Bimantika.net
Adanya urusan Patung Budha di Wane yang membuat reaksi warga, hingga puluhan warga melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Buapti Bima, mendapat perhatian dari Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP)
Sebelunya, polemik patung di Dusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima menyikapi dan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Bima, Kemenag Kabupaten Bima, Forum Kemunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bima serta dengan melibatkan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Pemerintah Kabupaten Bima dengan mengacu pada ketentuan regulasi dan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima dengan Nomor 450/88/DPRD/2020, Tanggal 2 Maret 2020 lalu.
Perihal dalam surat itu yakni Permasalahan Patung di Dusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta dan Pokok-pokok Pikiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima serta dalam rangka memelihara kerukunan kehidupan umat beragama dan meningkatkan toleransi sosial agar dapat bersinergi dengan visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bima, Maka Pemerintah Kabupaten Bima telah mengeluarkan instruksi Bupati Bima Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengawasan Pembangunan Bidang Pariwisata.
Instruksi Bupati Bima itu ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bima, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bima, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bima, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat Monta dengan tiga hal.
“Pada surat itu ada tiga poin, yang pertama isinya itu adalah Memberitahukan kepada pemilik lahan (Lokasi Patung red) yang berada di Dusan Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta untuk melakukan Pemagaran, terus yang kedua untuk Melakukan pengawasan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan pemagaran lahan (Lokasi Patung) dan yang ketiga setiap pembangunan dan pengembangan untuk Kepariwisataan khususnya pembangunan Hotel dan Vila, agar selaraskan dengan budaya lokal dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan Instruksi ini ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2020 lalu.” Ujar Bupati Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Bima, M Chandra Kusuma Ap pada hari selasa (10/03/20).
Lanjut Chandra, Bupati Bima menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan diantara ummat beragama.’’Mari kita jaga kondusifitas keamanan dan ketertiban yang telah kita bangun selama ini dan mari kita menjadi corong yang selalu menyampaikan kebaikan serta menciptakan kesejukan ditengah masyarakat dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan perpecahan bagi sebagian masyarakat lainya,’’ ungkap Chandra. (BNN_01)

