Oleh: Mujahid A. Latief *)
Pada bulan Mei kemarin kita bersama-sama memperingati 21 tahun reformasi. Suatu era yang lahir sebagai jawaban atas krisis multidimensional yang melanda Indonesia waktu itu. Sebagaimana kita ketahui pada sekitar pertengahan tahun 1997 hingga tahun 1998 Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi dan kekacauan politik.
Keadaan tersebut kemudian memicu munculnya aksi protes, demonstrasi, dan gerakan sosial di berbagai komponen masyarakat terutama di kalangan mahasiswa, di mana yang pada mulanya embrio gerakan ini hanya terjadi di sekelompok kecil masyarakat, kemudian membesar dan semakin terorganisir berpusat di Ibu Kota Jakarta.
Tepat pada tanggal 21 Mei 1998 gerakan dan aksi sosial tersebut memaksa Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya. Selanjutnya secara konstitusional tampuk kekuasaan beralih kepada B. J. Habibie selaku Wakil Presiden pada waktu itu. Maka lahirlah demokrasi!; sebuah ‘era baru’ dalam sejarah bangsa Indonesia.
Keberhasilan gerakan sosial ini membuka harapan besar bagi bangsa Indonesia untuk membangun kehidupan yang lebih baik, menuju penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hemat penulis demokrasi diharapkan persis seperti apa yang dikatakan Herbert Blumer (1939), yaitu untuk membangun tatanan kehidupan baru.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka dirumuskanlah agenda besar yang perlu segera dikerjakan bersama, antara lain penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, amandemen konstitusi, Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.
Dua Dekade Lebih Pasca Reformasi 1998
Pada tahun 2019 gerakan reformasi telah berjalan 21 tahun. Pertanyaannya adalah apa yang sudah kita raih dalam waktu lebih dari dua dekade itu?
Mewujudkan agenda besar bukanlah perkara yang mudah. Namun harus kita akui bahwa pasca tumbangnya orde baru kita telah banyak melakukan perubahan dalam sistem ketatanegaraan kita, selain itu ‘berkah’ reformasi telah kita nikmati bersama melalui kehidupan yang ‘bebas dan demokratis.
Namun demikan masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan evaluasi bersama, khususnya terkait dengan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Tak dapat dipungkiri bahwa KKN di Indonesia sudah sampai pada tahap ‘akut’ dan kian merajalela (widespread corruption), serta menjelma menjadi “momok” yang menakutkan bagi masyarakat. Praktik KKN di Indonesia mulai meluas secara sistemik dan merasuk ke semua sektor lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah, bahkan di semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif (bureaucratic corruption).
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, mulai dari diterbitkannya sejumlah produk peraturan, hingga dibentuknya berbagai lembaga baru. Namun demikian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia setiap tahunnya tak kunjung mengalami perubahan yang signifikan, pada tahun 2018 hasil publikasi Transperancy International menempatkan Indonesia di peringkat 89 dari 180 dengan skor IPK 38 dari 100 (angka 100 mengindikasikan negara yang bersih).
Praktik KKN tersebut memiliki dampak yang begitu luas dan menyeluruh, mulai dari ekonomi, sosial, politik, dan hukum. KKN tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga akan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional, menciptakan distorsi dalam kegiatan perekonomian, dan semakin mempersulit proses demokrasi.
Lebih lanjut, praktik KKN juga dapat melahirkan dinasti politik dan pejabat-pejabat ‘amoral’ yang minim keahlian (expertise, skill, competence) di bidangnya, karena mereka direkrut/diangkat/dipilih bukan karena kualitas yang dimilikinya, melainkan atas dasar hubungan kekerabatan, suap, persekongkolan, dan permufakatan yang tidak baik.
Jika keadaan tersebut terus berlanjut dan tak segera diatasi secara masif, maka narasi mewujudkan Indonesia maju sulit tercapai.
Penerapan Prinsip Pemerintahan yang Baik dan Bersih
Adapun salah satu upaya untuk memberantas atau paling tidak meminimalisir praktik KKN adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) pada setiap tingkatan lembaga pemerintahan.
Good governance and clean government merupakan konsep kepemerintahan yang mengemuka di penghujung abad ke-20. Konsep tersebut merupakan respon atas praktik pemerintahan yang sentralistik, otoriter, korup dan kolusif, menuju ke arah pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berorientasi pada misi pemberdayaan masyarakat dalam segala bidang.
Secara sederhana konsep good governance and clean government dapat didefinisikan sebagai suatu tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar good governance, guna mewujudkan kemakmuran dan kesajahtraan masyarakat dan negara.
Lebih lanjut United Nation Development Program (UNDP) merumuskan karakteristik atau prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah participation, rule of law transparency, responsiveness, consensus orientation, equity, effectiveness and efficiency, accountability, dan strategic vision.
Apabila kita cermati prinsip-prinsip tersebut sebenarnya telah banyak diformulasikan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, bahkan sejak awal-awal masa reformasi, antara lain dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Selanjutnya, yang pertanyaan mendasar kita adalah sejauh mana kaidah atau prinsip-prinsip good governance and clean government tersebut diterapkan/dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara kita.
*)Penulis Advokat, dan Managing Partner di JLP Law Firm Jakarta
YANG BAIK DAN BERSIH
Oleh: Mujahid A. Latief *)
Pada bulan Mei kemarin kita bersama-sama memperingati 21 tahun reformasi. Suatu era yang lahir sebagai jawaban atas krisis multidimensional yang melanda Indonesia waktu itu. Sebagaimana kita ketahui pada sekitar pertengahan tahun 1997 hingga tahun 1998 Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi dan kekacauan politik.
Keadaan tersebut kemudian memicu munculnya aksi protes, demonstrasi, dan gerakan sosial di berbagai komponen masyarakat terutama di kalangan mahasiswa, di mana yang pada mulanya embrio gerakan ini hanya terjadi di sekelompok kecil masyarakat, kemudian membesar dan semakin terorganisir berpusat di Ibu Kota Jakarta.
Tepat pada tanggal 21 Mei 1998 gerakan dan aksi sosial tersebut memaksa Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya. Selanjutnya secara konstitusional tampuk kekuasaan beralih kepada B. J. Habibie selaku Wakil Presiden pada waktu itu. Maka lahirlah demokrasi!; sebuah ‘era baru’ dalam sejarah bangsa Indonesia.
Keberhasilan gerakan sosial ini membuka harapan besar bagi bangsa Indonesia untuk membangun kehidupan yang lebih baik, menuju penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hemat penulis demokrasi diharapkan persis seperti apa yang dikatakan Herbert Blumer (1939), yaitu untuk membangun tatanan kehidupan baru.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka dirumuskanlah agenda besar yang perlu segera dikerjakan bersama, antara lain penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, amandemen konstitusi, Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.
Dua Dekade Lebih Pasca Reformasi 1998
Pada tahun 2019 gerakan reformasi telah berjalan 21 tahun. Pertanyaannya adalah apa yang sudah kita raih dalam waktu lebih dari dua dekade itu?
Mewujudkan agenda besar bukanlah perkara yang mudah. Namun harus kita akui bahwa pasca tumbangnya orde baru kita telah banyak melakukan perubahan dalam sistem ketatanegaraan kita, selain itu ‘berkah’ reformasi telah kita nikmati bersama melalui kehidupan yang ‘bebas dan demokratis.
Namun demikan masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan evaluasi bersama, khususnya terkait dengan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Tak dapat dipungkiri bahwa KKN di Indonesia sudah sampai pada tahap ‘akut’ dan kian merajalela (widespread corruption), serta menjelma menjadi “momok” yang menakutkan bagi masyarakat. Praktik KKN di Indonesia mulai meluas secara sistemik dan merasuk ke semua sektor lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah, bahkan di semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif (bureaucratic corruption).
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, mulai dari diterbitkannya sejumlah produk peraturan, hingga dibentuknya berbagai lembaga baru. Namun demikian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia setiap tahunnya tak kunjung mengalami perubahan yang signifikan, pada tahun 2018 hasil publikasi Transperancy International menempatkan Indonesia di peringkat 89 dari 180 dengan skor IPK 38 dari 100 (angka 100 mengindikasikan negara yang bersih).
Praktik KKN tersebut memiliki dampak yang begitu luas dan menyeluruh, mulai dari ekonomi, sosial, politik, dan hukum. KKN tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga akan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional, menciptakan distorsi dalam kegiatan perekonomian, dan semakin mempersulit proses demokrasi.
Lebih lanjut, praktik KKN juga dapat melahirkan dinasti politik dan pejabat-pejabat ‘amoral’ yang minim keahlian (expertise, skill, competence) di bidangnya, karena mereka direkrut/diangkat/dipilih bukan karena kualitas yang dimilikinya, melainkan atas dasar hubungan kekerabatan, suap, persekongkolan, dan permufakatan yang tidak baik.
Jika keadaan tersebut terus berlanjut dan tak segera diatasi secara masif, maka narasi mewujudkan Indonesia maju sulit tercapai.
Penerapan Prinsip Pemerintahan yang Baik dan Bersih
Adapun salah satu upaya untuk memberantas atau paling tidak meminimalisir praktik KKN adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) pada setiap tingkatan lembaga pemerintahan.
Good governance and clean government merupakan konsep kepemerintahan yang mengemuka di penghujung abad ke-20. Konsep tersebut merupakan respon atas praktik pemerintahan yang sentralistik, otoriter, korup dan kolusif, menuju ke arah pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berorientasi pada misi pemberdayaan masyarakat dalam segala bidang.
Secara sederhana konsep good governance and clean government dapat didefinisikan sebagai suatu tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar good governance, guna mewujudkan kemakmuran dan kesajahtraan masyarakat dan negara.
Lebih lanjut United Nation Development Program (UNDP) merumuskan karakteristik atau prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah participation, rule of law transparency, responsiveness, consensus orientation, equity, effectiveness and efficiency, accountability, dan strategic vision.
Apabila kita cermati prinsip-prinsip tersebut sebenarnya telah banyak diformulasikan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, bahkan sejak awal-awal masa reformasi, antara lain dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Selanjutnya, yang pertanyaan mendasar kita adalah sejauh mana kaidah atau prinsip-prinsip good governance and clean government tersebut diterapkan/dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara kita.
*)Penulis Advokat, dan Managing Partner di JLP Law Firm Jakarta

