Edarkan Narkoba Jenis Shabu Pria Asal Desa Panda Ditangkap Polisi, BB 1,50 gram Shabu Disita

jpn

Bimantika.net -Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu.

Terkini pada Sabtu (01/02/25) Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kasatnya Iptu Fardiansyah SH meringkus terduga pelaku pengedar narkoba berinisal GF (L/37) warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH pihak nya mengamankan GF berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh terduga.

Menindaklanjuti informasi tersebut Satresnarkoba bergerak menuju TKP setibanya di TKP petugas melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencocokan dengan informasi awal yang diterima.

Setelah dirasa cukup tanpa membuang waktu petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP dan mengamankan terduga pelaku.

Penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 pocket Kristal Putih yang di duga narkoba jenis Shabu siap edar seberat 1,50 gram.

Tidak hanya itu petugas juga menyita uang tunai Rp 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan barang haram itu dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika Sesuai dengan UU. RI. No.35 Tahun 2009.

Dihadapan petugas GF mengaku Narkoba tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang, namun dalam keterangannya yang bersangkutan tidak kooperatif dan atau berbelit-belit sehingga petugas kesulitan untuk mengungkap pemasok barang haram itu.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba Polres Bima dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (***)

Bongkar Rumah Kosong dan Kuras Isinya Pria Asal Desa Rade Madapangga Ditangkap Polisi

jpn

Bimantika.net -Pria berinisial B (24) warga Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima ini diamankan Unit Reskrim Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB.

“Saudara B Kami amankan karena diduga kuat melakukan tindak pencurian pada Rabu (29/01/25) di Desa Rade”.Kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin.

Kapolsek meneruskan yang bersangkutan diamankan pada Jum,at (31/01/25) sekira pukul 15.30.Wita sore di tempat persembunyiannya.

Kasus pencurian yang merugikan korban berinisial S (L/33) yang juga warga desa setempat ini berawal dirinya dan keluarga saat itu sedang berada Mataram.

Dan diketahui saat korban kembali dan menemukan sejumlah barang barang 1 Kompor, 2 tabung gas, beras 20 kg dan 1 set kompor portabel Raib.

Setelah memeriksa seluruh bagian rumah korban menemukan jendela dan pintu belakang sudah dalam keadaan rusak.

Akibatnya Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai sebesar Rp.1.295.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum selanjutnya. (****)

Kapolsek Soromandi Pimpin Evakuasi 2 Terduga Pelaku Pencurian Dari Amukan Masa

jpn

Bimantika.net -Dua pria asal desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima dievakuasi oleh Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB.

Kedua pria masing masing berinisial S (22) dan W (15) dievakuasi oleh personel Polsek Soromandi dari amukan massa yang geram karena keduanya pada Rabu (29/01/25) melakukan tindak pidana pencurian.

Evakuasi keduanya dipimpin langsung oleh Kapolsek Soromandi Ipda M. Saleh pada Kamis (30/01/25) sekira pukul 14.30. Wita di rumah kepala dusun desa setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Soromandi Ipda M.Saleh.

Dihadapan petugas W mengaku melakukan tindak pidana pencurian tomat pada Rabu tanggal 29 Januari 2025 di kebun tomat milik warga Dusun Taweo Desa Sai Kecamatan Soromandi dirinya juga melakukan pencurian Handphone dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Sedangkan S melakukan tindak pidana pencurian bibit jagung 18 kilo 2 minggu yang lalu milik salah satu warga Dusun Taweo Desa Sai Kecamatan Sormandi.

“Kami sudah mengamankan kedua terduga pelaku namun pihak korban belum melaporkan secara resmi ke Pihak Kepolisian”. Kata Kapolsek Soromandi. (****)

Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Bima Beri Makanan Gratis Bergizi Bagi Pelajar di Wilayah Kecamatan Madapangga

jpn

Bimantika.net -Mendukung Program Prioritas Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H.Prabowo Subianto Polres Bima Polda NTB memberikan makan gratis bergizi (31/01/25) di SDN Inpres Desa Tonda dan SDN Inpres Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima

Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar didampingi Kabag Log AKP Suhermansyah, Kabag SDM AKP Rusdin, Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin, Ketua dan pengurus Bhayangkari ranting Madapangga dan personel Polsek Madapangga.

Kedatangan Wakapolres dan PJU Serta Polsek Madapangga itu guna bersilaturahmi ke sekolah dengan membawa kebaikan berupa makanan gratis bergizi bagi pelajar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Bima terhadap program prioritas pemerintah, yaitu penyediaan makanan bergizi bagi pelajar.

“Hari ini kami dari Polres Bima dan Polsek Madapangga hadir untuk memberikan makan siang bagi siswa-siswi SDN Inpres Mpuri dan SDN Inpres Tonda Ini dalam rangka mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.

Menu makanan yang diberikan pada hari ini yakni protein hewani ayam gulai, protein nabati semur tahu, sayur dan susu dan buah jeruk.Bahan baku makanan, sayur-sayuran, diproses dengan cara memasak hingga packing yang steril serta diawasi oleh Dinkes.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, Polres Bima dapat mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia guna mewujudkan cita-cita generasi Indonesia Emas 2045.

“ini akan kami laksanakan secara rutin dengan melibatkan Bhayangkari, Polwan, serta Stakeholder terkait. Secara berkala kegiatan yang sedang berjalan ini akan dievaluasi baik terkait makanan maupun perkembangan gizi pada anak atau siswa” Tutupnya.(* ***)

Ribuan Botol Miras Jenis Arak Diselundupkan dari Bali Digagalkan Satresnarkoba Polres Bima

jpn

Bimantika.net -Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan selundupan Miras jenis  arak Bali.

Kamis (30/01/25) sekira pukul 10.00. WITA anggota Satreskoba yang dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Fardiansyah SH berhasil mengamankan 50 dus/1250 Botol miras jenis arak Bali.

Digagalkannya, selundupan Miras dari pulau Dewata Bali yang akan di pasarkan di Kabupaten dan kota Bima itu berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil Truk yang memuat Miras.

Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH, memerintahkan tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan segera mengungkapnya.

Tidak lama kemudian mobil yang mengangkut miras tersebut melintas di jalan lintas Sumbawa- Bima tepat di dusun Kalaki Desa Panda tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan menggeledah mobil tersebut dan di temukan 50 dus/1.250 (Seribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Botol) Miras jenis arak Bali ilegal.

Pengungkapan penyelundupan Miras dari pulau Dewata Bali itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah.

“Benar kami telah mengamankan 1.250 Botol miras ilegal jenis arak Bali yang akan diedarkan di Kabupaten dan kota Bima “. Kata Kasat Resnarkoba.

Setelah itu supir yang berinisial IKN warga Kabupaten Jembrana Provinsi Bali dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima. (***)

Belum Sempat Menikmati Hasil Kejahatannya, Pelaku Jambret Ditangkap Satreskrim Polres Bima

jpn

Bimantika.net -Tim Puma Satuan Reserse Kriminal umum Polres Bima Polda NTB berhasil membekuk terduga pelaku jambret yang beraksi merampas satu unit handphone di jalan lintas Bima Sumbawa Desa Kalaki Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Penjambretan itu dilakukan AF (L/28) Warga Kecamatan belo Kabupaten Bima sedangkan korban berinisial AA (L/24) Warga Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH mengatakan penjambretan itu terjadi Rabu (29/01/25) sekira pukul 21.00. Wita.

Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH menuturkan, saat kejadian Tim Puma tengah melakukan patroli mobile dan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kasus penjambretan di TKP tersebut.

Informasi itu direspon cepat oleh Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Aiptu Gatot Wahyudi SH bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba di TKP Tim melakukan serangkaian penyelidikan guna membuat terang peristiwa penjambretan tersebut.

Tidak lama kemudian Tim berhasil mengidentifikasi ciri ciri Pelaku sesuai dengan keterangan Korban dan beberapa saksi yang berada di tempat kejadian perkara.

AKP Abdul Malik SH meneruskan, Rupanya terduga pelaku yang dikenal sangat licin ini berada tidak jauh dari TKP sehingga dengan sigap dan cepat Tim Puma meringkus nya.

Selain meringkus terduga petugas juga berhasil menyita Satu unit handphone hasil kejahatan, sebilah parang dan satu unit sepeda motor untuk melakukan aksi jahatnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh terduga Kata Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH, dengan cara mengejar dan memepet dan mengancam dan merampas bahkan melukai para korbannya.

Saat ini terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya. (****)

Terduga Pengedar Narkoba Asal Desa Rabakodo Ditangkap Polisi, Pemasok Narkoba Diburu

jpn

Bimantika.net -Pria asal desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB.

Pria ini diamankan di rumah nya beserta barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,20 gram siap edar dan sejumlah BB lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba sesuai dengan UU RI NO 35 TAHUN 2009

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH menjelaskan penangkapan terhadap IP (L/31) setelah petugas menerima informasi masyarakat sekitar yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis Shabu.

“Begitu menerima laporan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Rabakodo Kami segera mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim opsanal memperoleh informasi akurat terduga pelaku sedang berada di rumahnya

Tak pakai lama, tim opsanal yang di pimpin Kasatnya langsung menyusun strategi untuk melakukan penindakan pada malam itu juga.

Kemudian, tepat pukul 05.30 Wita tim yang dipimpin langsung oleh Kasatnya melakukan penggerebekan di kediaman terduga dan ikut disaksikan oleh Kepala Desa setempat.

“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu seberat 0,20 gram dan sejumlah barang bukti lainnya”. Tuturnya

Untuk membuka tabir sumber barang haram itu Selanjutnya personil melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa Shabu tersebut diakui miliknya yang didapat dari seseorang berinisial ED.

Kemudian personil melakukan pengembangan ke rumah ED, setiba nya di TKP personil tidak menemukan yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, namun tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Hal ini menjadi bukti kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kita” katanya.

“Terkait saudara ED yang sebut oleh terduga sebagai pemasok barang haram itu akan terus kami dalami”. Tegas Fardiansyah, SH.

Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya. (***)

Polsek Soromandi Tangkap Sindikat Pencurian Hewan Ternak di 3 TKP

jpn

Bimantika.net -Tiga orang sindikat pencurian ternak yang meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB berhasil Diringkus.

Kasus pencurian hewan ternak/Sapi itu terjadi pada Senin 27/01/2025. Sekira Pukul 09.00 Wita di Dusun. Nggeri Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Kapolsek Soromandi Ipda M. Saleh yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya tindakan pencurian tersebut memimpin personelnya dan bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba di TKP dan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan akhirnya ketiga sindikat ini indentitasnya berhasil di kantongi dan tempat persembunyiannya berhasil di ketahui.

Tanpa membuang waktu Ipda M. Saleh dan personel bergerak menuju persembunyian terduga pertama berinisal A (L/19) warga Desa Kananta ditangkap di Wadu Mbolo Kota Bima Selasa 28/01/25 dini hari.

Terduga kedua berinisal J (L/35) warga desa Sai Kecamatan ditangkap di komplek pasar sila pada hari yang sama.

Terakhir berinisal AD (L/25) Warga desa ditangkap di kediamannya desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Soromandi Ipda Saleh menjelaskan ketiga sindikat ini diamankan di tiga TKP yang berbeda.

“Benar kami telah mengamankan ketiga terduga pelaku sindikat pencurian ternak ternak di masing-masing tempat persembunyiannya”. Kata Kapolres sebagaimana diulas Kapolsek Soromandi.

“Saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolsek Soromandi untuk diproses hukum lebih lanjut” Tutupnya. (***)

Kapolres Bima Tegaskan Tidak Ada Terduga Tindak Pidana Narkoba Yang Dilepas

jpn

 
Bimantika.net -Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Jum’at (17/01/25) sekira 13.30. Wita lalu’

Terduga berinisal AD, warga Desa Tente ini diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 ( dua ) poket berisi bubuk kristal diduga Shabu dengan berat bersih 0,26 gram, beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskoba, Iptu Fardiansyah, SH, menyampaikan, penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi Tindak Pidana Narkoba di salah satu kamar kos di Dusun Kananga Desa Tente.
 
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kasatreskoba, Iptu Fardiansyah, SH, langsung memimpin personelnya melakukan melakukan penyelidikan dan observasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sesampainya di TKP, petugas melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal. Setelah pencocokan petugas langsung mengamankan terduga, saudara AD,” ungkap Kapolres AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, sebagaimana dikutip Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH. 

Petugaspun lantas melakukan penggeledahan badan terduga dan menyisir TKP, dengan ikut disaksikan oleh Kades setempat dan warga sekitar.

Alhasil, petugas menemukan BB berupa 2 (dua) poket berisi bubuk kristal diduga Shabu dengan berat bersih 0,26 gram

Di hadapan petugas AD mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial PR, yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi kediaman PR.

Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat, sementara petugas yang melakukan penggeledahan di rumah PR juga tidak menemukan adanya BB. 

Tidak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan upaya pencarian terhadap PR. 

“Nah, ketika melewati sebuah gang, kebetulan anggota menemukan sseorang pria yang foto dan videonya sempat viral beberapa menit yg lalu (dalam video sedang menggigit bungkusan plastik berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis Shabu) Kebetulan namanya sama dengan nama terduga yang diamankan bersama Barang Bukti sebelumnya,” tutur Iptu Fardiansyah.

“Jadi sekali lagi, ada dua orang bernama sama yang kita amankan dalam operasi tersebut. Satumya saudara AD yang diamankan bersama BB, dan satu lagi saudara AD alias Grandong yang diamankan tanpa BB,” imbuhnya menekankan.

Dalam proses hukum lebih lanjut, papar Iptu Fardiansyah, AD yang tertangkap tangan dengan sejumlah BB telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Saat ini mendekam di Rutan Mapolres Bima.

Sementara satunya lagi, AD alias Grandong yang ikut diamankan dan kebetulan videnya viral telah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal yg ikut disaksikan juga oleh kades dan warga setempat.

Di hadapan penyidik, AD alias Grandong mengaku bahwa vidio yang viral tersebut adalah benar dirinya yang dibuatnya sekitar 9 (sembilan) bulan lalu pada awal tahun 2024. Dia juga mengakui terakhir kali menggunakan/mengkonsumsi Shabu Pada Selasa tanggal 14 Januari 2025.

Masih Iptu Fardiansyah, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap AD alias Grandong pada Senin Tanggal 20 Januari 2025 lalu.

“Hasilnya, bahwa Perkara tersebut belum bisa dinaikan ke tahap Penyidikan dan saudara AD Alias Grandong kita serahkan ke BNN Kabupaten Bima untuk direhab melalui metode rawat jalan di klinik BNNK Bima. Karena setelah dilakukan tes urine, positif mengandung Amfetamina dan methamphetamine.” Urainya.

Menyinggung adanya narasi beredar yang menyebut bahwa pihak kepolisian melepas terduga AD, Iptu Fardiansyah, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman semata.

“Itu salah paham. Tidak ada yang kita lepas. Baik saudara AD yang tertangkap tangan maupun saudara AD alias Grandong. Semuanya sudah kita proses sesuai hukum yang berlaku. Dimana AD yang tertangkap tangan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dan saudara AD alias Grandong kita serahkan ke BNN, bukannya dilepas ya.” Pungkas Fardiansyah. (***)

Pimpin Serah Terima Jabatan 2 PJU dan Satu Kapolsek, Kapolres Bima Sebut Jabatan Merupakan Amanah Yang Harus Dipertanggungjawabkan Dunia Akhirat

jpn

Bimantika.net -Perlu yang kita ketahui bersama bahwa pergeseran/mutasi jabatan dilingkungan Polri merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi dalam rangka penyegaran Organisasi serta pembinaan karier bagi personel dan jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada kita oleh Pimpinan dan ALLAH SWT, Tuhan yang maha esa yang tentunya harus kita pertanggung jawabkan baik didunia maupun di akhirat nanti.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., saat memimpin Serah terima dan Pengambilan Sumpah Jabatan serta Penandatanganan Pakta Integritas Kabag SDM Polres Bima, Kasiwas Polres Bima dan Kapolsek Madapangga..

Serah terima jabatan itu berdasarkan keputusan Kapolda NTB Nomor : KEP/58/I/2025, Tanggal 21 Januari 2025, tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polda NTB dan untuk Polres Bima mendapat pergeseran / mutasi unsur pejabat utama Polres.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (28/01/25) sekira pukul 07.50. WITA di Lapangan Mapolres Bima

Dirilis Humas Polres Bima Kapolres menekankan kepada pejabat baru agar segera dapat menyesuaikan diri dan kenali lingkungan internal dan eksternal dengan cepat dan cermat beserta potensi yang ada.tindak lanjuti hal-hal positif yang sudah dilakukan oleh pejabat lama serta lakukan pembenahan apabila ada kekurangan.

Pria bermelati dua itu juga menyampaikan kepada pejabat baru harus mampu memimpin dan mengendalikan seluruh anggota dibawah kepemimpinan serta menjadi suritauladan yang baik terhadap anggota maupun masyarakat.

Dalam kesempatan itu Kapolres Bima mengucapkan terimakasih kepada AKP Ahmad yang saat ini memasuki masa Purna tugas dengan jabatan terakhir sebagai Kabag SDM Polres Bima.

“Atas nama pribadi dan pimpinan Polres Bima beserta seluruh staf dan bhayangkari menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang telah diberikan selama ini oleh AKP AHMAD dalam menjalankan tugas sebagai Kabag SDM”. Ujarnya.

Adapun perwira yang melaksanakan serah terima jabatan dan penandatanganan fakta integritas yakni,

Kabag SDM Polres Bima dari pejabat lama AKP Ahmad dimutasikan sebagai Pama Polres Bima karena akan memasuki masa Purna tugas dan digantikan oleh pejabat baru AKP Rusdin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasiwas Polres Bima.

Kasiwas Polres Bima dari pejabat lama AKP Rusdin dimutasikan sebagai Kabag SDM Polres Bima dan digantikan oleh pejabat baru Iptu Ruslan Agus sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Madapangga.

Kapolsek Madapangga dari pejabat lama Iptu Ruslan Agus dimutasikan sebagai Kasiwas Polres Bima dan digantikan oleh pejabat baru Ipda Mujahidin yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Bima.

Kegiatan tersebut selain diikuti oleh personel Polres Bima juga diikuti oleh Ketua Bhayangkari Cabang Bima Ny. Diam Eko Sutomo dan pengurus Bhayangkari Cabang Bima

“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman”, Pungkas Kasi Humas AKP Adib Widayaka. (****)