka Asy-Syari’ telah memerintahkannya agar memperhatikan rakyatnya memberinya nasehat, memperingatinya agar tidak menyentuh sedikit pun harta kekayaan milik umum dan mewajibkannya agar memerintah rakyat dengan Islam saja bukan yang lain.
Adapun berkaitan dengan energi, pertambangan, hasil laut dan hasil hutan, Islam menetapkannya sebagai kekayaan milik umum yang harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat.
Islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan yang akan berpengaruh terhadap hidup manusia.
Dalam Islam pemimpin adalah raa’in (mengurusi) urusan masyarakat. Yang mana tugas utama kepala negara (imam/khalifah) adalah menerapkan hukum-hukum syariat yang akan mengelola SDA dengan aman dan menjaga kelestarian lingkungan.
Adapun sumber hukumnya harus berdasarkan Al-Quran, Sunnah, Ijma’ sahabat dan Qiyas Syar’i.
Pembangunan di dalam sistem Islam ditetapkan dengan memperhatikan kebutuhan rakyat dan penjagaan terhadap kelestarian alam.
Negara menjamin kebutuhan masyarakat dari aspek ekonomi, sekaligus penjagaan terhadap lingkungan karena keduanya sama-sama bagian dari riayah (pengurusan) atau tanggung jawab negara atas rakyatnya.
Kebijakan pembangunan dalam Islam tidak eksploitatif maupun destruktif karena berdasarkan pada panduan Allah “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya”. (QS. Al-A’raf : 56).
Oleh sebab itu, keidealan pengurusan urusan rakyat, hanya ada di dalam sistem Islam.
Karena penguasa dalam Islam paham betul bahwa ini adalah tanggung jawab besar yang kelak dihadapan Allah nanti akan dimintai pertanggungjawaban. Wallahu a’lam. (****)