Patroli KRYD, Polsek Belo Imbau Masyarakat Jaga Situasi Kamtibmas

jpn

Bimantika.net -Guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan pelayanan kepada warga masyarakat, Jajaran Polsek Belo Polres Bima Polda NTB rutin menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) baik pada pagi, siang, maupun malam dini hari.

Pelaksanaan patroli sering dengan menyambangi warga, khususnya yang berada di Kecamatan Belo Kabupaten Bima guna sampaikan pesan pesan kamtibmas dengan bertatap muka langsung dengan masyarakat.

Kegiatan Patroli Cipkon yang tergabung dalam KRYD menyasar minuman keras (Miras), Senjata tajam (sajam), Peredaran Narkoba, serta kejahatan tertentu yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Belo.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH pada Selasa 07/05/24

Dikatakannya, Keamanan dan ketertiban didalam masyarakat tidak mungkin akan dapat terwujud bila warga masyarakat tidak peduli dengan lingkungannya masing masing.

“peran serta warga sangat kita harapkan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman, karena pada dasarnya keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya domain dari Pemerintah serta Kepolisian saja, melainkan seluruh warga masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan nya masing masing,” pungkasnya.

Tak lupa juga, personel patroli meminta kepada seluruh warga Desa Diha, Ncera dan Desa Ngali untuk dapat selalu memberikan informasi terutama tentang kamtibmas yang berkembang ditengah tengah masyarakat.

“sesegera mungkin untuk menghubungi Polsek Belo bila ada sesuatu hal yang dapat menganggu kamtibmas utamanya diwilayah Kecamatan Belo ”Ujarnya

Kegiatan tersebut dikendalikan langsung oleh Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH,pada Selasa malam 07/05/24 sekira pukul 2100. WITA. (***)

Dakwaan Kabur (Obscuur Libel) Terdakwa M Lutfi Berpotensi Bebas di Pengadilan Tipikor Mataram

jpn

Oleh : Syarifuddin Lakuy, SH.,MH *)

Bimantika.net -Dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi system hukum acara yang dipedomani masih menggunakan KUHAP sebagaimana ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Hingga saat ini, hukum acara pidana yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada prinsipnya hukum acara yang berlaku untuk perkara tindak pidana korupsi adalah KUHAP sebagaimana juga berlaku untuk perkara pidana lainnya.

Mencermati Konstruksi Dakwaan terhadap diri terdakwa MUHAMMAD LUTFI adalah Dakwaan Kumulatif dalam kelaziman bentuk Dakwaan Kumulatif yaitu:

Dimana untuk Surat Dakwaan ini, didakwakan dengan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu.

Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut.

Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri. Sebagaimana Dakwaan JPU kepada terdakwa di bawah ini:

DAKWAAN KESATU: Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAN DAKWAAN KEDUA: Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Akan tetapi memperhatikan dan mencermati Tuntutan (Requisatoir) Penuntut Umum pada diri Terdakwa MUHAMMAD LUTFI Penuntut Umum KPK tidak secara tegas menyatakan Dakwaan Mana yang dinyatakan terbukti dari Dua Dakwaan tersebut berdasarkan Fakta persidangan. Hal ini menurut pandangan saya dalam pembuktian unsur dakwaan oleh Penuntut Umum kemungkinan tidak cukup pembuktian untuk membuktikan unsur Pasal Dakwaan . Sedangkan dari sisi Formil Dakwaan dapat dikatakan dakwaan JPU secara formil Obscuur karena pada dakwaan Kedua di Juntokan Pasal 55 juga Pasal 65 AYAT 1, akan tetapi faktanya dalam perkara aquo terdakwa tunggal hanya Terdakwa MUHAMMAD LUTFI hal ini dapat saja terdakwa dibebaskan dari salah satu dakwaan apakah nanti Putusan Majelis Hakim Membebaskan dari Dakwaan Kesatu atau Membebaskan dari Dakwaan Kedua atau dapat bebas murni (VRIJSPRAAK) jika semua unsur dakwaan baik kesatu dan kedua dinyatakan tidak terbukti,.

Menurut pandangan saya Kekaburan (Obscuur) dakwaan Penuntut Umum dalam Perkaran In Kasus Tipikor terdakwa MUHAMMAD LUTFI eks Walikota Bima pada dakwaan kesatu tidak di Junto Kan dengan Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan Kedua di Junto kan dengan Pasal 65 aya (1) KUHP sebagai Perbuatan berlanjut.

Lebih lanjut mengutip pendapat Andi Hamzah yaitu: Untuk penerapan Pasal 64 KUHP atau Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai berikut:

Penerapan Pasal 64 KUHP: Menurut pendapat Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, hal. 536 yang disarikan dari Memorie Van Toelichting Pasal 64 KUHP, yaitu:

“Dalam hal perbuatan berlanjut, pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak. Perbuatan itu mempunyai jenis yang sama.

Putusan hakim menunjang arahan ini dengan mengatakan:

  1. Adanya kesatuan kehendak;
  2. Perbuatan-perbuatan itu sejenis; dan
  3. Faktor hubungan waktu (jarak tidak terlalu lama).

Penerapan Pasal 65 ayat (1) KUHP:Dalam hal ini, kita dapat memperhatikan Arrest Hoge Raad No. 8255, Juni 1905, yang pada intinya mengandung kaidah hukum yang menyatakan bahwa dalam hal adanya tindak pidana yang antara satu dengan lainnya dipisahkan dalam ‘jarak waktu lebih dari empat hari’ adalah tidak tunduk pada perbuatan berlanjut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP, melainkan harus dianggap sebagai perbarengan beberapa tindak pidana. Pasal 65 ayat (1) menyatakan:

Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

Akan tetapi pada dakwaan Kedua di Juntokan dengan Pasal 55 KUHP namu dalam perkara aquo tidak ada terdakwa lainnya.

Sehingga menurut Pandangan saya Dakwaan Penuntut Umum mengandung cacat secara yuridis formil.

Jika diambil contoh dari dakwaan dalam Perkara Tipikor mantan walikota Madiun Bambang Irianto dimana JPU KPK pertama kali menggunakan Pasal 12 huruf( i ) untuk kasus Gratifikasi dan menggunakan Dakwaan berlapis antara lain juga digunakan Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sehingga sangat terang jelas dalam penggunaan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Akan tetapi In kasus a quo Terdakwa MUHAMMAD LUTFI oleh JPU KPK tidak menggunakan dakwaan TPPU.

Berdasarkan system hukum Acara Pidana hakim dalam memutuskan Perkara Pidana tidak terikat dengan Tuntutan Penuntut Umum (Requisatoir) karena tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan JPU.

Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, bahkan bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut. M. Yahya Harahap menjelaskan, “Hakim dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman pidana (strafmaat) yang akan dikenakan kepada terdakwa adalah bebas.” Karena Undang-undang memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana antara hukuman minimum dan maksimum yang diancamkan dalam pasal pidana bersangkutan.

Putusan pemidanaan (veroordeling) dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP Hakim memutus berdasarkan Surat Dakwaan sesuai terbukti tidaknya unsur dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada terdakwa.

*) Penulis Adalah Pemerhati Hukum/Akademisi Hukum Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darusalam Bermi NTB juga Praktisi Hukum Syarifuddin Lakuy, SH.,MH (sering juga menangani kasus Tipikor di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram).

Bupati IDP Tatap Muka dengan Tim UN Woman Entitas PBB

jpn

Bimantika.net Tim United Nation Women (UN Women), Entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Jender dan Pemberdayaan Perempuan bersama dengan Wahid Foundation dan La Rimpu Selasa (07/5) mengadakan tatap muka (audiensi) dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bima di Ruang Rapat FORKOPIMDA Kantor Bupati Bima.

Rombongan terdiri dari Ms. Sophie Van Huut Sekretaris II, Urusan Politik Kedutaan Besar Belanda di Indonesia, Ms. Xinyue Gu, Analis Program – Keamanan, Perdamaian dan Perempuan UN Woman Indonesia, Mujtaba Hamdi – Senior Advisor Wahid Foundation, Siti Kholisoh – Acting director Wahid Foundation, Direktur La Rimpu Prof.Dr. Atun Wardatun, Penasehat Alamtara Institute Prof.Abdul Wahid, M. Ag., M.Pd beserta seluruh rombongan

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. IP (IDP) dalam sambutannya mengungkapkan, Pendampingan yang difasilitasi La Rimpu melalui Program Desa Damai telah turut mendorong peran perempuan yang selama ini belum maksimal”.

Kontribusi melalui pendampingan pada sejumlah desa, peran serta dan dukungan yang diberikan oleh sejumlah elemen yang ada di La Rimpu sangat efektif dalam upaya pemberdayaan perempuan pada beberapa desa dampingan.

Hal ini lanjut Bupati akan dapat membantu mengurangi potensi konflik kekerasan. Karena bagaimanapun, konflik mengurangi akses atas hasil pertanian dan menurunkan ketahanan pangan yang bisa berdampak berkurangnya kemampuan menangani stunting”. Ujar Bupati.

Sebelumnya, Sophie Van Huut Sekretaris II, Urusan Politik Kedutaan Besar Belanda di Indonesia pada pertemuan tersebut mengungkapkan, “Terima kasih atas penyambutan yang luar biasa dan kami hadir di sini, penting untuk melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan di seluruh dunia mengingat ada banyak sumber daya yang bisa dikembangkan dalam penguatan ekonomi dan pengembangan ekonomi”.

Ungkap Sophie Van Huut dalam sambutannya dihadapan Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP, Pj Sekda Suwandi ST.MT,. Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Afifudin SE.,MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fatahullah, S.Pd dan para kepala OPD terkait.

Sebelumnya, Sophie yang melakukan peninjauan pelatihan kepemimpinan perempuan yang dihelat oleh La Rimpu mengungkapkan pandangan.
“Tim sangat berkesan dengan sejumlah pelatihan yang dilaksanakan oleh La Rimpu untuk meningkatkan pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat serta bagaimana perempuan saling menguatkan dan saling menyentuh”. Ungkapnya.

Oleh karena itu kami sangat mendukung sejumlah kegiatan yang ada di Kabupaten Bima melalui Wahid Foundation dan La Rimpu untuk memastikan bagaimana perempuan berkumpul dan saling mendukung. Tim juga berharap dukungan pemerintah daerah bagi keberlanjutan program”. Tandas Sophie. (***)

Bupati IDP Kenalkan Rimpu Kepada Delegasi UN Women

jpn

Bimantika.net -Ada yang istimewa pada kunjungan Tim United Nation Women (UN Women), lembaga Perserikaan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Wahid Foundation dan La Rimpu Selasa (07/5) saat tatapmuka dengan Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP beserta jajaran di Ruang Rapat FORKOPIMDA Kantor Bupati Bima.

Setelah melakukan pembahasan intensif sejumlah program kemitraan antara Pemkab Bima dengan para delegasi, Bupati berkesempatan menyerahkan cinderamata berupa sarung khas Bima (tembe nggoli) dan memasang rimpu kepada perwakilan yang menghadiri audiensi.

“Kami merasa sangat senang karena Ibu Bupati Bima yang langsung memasang kain rimpu”. Ujar Sophie Van Huut Sekretaris II, Urusan Politik Kedutaan Besar Belanda di Indonesia didampingi Ms. Xinyue Gu, Analis Program – Keamanan, Perdamaian dan Perempuan UN Woman Indonesia sesaat setelah menerima cinderamata khas Bima tersebut.

Bupati Bima yang didampingi Pj Sekda Suwandl, ST.MT, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD terkait mengungkapkan, “Pemerintah Kabupaten Bima berterima kasih mendapatkan kehormatan untuk menyambut para rombongan dan meyakini bahwa melalui kemitraan sudah terjalin dengan baik, akan berdampak positif bagi upaya pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bima dalam mendorong dan meningkatkan peran perempuan dalam menciptakan situasi damai.

“Sebagai salah satu daerah yang masih menghadapi potensi konflik komunal seperti perkelahian antar kelompok dan antar kampung pemerintah Kabupaten Bima memberikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan nyata dan fasilitasi melalui program Desa Damai yang sudah diimplementasikan pada sejumlah desa dampingan di kecamatan Belo dan Woha.

Terang Bupati Bima dihadapan Senior Advisor Wahid Foundation, Acting director Wahid Foundation, Direktur La Rimpu Prof.Dr. Atun Wardatun, Penasehat Alamtara Institute Prof.Abdul Wahid, M. Ag., M.Pd beserta seluruh rombongan. (***)

HMS DPR RI Tiga Periode Pastikan Bertarung di Pilkada Kota Bima

jpn

Bimantika.net -Anggota DPR RI Tiga Periode Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DR. H. Muhammad Syafruddin, ST, MM serius ikut Kontestasi Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima.

Pada Media Online Bimantika, HMS sebutan DR. H. Muhammad Syafruddin, ST, MM menyampaikan keseriusannya dalam kontestasi Pilkada Kota Bima sebagai bakal Calon Walikota Bima Periode 2024-2029.

“HMS mengabdi tanpa Batas untuk kesejahteraan dan kemajuan Warga masyarakat Kota Bima secara utuh dan menyeluruh” Ujar HMS.

Untuk membuktikan langkah keseriusannya dalam kontestasi Pilkada Kota Bima, sejumlah Relawan dan Simpatisan Dr. H. Muhammad Syafrudin, ST, M.M hari ini Selasa (7/5/2024) secara Resmi Menyerahkan Berkas Pendaftaran ke Partai Nasdem Kota Bima.

Sejumlah Simpatisan, loyalis sejati HMS menggelar “Konvoi” untuk menyerahkan sejumlah berkas yang di butuhkan oleh Partai Nasdem.

Selasa siang tadi sejumlah simpatisan dan loyalis sejati HMS Menuju Walikota Bima Periode 2024-2029 dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat Menuju Tempat penyerahan Berkas Pendaftaran ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Bima jalan Gajah Mada Penaraga Kota Bima.

Berkas pendaftaran HMS sebagai Bakal Calon Walikota Bima diterima oleh Tim Penjaringan DPD Partai Nasdem Kota Bima.

Prosesi penyerahan sejumlah berkas HMS juga disaksikan langsung oleh Ketua DPD Partai Nasdem Hj. Mutmainah didampingi langsung sekretaris Suherman.

Staff khusus HMS Jakariah mengatakan kepada awak media, Partai Nasdem adalah partai kedua HMS mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Walikota Bima.

“Kita masih bangun komunikasi beberapa partai lagi yang sudah kami ambil formulir pendaftaran nya, insyaallah dalam waktu dekat kami dari Tim Pemenangan HMS akan kembali menyerahkan Berkas untuk melakukan Pendaftaran” demikian ujarnya. (***)

Kapolsek Madapangga Hadiri Pembukaan STQ Tingkat Desa Woro

jpn

Bimantika.net -Kapolsek Madapangga Polres Bima Polda NTB Ipda Kader menghadiri pembukaan seleksi Tilawatil Qur’an tingkat Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin malam (6/5/2024) sekira pukul 20.30. WITA di Masjid Nurul Hidayah Desa Setempat.

Seleksi Tilawatil Qur’an tingkat Desa Woro kali ini mengangkat tema “Mewujudkan masyarakat cinta Al- Qur’an untuk bangsa yang bermartabat di bumi Nusantara”.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Madapangga H. Abdul Wahab SH, Kapolsek Madapangga Yang Diwakili Kanit Binmas Polsek Madapangga Bripka Muhidin,Danposramil Madapangga Serma Yusrah.Ketua LPTQ Kecamatan Madapangga Ustadz Muhammad S.Pdi., Kepala KUA Kecamatan Madapangga Ustadz. Idham Khalik, S.AG.,Kepala Desa Woro Abdul Farid,SH., Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Woro.Toga,Toma, dan Tokoh Pemuda Desa Woro sekitar Masyarakat Desa Woro.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Kader mengatakan pihaknya akan mendukung penuh kegiatan tersebut.

“Kami akan memberikan pelayanan terbaik dari segi kamtibmas demi sukses dan lancarnya kegiatan keagamaan ini” Kata Kapolres. (***)

Satlantas Polres Bima Antisipasi Kemacetan, Himbau Pengguna Jalan Taat Berlalulintas

jpn

Bimantika.net -Pukul 06.30 WITA sejumlah personil Satlantas Polres Bima Polda NTB mendatangi sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan melalui pelaksanaan Strong Point pagi.

Selasa (07/05/24) personel satlantas polres Bima melaksanakan pengaturan arus lalulintas di simpang tiga Palibelo.

Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, personil Satlantas Polres Bima melaksanakan Strong Point pagi di lokasi-lokasi yang sering mengalami kemacetan, seperti di simpang tiga Palibelo.

Kegiatan dimulai dengan pemeriksaan kehadiran personil dan kelengkapan lainnya untuk menunjang operasi di lapangan.

Dalam pelaksanaannya petugas juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan agar mematuhi aturan dalam berlalu lintas.

Diantaranya melengkapi surat-surat kendaraan, SIM, menggunakan helm, tidak melawan arus, tidak berboncengan lebih dari dua serta tidak menggunakan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Strong Point pagi dilaksanakan dengan mengatur kelancaran arus lalu lintas sehingga masyarakat pengguna jalan juga merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas berkat kehadiran personil Satlantas yang sigap dalam memberikan bantuan dan himbauan kepada pengguna jalan “. Kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Dhira Wira Prasasta S.Tr.K.

Dikatakannya, kegiatan ini juga menjadi momen untuk memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat agar selalu tertib dalam berkendara serta mentaati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.

“Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran serta turut memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat dalam berlalu lintas” Tutupnya.(***)

Sambang Warga, Personel Polsek Woha Imbau Jaga Kamtibmas

jpn

Bimantika.net -Berbagai langkah dan upaya terus dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Bima Polda NTB dan Polsek Jajaran dalam menjaga kondusifitas diwilayah hukumnya.

Hal itu diwujudkan oleh Bhabinkamtibmas dan personel piket Polsek Woha melaksanakan patroli dengan metode Sambang warga.

Bhabinkamtibmas Bripka Irwan dan sejumlah personel piket menyambangi warga desa binaan di Desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Senin malam (6/5/2024) sekira pukul 21.00 Wita.

Diungkapkan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH kegiatan tersebut merupakan upaya preemtif Kepolisian dalam rangka mencegah kesalahpahaman antara warga maupun antara Desa diwilayah Kecamatan Woha.

Himbauan Kamtibmas juga di sampaikan oleh petugas agar masyarakat ikut berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dan aman.

Selain itu masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah percaya dengan informasi Hoax yang belum tentu kebenarannya sehingga dapat menggangu situasi Kamtibmas. (***)

Antisipasi Kemacetan Jalur PT SUL dan CPI Polsek Madapangga Gelar Patroli dan Gatur Lalin

jpn

Bimantika.net -Tiga personel Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB dikerahkan untuk mengurai kemacetan dan mengatur arus lalulintas di PT. CPI dan PT. SUL.

PT.CPI dan PT SUL ini berlokasi di wilayah Kecamatan Madapangga tepatnya di jalan lintas Bima- Sumbawa.

Lokasi PT yang tidak jauh dari jalan yang menghubungkan antara kabupaten Bima dan Dompu serta Provinsi ini menyebabkan terjadinya kemacetan.

Untuk itu Personel Polsek Madapangga disiagakan untuk mengatur arus lalulintas agar tidak terjadi kemacetan

Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.

Selain itu kegiatan tersebut untuk meminimalisir dan membuat terjadinya aksi premanisme, pemalakan dan guankamtibmas lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin 06/05/24 sekira pukul 16.00. WITA dan dikendalikan oleh Kapolsek Madapangga Ipda Kader.(***)

Wujud Belasungkawa, Kapolsek Woha dan Personelnya Sambang Duka

jpn

Bimantika.net -Kapolsek Woha Polres Bima Polda NTB bersama anggota melaksanakan kegiatan Sambang duka , di rumah warga yang meninggal Dunia.di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Sambang Duka tersebut atas meninggalnya H. Muhdin M.Saleh Boften pada Senin (06/05/24) sekira pukul 10.30. WITA.

Sambang duka ini bertujuan agar kehadiran polri di masyarakat lebih dirasakan, tidak hanya pada saat masyarakat merasa gembira, tetapi saat warga mengalami musibah seperti ini, Polri juga harus hadir.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Woha AKP Sudirman SH mengucapkan bela sungkawa serta menyampaikan pesan Kamtibmas untuk selalu bersinergi dengan aparat keamanan untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif.

Ditempat terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum.

“Semoga amal ibadah almarhum diterima oleh Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran”. Kapolres Mendoakan.

Di satu sisi, keluarga Almarhum mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek dan anggotanya yang telah bersedia meluangkan waktu untuk datang ke rumah duka.

Polisi hadir di pemakaman keluarga kami ini merupakan suatu kehormatan bagi kami ,tutur salah satu keluarga almarhum.

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan polisi akan semakin. Dekat dengan masyarakat dan dicintai oleh masyarakat guna mewujudkan situasi aman dan kondusif.

Dengan giat sambang duka dalam rangka turut berbelasungkawa atas meninggalnya seorang warga adalah wujud kehadiran Polri di tengah- tengah masyarakat dalam kondisi apapun Tutupnya. (***)