RDP DPRD Kota Bima Terkait Status FB Warga, Gejala Bapernya Wakil Rakyat di Medsos

Bimantika.net
Adanya surat Panggilan dari DPRD Kota Bima kepada salah satu ASN Kota Bima kepada akun Facebook “Faruk Rangga” sebenarnya tidak pelu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara kelembagaan yang begitu luas, demikian ungkap Salah Seorang Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Timur yang juga sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Propinsi Kalimantan Timur, Syafruddin.

Anggota Parlemen Propinsi Kalimantan Timur Asal Daerah Bima ini menyebutkan bahwa sesungguhnya Lembaga DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memanggil seorang ASN hanya karena soal status di FB, karena DPRD itu memiliki Hak-hak yaitu Hak angket, Hak Interpelasi dan Hak menyampaikan Pendapat.

Lanjutnya, Hak angket di gunakan DPRD jika ada kebijakan Pemerintah yang melanggar peraturan dan merugikan masyarakat, “Hak Interpelasi di gunakan DPRD jika ada kebijakan pemerintah (walikota/Bupati) yang melanggar undang-undang atau aturan dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat,” ungkap politisi Muda Asal Desa Sakuru Kecamatan Monta ini.

Masih menurutnya bahwa Hak menyampaikan Pendapat di gunakan DPRD jika di temukan pasal-pasal pelanggaran pemerintah terhadap undang2 dan peraturan lainnya sehingga DPRD menyampaikan pendapatnya meskipun keputusan untuk memberhentikan kepala daerah di putuskan oleh MA.

“Pemanggilan terhadap OPD cukup di lakukan oleh Komisi yg menjadi mitra kerja OPD tersebut bukan secara kelembagaan DPRD memanggil seorang ASN untuk di adili,
Menjadi Wakil Rakyat itu ngga boleh BAPER kawan” Demikian ungkapnya. (BNN_01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom