Bima Bimantika,-minggu 28/7/ 2019 tim resmob Polres Bima Kota mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian perahu motor (BOT), beserta Barang Bukti (BB), pengamanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi. Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi M. Prayugo,S. Ik dasar hukum pemgamanan tersangka bersadarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / K / 14 / VII / 2019 / NTB / Res Bima Kota / Polsek Ambalawi, Tanggal 21 Juli 2019.
Lanjut Kasat Reskrim, Korban atau pelapor
IDA, 50 Th, Nelayan, alamat : Dsn Ujung Harapan, Desa Nipa, Kec. Ambalawi, Kab. Bima.
Sedangkan Pelaku
Farhan berprofesi sebagai nelayan.
Masib menurut Kasat Reskrim bahwa barang bukti berupa Satu unit perahu motor (Boat) dan Satu unit mesin perahu 5 PK merek Kubota
Kasat reskri.Pelaku melakukan pencurian perahu motor (Bot) tersebut di Pantai Desa Nipa, Kec. Ambalawi, Kemudian pelaku membawa perahu tersebut ke daerah Sumbawa, Untuk menjual tersebut, namun sebelum menjual perahu, pelaku terlebih dahulu menjual mesin Bot tersebut ke Saudara Herman yang beralamatkan di Labuan Jambu, Kec. Empang Kabupaten Sumbawa, seharga Rp 2.400.000, kemudian membawa perahu untuk di jual ke daerah Labuan Sumbawa. Lanjut Kasat Reskrim bahwasanyya kronologis pengamanan tersangka
setelah Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut sedang berada di sekitaran Labuan Sumbawa, Kemudian TIM berkordinasi dengan anggota Pos Labuan sumbawa, (Babinkamtibmas) agar mengamankan pelaku terlebih dahulu, kemudian setelah di amankan, di serahkan ke Unit Reskrim Res Sumbawa.
“Dari ketrangan pelaku bahwa pelaku telah menjual salah satu Mesin Bot tersebut ke Sdr HERMAN yang beralamat di Labuan Jambu seharga Rp 2.400.000,. Selanjutnya TIM berkordinasi dengan Personil Polsek Empang Res Sumbawa, dan selanjutnya sekitar pukul 03:45 wita TIM melakukan pengembangan terhadap BB mesin tersebut dan berhasil menemukan mesin tersebut di rumah Sdr Herman, namun untuk sdr Herman tidak di temukan di rumahnya, Selanjutnya TIM membawa pelaku beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota,
Situasi Aman terkendali”. Demikian beber Kasat Reskrim pada Bimantika.net. (abid/yaumul ma’ruf)

