Bimantika.net KABUPATEN BIMA_
Taman Kanak-kanak (TK) atau yang populer disebut dengan Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Menyadari hal itu, Salah seorang Pendiri TK Al Ahsan , Yusrianingsih, S. Pd dengan segenap potensinya membangun Fasilitas itu dengan kemampuan Pribadinya.
Yus Sapaannya mendirikan TK Al Ahsan berlokasi di RT 21 RW 01 Desa Dena Kecamatan Madapangga tidak jauh darj Kantor Camat Madapangga keberadaanya sama sekali tidak diperhatikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima.
Yus pada Media Online Bimantika Senin 26 Juli 2021 menuturkan bahwa beberapa kali bolak balik ke kantor Dikpora Kabupaten Bima hanya untuk meminta surat Rekomendasi operasional secara legalitas formal namun selalu diabaikan.
Ia membeberkan bahwa TK Al Ahsan hanya mengantongi Rekomendasi dari Kepala Desa Dena dan KUPT Dinas Dikpora Kecamatan Madapangga yang dikeluarkan pada 16 April 2020.
Untuk urusan Tenaga Pengajar, Yus menyiapkan empat orang Guru Yang berlatar belakang Sarjana Strata Satu (S.1) serta menyiapkan fasilitas kendaraan untuk antar jemput siswa.
Yus Berharap pada Dinas Dikpora Kabupaten Bima untuk dapat melirik TK Al Ahsan sebagai satu wadah pendidikan anak usia dini.
Menurutnya Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 6 (enam) perkembangan: agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini.
Lanjutnya sebagaimana seperti yang tercantum dalam Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD (menggantikan Permendiknas 58 tahun 2009).
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu:
Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.(dae)






