Sejak bergulirnya Wacana Menjadikan Sultan Muhammad Salahudin Bima menjadi Pahlawan Nasional oleh Kepala Dinas Sosial kabupaten Bima beberapa waktu yang lalu, banyak pihak yang pro kontra. Mulai dari penikmat kopi pinggiran Kota, para aktivis dan akademisi hingga Para pemerhati pun ikut angkat Bicara. Nara sumber Resmi Tabloid Bimantika, Muslihun Yakub yang dimintai komentarnya terkait dengan hal tersebut menyebutkan usulan yang dilakukan oleh Kepala Dinsos Bima itu sifatnya biasa, dan bisa dilakukan oleh siapa saja sepanjang penuhi syarat-syarat awal. Syarat-syarat administrasi itu antara lain:
1. Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial (secara berjenjang).
2. Riwayat hidup dan perjuangan calon pahlawan: a. Nama, b. Tempat dan tanggal lahir, c. Pendidikan, d. Tempat dan tanggal meninggal, e. Riwayat perjuangan secara kronologis.
3. Biografi calon pahlawan nasional: a. Pendahuluan, b. Latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktivitas dan kondisi, c. Pokok-pokok perjuangannya berupa gagasan, ide, dan aksi, d. Dilampiri daftar pustaka, e. Ditulis dalam format karya akademik, f. Hasil penelitian.
4. Seminar usulan calon pahlawan nasional dan makalah-makalahnya, dengan komposisi narasumber: a. Perwakilan Kemensos RI, b. Pakar/sejarawan level nasional, c. Pakar/sejarawan level daerah/provinsi, d. Narasumber yg mengerti dan memahami pengusulan calon pahlawan yg diusulkan.
5. Dokumen-dokumen pendukung: a. Daftar dan bukti tanda kehormatan yg pernah diterima, b. Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon pahlawan, e. Foto-foto/gambar dokumentasi perjuangan calon pahlawan, f. Foto calon pahlawan berukuran 5R (tiga lembar), g. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda.
Jika semua syarat itu telah diterima oleh Kemensos, maka berkas itu akan diseleksi oleh Tim Kemensos Cq. Direktur Kepahlawanan. Jika berkas dianggap memenuhi syarat, maka akan lanjut dibahas di Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang dibentuk oleh Kemensos.
Selanjutnya lahirlah rekomendasi calon pahlawan yang akan diajukan ke Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Menko Polhukan/Tim)
Setelah digodok di Dewan Gelar, maka selanjutanya diteruskan kepada Presiden. Kalau nama-nama calon pahlawan sudah di tangan presiden, diwilayah ini nuansa politik dan syarat dengan lobi-lobi. Sebab wewenang Presidenlah yang memutuskan siapa yang akan diangkat menjadi Pahlawan Nasional. Begitu alurnya. Diakhir Komentarnya Muslihun Yakub menyatakan kita gak tahu sudah sampai tahap mana Bang Andi Sirajudin selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima mengkuti tahapan itu. Jangan-jangan masih ditahap dasar sebagainama juga dilakukan oleh Tim beberapa tahun yang lalu. (//arif)

