Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima, Masdin Idris, S.P saat di konfirmasi Tabloid Bimantika pada hari sabtu (13/7) menyatakan bahwa pansus tanah yang sedang bergulir di DPRD Kabupaten Bima akan berakhir dan berpotensi pada “kompromi politik” sehingga dirinyapun menilai pansus itu tidak akan berjalan secara optimal.
“Pansus itu saya sangat pesimis akan menghasilakan sesuatu yang signifikan untuk kemaslahatan ummat” ujarnya.
Lanjut Masdin yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bima Periode 2014-2019 ini bahwa Berpedoman pada tatib dewan dan UU MD3, Dewan dapat membentuk Pansus bila terkait persoalan yang di pandang penting.
Namun kembali kepada tugas dan kedudukan Dewan yg lebih kepada kedudukan politik sebagai lembaga Legislatif yang diberi tugas Legislasi, Budgetting dan monitoring, serta hak hak lain berupa menyatakan pendapat dan hak memanggil. “Muaranya hanya mampu melahirkan sebuah rekomandasi kepada eksekutif untuk ditindak lanjuti” ungkapnya. Sementara problem yang nampak tersebut terkait tentang penyimpangan Aset daerah, merupakan ke engganan yg lebih di biarkan oleh eksekuitif sendiri. Semestinya tanpa Pansus Dewan, eksekuitif bisa lebih merapikan dan menertibkannya. Namun kembali kepada semangat Good and clean governance justeru tidak nampak dari eksekutif. Maka bertolak dari dalil tersebut, dapat dibuat kita pertanyaan mampukah Pansus dewan mengurai PROBLEM YG MENGGURITA tersebut??
Jawaban Edy Muhlis sebagai pansus Tanah masih perlu pembuktian di endingnya.
Yg dibutuhankan adalah moral force semua pihak. “paling utama sikap Bupati dan jajarannya: tegas Masdin. Untuk merespons suara suara wakil rakyat sebagai sumber data dan informasi yg benar.
“Sekali lagi saya menyatakan Dewan bukanlah lembaga eksekutorial dari setiap kasus dan masalah” Demikian tegas mantan “Singa: Parlemen Kabupaten ini. (//rif)

