Kompol Agung Asmara Salurkan Bantuan untuk Ponpes Al-Wafa di Godo

Bimantika.net _Salah seorang siswa Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke 62 Matrikulasi Tahun 2022, Kompol Agung Asmara, SIK.,MIK melakukan bakti sosial.

Setelah menyerahkan bantuan kepada salah satu yayasan di Bandung Jawa Tengah, kini Agung melakukan hal yang sama di pondok Pesantren Al- Wafa Dusun godo Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima, pada momentum HUT RI ke-77 tahun ini.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K,melalui kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, Sosok perwira yang pernah menjabat dua kali sebagai Wakapolres Sumbawa dan Wakapolres Lombok Timur ini, berbagi dengan memberikan sumbangan seperti sembako dan Al-Qur’an kepada santri dan santriwati di Ponpes Al- Wafa Desa Dadibou Kabupaten Bima Senin (22/08/22).

Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke 62 Matrikulasi Tahun 2022, Kompol. Agung Asmara, SIK., MIK, mengatakan meskipun bantuan yang diberikan tidak seberapa, namun Pria bermelati satu ini berharap bisa bermanfaat bagi para santri dan santriwati yang menerimanya. Terlebih saat ini masih dalam masa pandemi covid-19.

“Di manapun dan kapanpun mari kita selalu berbagi ketika kita memiliki kelebihan untuk berbagi kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu” ujarnya.

“Apapun bentuknya tidak menjadi masalah asalkan bantuan yang kita berikan bisa bermanfaat bagi orang lain,” Ujarnya sebagaimana di ulas Adib.

Sementara itu Pimpinan Ponpes Al -wafa Ustadz Khairudin, S. PdI yang menerima bantuan dari perwira ini mengucapkan terimakasih atas bantuan yang sudah diberikan kepada Ponpes yang diasuh nya.

Dia mengatakan, bahwa bantuan yang diterimanya sangat bermanfaat bagi Santri dan santriwati yang menimba ilmu agama di ponpes Al-Wafa.

Dirinya berharap ke depan semakin banyak orang lain yang mengikuti jejak perwira menengah polisi seperti Kompol. Agung Asmara, SIK., MIK, ini ujar Ustadz Khairudin.

“Saya ucapkan banyak terimakasih atas bantuan yang telah diberikan kepada santri dan santriwati saya bersyukur sekali karena sudah diberikan bantuan sembako. Semoga segala bantuannya dijadikan ladang pahala dan menjadi Nilai ibadah dihadapan Allah SWT,” ucapnya. (***)

Tim Puma ll Polres Bima Kota Amankan Pelaku Penganiayaan

Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH mengamankan terduga pelaku Penganiayaan dan pemberatan (ANIRAT).

Penangkapan di Pada Hari Minggu 22 Agustus 2022 Sekitar pukul 23:30 Wita di Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Rayendra bahwa Korban Wahidin alias Hidi alias Bali 32 tahun Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Rayendra menyampaikan Terduga Pelaku adalah J 52 tahun Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Rayendra menjelaskan Kronologis Penangkapan Pada awalnya telah terjadi kasus penganiayaan pada hari minggu tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00wita di Desa Naru kecamatan sape kabupaten bima.

Selanjutnya TIM PUMA II yang dipimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO, SH langsung melakukan koordinasi dengan personel polsek sape terkait keberadaan terduga pelaku.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku tersebut TIM bersama personel polsek sape melakukan upaya persuasif dengan berkoordinasi dengan Kades Naru barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Tokoh Pemuda Desa Naru Barat.

Kemudian TIM bersama personel polsek sape yang dipimpin oleh Kapolsek Sape Kompol Muslih, SH menuju kediaman terduga pelaku dan terduga pelaku kooperatif menyerahkan diri.

Terkait Barang Bukti berupa parang yang digunakan menurut pengakuan terduga pelaku bahwa parang tersebut adalah milik korban dan pada saat sesaat setelah kejadian parang tersebut direbut oleh orang yang melerai dan tidak dikenal oleh pelaku.

Selanjutnya Tim Puma ll mengamankan terduga pelaku Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim Polres Bima Kota,pelaksanaan berjalan baik dan lancar. (***)

Kapolres Sumbawa Tangkap 14 Orang Pelaku Mafia Narkoba

Bimantika.net _Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH tidak mentolerir Kasus Narkoba dan Kejahatan lainnya di Wilayah Hukum Polres Sumbawa.

Sikap tidak komprominya Kapolres Sumbawa itu terlihat dan Nampak saat menjadi Kapolres Bima Kota.

Beberapa Kasus Narkoba yang diungkap oleh Jajaran Polres Sumbawa semenjak AKBP Henry Novika Chandra menjabat sebagai Kapolres Sumbawa antara lain ;

Penangkapan terhadap Sahabuddin Alias Kumba yang di pimpin oleh Kasat Res Narkoba polres Sumbawa Bersama anggota opsnal dengan Barang Bukti 4 Poket di duga sabu yang di yang di lilit menggunakan selotip warna kuning di simpan di saku kiri bagian depanny.

Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi.

Pelaku asal kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 165,83 gram

Pendangkalan selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 09.00 wita Atas Perintah Kapolres AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Maulangi, SH, MH.. memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Ziad AB ALS Ingkas dan pada Pukul 20.30 WITA Di rumah rumah pelaku Perumahan samawa Regency Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.

Saat penggeledahan ditemukan 2 poket di duga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kantong celana sebelah kanan dan kotak warna hitam milik Ziad AB alias Ingkas.

Plaku Mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. Kemudia setelah itu terduga pelaku dibawa ke polres sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut..

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Barang Bukti 10,63 gram.

Pada hariRabu tanggal 19 Juli 2022 pukul 09.00 wita penangkapan terhadap Zulkarnaen Desa Simu Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH, MH Bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

ditemukan1 poket di duga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam suntikan mainan dan 1 pocket di duga sabu di atas kusen pintu miliknya.

Pelaku Mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. Kemudia setelah itu terduga pelaku dibawa ke polres sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dan UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan Barang bukti 0, 9 gram.

Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 pukul 09.00 wita penangkapan terhadap Muslihin Alias Colek dan pada pukul 16.00 wita di rumah Lahmuddin alias Bodok Perumahan DPR Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa di pimpin oleh kasat Narkoba Iptu Maulangi Bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan Muslihin Als. Colek dan Wawan Irawan Alias Wan.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 paket di duga dau ganja dengan berat bruto 1,5 kg yang di simpan di dalam kantong plastik warna hitam.

Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Musmulyadi Alias Tosa di Pinggir jalan tepatnya di Dsn Ganinggara Ds. Jorok Kec. Unter Iwes Kab. Sumbawa.

Ditemukan 1 klip plastik obat berisikan daun ganja dikantong saku celana bagian depan milik MUSMULYADI Als. TOSA dan barang bukti lainya. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan selanjutnya adalah Pada hari Sabtu 23 Juli 2022 pukul 03.00 Wita Tim Puma sat Reskim Polres Sumbawa mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di kos kosan samping terminal sumer payung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa ada kegiatan permainan judi kartu.

Sehingga untuk menindak lanjuti informasi tersebut tim puma satreskrim polres Sumbawa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan selanjutnya team puma mendatangi dan melakukan penangkapan.

Pada saat melakukan penangkapan dan penggledahan Tim Puma menemukan 4 poket di duga Narkotika jenis sabu yang berada di penguasaan salah satu pelaku Judi Kartu atas nama Juliandry Alias Andry.

Pelaku da beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke ke kantor Polres Sumbawa untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku dikenakam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 1,43 gram.

Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 09.00 wita Kasat Resnarkoba IPTU MALAUNGI, SH, MH.. memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ZULFAHMI Als. FAHMI dan pada pukul 19.00 wita di Di Bakso simpang empat milik IRFAN SYAHRONI di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.

Bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan sdr, ZULFAHMI Als. FAHMI dan Sdr. NIZA MAISANI Als.NIZAM pada saat penangkapan dan penggledahan ditemukan 6 poket di duga sabu yang di simpan di dalam kantong celana sebelah kiri dan kanan.

Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan da melakukan penangkapan terhadap DAMRUDIN Als. RUDI beserta. SUSI Als. UCI bertempat di kos kosan milik saudari SUSI Als. UCI

Kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap saudara DAMRUDIM Als. RUDI beserta SUSI Als. UCI. Namun tidak di temukan Narkotika Jenis sabu.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti
1,25 gram.

Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 20.30 wita anggota opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan terkait penangkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan Dusun Buin Pandan RT 02 RW 03 Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas kabupaten Sumbawa.

Anggota opsnal satresnarkoba Polres sumbawa melihat seorang yang bernama IWAN DIAWAN Als. KUNTET yang sebelumnya berhenti di depan kost dan sedang membuang sesuatu barang yang kemudian ketika di periksa adalah 1 poket Narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memeriksa RADIATUL ADAWIYAH Alias RARA ,Perempuan, pelajar/mahasiswa Desa Jago Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

IWAN DIAWAN Als. KUNTET, 26 tahun Ds Karang Dima Kec Labuhan Badas Kab. Sumbawa.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti
0,24 gram.

Pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 wita anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan di Kos kosan Dusun Pasir RT 001 RW 009 Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu.

kemudian setelah itu anggota opsnal satresnarkoba polres sumbawa melakukan penggedahan ditemukan 2 poket Narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku adalah SURATMAN ALS IVAN
29 tahun,Laki-laki karyawan swasta Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 0,44 gram

Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wita anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan di Dirumah saudara AWAUDDIN ALS AWAL di Dsn. Mekar Jaya Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu dan ganja.

Kemudian anggota opsnal satresnarkoba polres sumbawa melakukan penggedahan ditemukan 1 poket Narkotika jenis sabu dan 1 poket narkotika jenis ganja.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Plaku AWALUDDIN ALS AWAL 36 tahun, Laki-laki, Petani Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 1,48 gram dan 1,27 Gram.

Pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wita anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan di Dirumah saudara IWAN SUANDI ALS IVAN di Desa Usar Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu.

Kemudian anggota opsnal satresnarkoba polres sumbawa melakukan penggeledahan ditemukan 10 pocket Narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 17,87 Gram.

“Dalam rentang waktu Bulan Juli hingga Agustus 2022, Polres Sumbawa ungkap tuntas 10 Kasus 14 Tersangka
Shabu 200,07 Gram
Ganja 1.526,96 Gram
Uang Rp. 1.810.000″ ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH.

Kapolres mengakui Bahwa seluruh pengungkapan diatas merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan dalam kurun waktu dari bulan Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022 yang telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.

Kapolres menjelaskan juga bahwa Jumlah tersangka Pria 13 Orang, Perempuan 1 Orang, ada 1 Tersangka merupakan residivis dan 1 (satu) orang di TAT (Restorative Justice) sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu .

“TKP Kabupaten Sumbawa dan Asal pengiriman Barang pada umumnya dari pulau Lombok dan Jawa” demikian ujar Kapolres.

Diakhir wawancaranya, Kapolres Komitmen minimalisir dan berantas segala bentuk kriminalitas yang ada di wilayah Hukum Polres Kabupaten Sumbawa. (***)

Cangkir Opini Gelar Dikusi Bareng Organisasi Perempuan se-Malang Raya

Bimantika.net _Cangkir Opini bersama organisasi perempuan Malang Raya (Nasyiatul Aisyiah, Korps Immawati, dan Perempuan Merah) mengadakan kegiatan bertajuk Mengulas Fenomena: Korelasi Gender dan Islam Wasatiyah di Lelenggahan Warung Tani Panjava, Malang.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan kondusifitas di Malang Raya di tengah maraknya isu radikalisme yang mencuat di beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua Pengawas Cangkir Opini, Randi Satrizal L, kegiatan ini mengundang organisasi perempuan karena perempuan rawan untuk disusupi paham-paham ekstremisme agama, apalagi dengan alasan-alasan surga, jihad dan pahala yang berlipat ganda. Tegas Pemuda asal Pulau Sula, Maluku Utara itu.

Selain mengundang perempuan, kegiatan ini juga mengundang pembicara dari eks napiter asal Purwerejo, Jawa Tengah bernama Ika Puspitasari.

Ika Puspitasari menegaskan bahwa paham-paham keagamaan yang keras dulu di dapatkan sewaktu bekerja di Taiwan, karena waktu senggang yang banyak,

Ia memanfaatkannya untuk mencari Islam melalui media sosial. Terang Perempuan yang pernah jadi TKW di Taiwan itu.

Menurutnya, pengalaman beragama yang menuntunnya ke paham ekstermisme tidak lepas dari motivasi dia untuk menguatkan pondasi keagamaan yang dianggapnya lemah selama ini.

Sehingga simbol-simbol keagamaan mulai dikenakan, tidak suka dengan orang kafir dan bersepakat dengan jihad yang diserukan oleh kelompok radikalis-ekstermis tentang menegakkan khilafah versi mereka.

Selain Ika, ada juga Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bid. Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga, Ali Muthohirin.

Ali dalam pemaparannya memiliki segudang pengalaman yang seringkali bergaul dengan kelompok ekstremis. Bahkan dalam beberapa waktu, beberapa temannya yang aktif dikelompok tersebut suka mengajak dirinya dan keluarga untuk ikut bergabung, tapi ditolak karena paham keagamaan yang dipahami oleh Ali sangat berbeda dengan yang dimiliki kelompok itu. Kata Pria asal Panceng Gresik tersebut.

Menurutnya gerakan ini mewabah di beberapa daerah karena mereka memiliki support system yang kuat dari segi pendanaan dan SDM yang militan. Ditambah karakter orang-orang tersebut yang keras dan tidak suka berkompromi dengan siapapun.

Bahkan dakwah yang diajarkan di Muhammadiyah yang mengedepankan sifat santun, lemah lembut dan ramah itu dinilai tidak efektif karena membiarkan orang untuk tetap berbuat maksiat, atau tidak tegas dalam mendakwahkan Islam. Tegas Ali.

Hal ini juga ditegaskan oleh Luluk Dwi Kumalasari, Ketua Prodi Sosiologi UMM yang turut menjadi pembicara diagenda tersebut, menuturkan bahwa gerakan seperti bisa masif tidak lepas dari dukungan perempuan yang militan dan totalitas dalam mengekspresikan ajaran agamanya.

Perempuan bisa saja menjadi support system utama apabila mereka tidak memiliki paham-paham agama yang kaffah dan menghargai nilai kemanusiaan dan mengakui perbedaan.

Inti islam itu kan keselamatan,
maka yang menafsirkan islam sebagai agama yang pembenci, suka dengan kekerasan, bahkan tidak menghargai hak hidup orang lain itu sudah salah dan harus diluruskan. (***)

4790 Butir Tramadol di Sita Satres Narkoba Polres Dompu & BPOM Mataram

Bimantika.net _Berantas peredaran barang terlarang yang masuk ke Kabupaten Dompu terus di lakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Sabtu siang 20 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Apotik Nineteen di desa Bara Kecamatan Woja kabupaten Dompu Anggota Sat narkoba polres Dompu mendampingi kegiatan Balai POM Mataram Terkait diamankan dan disitanya obatan tampa ijin merek Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki membenarkan pihaknya bersama balai POM Mataram berhasil mengamankan pelaku (R) Perempuan, umur sekitar 30 tahun Desa Bara Kecamatan Woja kabupaten Dompu merupakan pemilik apotik tempat penyelundupan obat tanpa ijin (Tramadol) dari mataram menuju Dompu.

“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan yang berinisial R yang merupakan pemilik langsung dari salah satu apotik di Kabupaten Dompu yang merupakan tempat penyelundupan obat tanpa ijin (Tramadol) dari Kota mataram menuju Dompu”, ujar Kasat Narkoba.

Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 20 agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wita berdasarkan informasi bahwa ada nya penyeludupan Obat² tampa Ijin (Tramadol) paketan dari Mataram Lombok menuju ke area Wilayah Kabupaten Dompu.

Kemudian Tim dari Balai POM Mataram Yadin korwas menelpon Kasat Narkoba IPTU MALIK S.H. untuk di minta Mendampingi untuk di lakukan pengeledahan bertempat di Apotik NINETEEN Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

“Sesampai nya di apotik tersebut diamankan berupa Kardus warna Coklat dan didalam nya berisikan Obat Jenis Tramadol sebanyak 4790 Butir”, terangnya.

Kemudian Terduga di Bawa oleh tim Balai pom Menuju Polres dan Di Dampingi oleh Kasat Narkoba untuk di mintai Keterangan Lebih Lanjut. (***)

Wabup Dahlan Hadiri Pelantikan Pengurus IARMI Bima-Dompu

Bimantika.net _Pelantikan Dewan Pengurus Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu dan kota Bima berlangsung Jumat (19/8) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima turut dihadiri personalia Dewan Pimpinan Kabupaten IARMI Bima dan Perwakilan IARMI Kota Bima.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M. Noer didampingi Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) IARMI Dr. Najamudin Amy S.Sos, M.M dan Sekretaris Sulman Haris S.Ag, M.Pdi dan jajaran pengurus DPP IARMI NTB.
Wabup Dahlan dalam sambutannya mengatakan IARMI sebagai organisasi purna mahasiswa harus diharapkan menjadi garda terdepan dalam ikhtiar bela negara dan berikan nuansa positif kebanggaan berbangsa dan pada saat yang sama memupuk solidaritas kebangsaan. Organisasi ini juga diharapkan dapat menumbuhkan nilai-nilai patriotisme di tengah masyarakat

Dalam upaya mewujudkan visi pemerintah daerah, IARMI dapat mengambil peran strategis bermitra dengan pemerintah daerah dengan memberikan kontribusi positif percepatan suksesnya Visi Bima RAMAH dan merekatkan kebhinekaan dan keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat. Tandas Dahlan.

DPP IARMI NTB melalui Surat Keputusan Nomor: SKEP- 002/DPP-IARMI/II/2022 yang ditanda tangani Ketua Dr. Najamudin Amy S.Sos, MM menetapkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan IARMI Kabupaten Bima Periode 2022 – 2025 A. Rifai ST sebagai Ketua Badan Pengurus Harian dan Drs. Abdul Haris sebagai Sekretaris dan Bendahara Sumarni, S.Pd.

Badan pengurus harian juga ini dilengkapi dengan tiga orang unsur wakil ketua dua orang wakil sekretaris dua orang wakil bendahara. IARMI Kabupaten Bima juga diisi 10 biro yaitu Biro Organisasi, kerjasama antar lembaga dan keanggotaan, Biro pertahanan keamanan dan pengembangan potensi.

Di samping itu terdapat Biro Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Kewirausahaan dan Biro Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Lingkungan Hidup serta Biro Pemuda Olahraga dan Seni budaya. IARMI Kabupaten Bima juga dilengkapi Biro Kesehatan dan Penanggulangan Bencana, Biro Politik, Demokrasi dan Advokasi, Biro Komunikasi, Informasi dan Teknologi Informasi, Biro Pembinaan Mental dan Keagamaan serta Biro Pendidikan, Kaderisasi, Penelitian dan Pengembangan.

Pada Kesempatan tersebut juga melalui Keputusan Komandan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia Nomor: Kep/030/VII/2021 yang ditanda tangani A. Riza patria MBA memberikan Penganugerahan Anggota Kehormatan Resimen Mahasiswa Indonesia kepada Wakil Bupati Bima Drs. H.Dahlan M. Noer. (***)

Resahkan Warga, Judi Sabung Ayam di Gerebek Polsek Woja

Bimantika.net _Polsek Woja Polres Dompu dalam hal ini Timsus Reskrim Polsek Woja Melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian yang di Tingkatkan (KRYD) dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, Sabtu (20/08/22) pukul 12.45 wita.

Dalam kegiatan tersebut Polsek Woja menurunkan kekuatan dalam timsus Reskrim Polsek Woja yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bripka Abdul Hamid, SH

Pembubaran kegiatan Sabung Ayam oleh Tim Sus Polsek Woja tersebut karena adanya laporan dari masyarakat terkait dengan kegiatan Sabung Ayam tersebut, yang menurut masyarakat kegiatan Sabung Ayam tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar lokasi Sabung Ayam serta pelaksanaan kegiatan Sabung Ayam tersebut dilaksanakan setiap hari.

Dalam kegiatan tersebut berhasil melakukan Pembubaran kegiatan judi Sabung Ayam oleh Tim Sus Polsek Woja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Woja BRIPKA ABDUL HAMID, SH yang berlokasi di 2 (Dua) tempat yaitu di tanah kosong samping kuburan Lingk. I Kel. Montabaru dan tanah kosong sebelah Timur Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dalam Pembubaran kegiatan Sabung Ayam tersebut Tim Sus Polsek Woja berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kalangan sabung ayam Bangkok di Polsek Woja.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K setelah di hubungi mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiat rutin kepolisian yang di tingkatkan dalam rangka untuk memelihara kamtibmas yang aman dan kondusif, memberantas penyakit masyarakat serta mencegah terjadinya aksi kriminalitas. (***)

Terjadi di Kempo, Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri di Bawah Umur

Bimantika.net _Anggota Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, berhasil menangkap S (40 Tahun) warga Dusun Keramat Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu tersangka yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos Sabtu (20/8) mengatakan penangkapan bermula dari adanya laporan dari keluarga korban, sebut saja korban berinisial ID” (17) kepada pihak Polres Dompu.

Menurut Kasat Reskrim Dalam laporannya yang menyatakan bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan Bapak kandung dari korban.

“Tak butuh Waktu lama kami berhasil menangkap pelaku tindak pencabulan ini, karena tempat tinggal antara korban (ID) dan tersangka masih satu wilayah di Dusun Keramat, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu” Kata Kasat Reskrim.

Kejadian berawal Pada tanggal 18 agustus 2022 sekitar pukul 23.30 tiba-tiba saya di telepon oleh anak ID (17 Tahun) korban kemudian menceritakan kejadian yang meninpa dirinya yaitu persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh bapak kandung nya yaitu S.

“Dari keterangan korban kejadian tersebut terjadi sejak korban kelas 1 SMP Sampai dengan kejadian terakhir pada tanggal 17 agustus 2022,atas kejadian tersebut keluarga dari korban merasa keberatan kemudian datang ke polres dompu untuk melaporkan kejadian tersebut”, ungkap Kasat AKP Adhar, S.Sos.

Berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 wita TEAM PUMA POLRES DOMPU Bersama Anggota Reskrim Polsek Kempo yang di pimpin langsung oleh katim puma Ipda Fitriawan Dwi Ramadhani. S. Tr.K mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada dirumahnya.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Kemudian tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang berada dirumahnya”, terangnya

Untuk saat ini pelaku sudah di amankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (***)

Sat Reskrim Polres Dompu Tangkap Bandar Judi Online

Bimantika.net _Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu kembali berhasil menangkap tersangka judi online berinisial S alias Fen (39 Tahun) di lingkungan Potu, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos mengatakan Penangkapan tersangka judi online ini merupakan atas laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel online.

Setelah mendapat informasi di bawah pimpinan Katim Puma Ipda Fitrawan Dwi Ramdhani, S.Tr.K beserta beberapa personil Tim Puma bergerak ke lokasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan satu orang (S Alias Fen) yang pada, saat di lakukan penangkapan oleh Tim dan di cek HP Oppo A 31 warna Biru milik tersangka terdapat akun Togel online beserta transaksinya saat itu.

Kini tersangka S alias Fen beserta barang bukti Satu (1) Unit HP Jenis OPPO A31 Biru, Satu (1) Unit HP merek Nokia, Satu (1) Unit kartu ATM, Satu (1) Lembar Paito, Satu (1) Buah Dompet, Uang tunai Rp. 1.095.000 (Satu Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) telah di amankan di Polres Dompu.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia menjalankan bisnis ini sudah lama, dengan pola transaksi melakukan Deposit sejumlah uang melalui akun judi togel online miliknya, kemudian tersangka melakukan transaksi dengan pembeli yang memesan nomor togel dengan menerima uang cash dari pembeli.

Sementara itu Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk menjauhi praktik perjudian, dan ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi “Judi Online” agar segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Di himbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, kami pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, dan apabila menemukan segera laporkan ke bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres”, pungkasnya. (***)

Edarkan Shabu & Tramadol, 7 Warga Kota Bima di Tangkap

Bimantika.net _Upaya dan ikhtiar Jajaran Polres Bima Kota dalam rangka memberantas peredaran Miras, Narkoba dan obat terlarang patut di apresiasi oleh semua Pihak.

Kerja keras dan cerdas jajaran Personil Satuan Narkoba Polres Bima Kota terbukti dari waktu ke waktu menangkap dan mengungkap sejumlah kejahatan Narkoba.

Sedikitnya 7 warga Kota Bima harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota kini di tangani Satuan Narkoba Polres Bima Kota.

Ke tujuh warga Kota Bima ini berurusan dengan Jajaran Satuan Narkoba Polres Bima Kota karna telah menguasai, memiliki dan diduga kuat juga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tramadol.

Ke tujuh warga Kota Bima tersebut ditangkap Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra dan anggotanya, Sabtu sore 20 Agustus 2023 di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos membenarkan adanya penanganan dan penangkapan tersebut.

“Benar ada penanganan pada 7 orang yang di duga sedang bertransaksi sabu dan tramadol antara lain A alias R (48), MY (49), AB (21), MU (33), MR (52), TF (45) dan AI (52)” ungkap Kasat Narkoba.

Menurutnya bahwa Saat penggerebekan dan penggeledahan badan dan TKP oleh Tim Cobra Bravo dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, didapatkan barang bukti (BB)

“BB iti diantaranya 4 lembar plastik klip bening berisi kristal di duga shabu setalah di timbang dengan berat bersih 0,10 gram” ungkaonya.

Lanjut Kasat Narkoba bahwa selain itu, ada juga BB 9 Strip, 2 potong strip Tramadol HCI tablet sebanyak 97 butir, 1 buah dompet warna coklat, 3 botol Miras jenis Arak Bali, sebungkus rokok, gunting, dompet dan uang sejumlah Rp 860 ribu.

“Semua Para terduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk di proses sesuai hukum yang berlaku” demikian ungkap Kasat Narkoba. (***)