Modus Pinjam dan Bawa Kabur Motor, Pria Asal Desa Tonggondoa Ditangkap Polisi

jpn

BIMAntika.net Pria berinisial A (21) warga Desa Tonggondoa Kecamatan Belo ini dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB.

Yang bersangkutan diamankan karena diduga kuat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban berinisial S (L/36) Warga Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Dugaan tindak pidana penggelapan itu terjadi pada Sabtu (3/1/ 26) sekira pukul 10.00. Wita di Desa Tonggorisa.

Polisi sampaikan Kronologi, Awalnya terduga pelaku bersama adiknya berinisial AS mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor milik korban untuk mengantar adiknya ke rumah neneknya di Desa Wawo rada Kecamatan Langgudu.

Merasa kenal korban pun terperdaya oleh tipu muslihat terduga pelaku dan meminjamkan sepeda motor tersebut.

Sekira pukul 16.00 Wita, korban menghubungi nomor adik pelaku untuk namun diketahui bahwa adiknya tersebut ditinggalkan oleh terduga di rumah temannya yang berada di Desa Tonggondoa.

Korban melanjutkan pencarian keberadaan Sepeda motor dan terduga pelaku namun hasilnya nihil, merasa keberatan korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan cepat oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH dengan memerintahkan Tim Resmob untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan guna membuat terang peristiwa.

Selama 2X 24 jam akhirnya keberadaan terduga pelaku berhasil diendus oleh Tim Resmob. terduga pelaku saat itu berada di Desa Talabiu.

Tanpa membuang waktu tepatnya pukul 16.00. Wita Minggu (04/01/26) terduga pelaku langsung ciduk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bima.

“Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik”.Kata Kasat Reskrim. (*)

Wakil Walikota Feri Sofiyan Ajukan Pra Peradilan

Bimantika.net,_ Penetapan tersangka Wakil Walikota Feri Sofiyan dinilai tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan hak asasi manusia, asas hukum dan asas legalitas serta norma hukum, Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bima, Selasa (25/11/2020).

Salah satu tim kuasa hukum Al Imran usai mendaftarkan langkah praperadilan mengatakan, praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik dalam melakukan tindakan tersebut.

“Tujuan langkah yang diambil ini agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan,” tegasnya.

Di samping itu kata dia, praperadilan ini bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan. Berdasarkan pada nilai itulah penyidik dalam melakukan tindakan penetapan tersangka agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian.

Imran menjelaskan, kliennya adalah seorang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Wakil Walikota Bima. Feri telah dituduh melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian kliennya telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan, Nomor ; S. Tap/159/XI/2020/Reskrim tentang Penetapan Tersangka, tanggal,10 November 2020.

“Penetapan tersangka klien kami menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku,” terangnya.

Pihaknya selaku kuasa hukum Feri Sofiyan menilai telah terjadi pelanggaran beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Tetapi tidak dilakukan oleh penyidik yakni penyelidikan terlebih dahulu baru diluarkan Surat Perintah Penyidikan. Dengan demikian pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Feri mengandung cacat yuridis dan oleh karena itu tidak sah menurut hukum.

Imran menambahkan, penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka tersebut juga melakukan upaya paksa dalam memaksakan delik-delik yang di sangkakan. Di antaranya terjadi penambahan pasal dengan Undang-Undang lain sebelum kliennya diperiksa dan diambil keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. (GA/zek/BNN_01)

Kasus Pengadaan Baju Dewan Kota Bima Sudah Di Tangani Kejaksaan, Tinggal Tunggu Aksi Hukum Para APH

Bimantika.net,_Dugaan Skanda Kasus pengadaan baju Dewan di DPRD Kota Kota kini sudah mendapatkan titik terang.

Inspektur Inspektorat Kota Bima, Muhaimin, SE, mengakui bahwa pihaknya sudah menyerahkan hasil audit dugaan kerugian Negara dalam pengadaan baju seragam anggota DPRD ke Kejaksaan Negeri Raba Bima maupun ke Walikota Bima.

Muhaimin pun saat di wawancara menyebutkan bahwa besaran dugaan kerugian Negara dalam kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan sebesar Rp 200 juta.

Saat Dikonfirmasi sejumlah media pada hari Jumat (20/11/2020), menyampaikan bahwa setelah lebih dari dua pekan melakukan pemeriksaan dan mengaudit dugaan korupsi pengadaan baju seragam anggota DPRD Kota Bima, Inspektorat Kota Bima menemukan kerugian Negara senilai Rp200 juta.

Muhaimin bercerita bahwa sesungguhnya permintaan audit itu oleh Pemerintah Kota Bima berdasarkan usulan dari Sekwan DPRD Kota Bima. “Pak Sekwan minta ke pak Wali, kemudian pak Wali disposisi ke Inspektorat. Kita langsung pemeriksaan, kemudian saat kita lakukan pemeriksaan Jaksa juga minta,” ungkapnya.

Inspektur menyampaikan bahwa hasil audit itu diketahui setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan. Muhaimin juga menuturkan, dari hasil temuan tersebut, pihak ketiga yang mengerjakan pengadaan tersebut juga telah mengembalikan semua kerugian negara, berdasarkan bukti pembayaran kerugian negara. “Yang mengembalikan yah pelaksana atau rekanan,” pungkasnya.

Di tanya soal adanya pinjam meminjam perusahaan yang dipakai dalam pengadaan tersebut apakah pinjaman atau bagaimana?, Muhaimin enggan menanggapinya. “Wallahu a’lam itu diluar sepengetahuan saya” sahutnya singkat.

Atas dugaan kasus pemgadaan seragam Dewan Kota Ini, rakyat Kota bima diharapkan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“kita tunggu kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) sejauh mana mereka menerapkan hukum seadil-adilnya di Kota Bima” ungkap salah seorang Aktivis Kota Bima.(Tim)

Penetapan Tersangka Feri Sofiyan, SH Wakil Walikota Bima Cacat Yuridis

Bimantika.net,_Merespon penetapan tersangka klien kami Feri Sofiyan, SH Wakil Wali Kota Bima Oleh Kepolisian Resor Bima Kota Dengan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/159/ XI/2020/Reskrim Tertanggal 10 November 2020 Atas Dugaan tindak Pidana Pembangunan Dermaga atau Jetty Tampa di lengkapi ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi pada bulam Maret 2020 bertempat di wilayah pantai Bonto Kelurahan Kolo Kecamayan Asakota Kota Bima

Atas urusan Hukum tersebut Rusdinsyah, SH.,MH selaku Kuasa Hukum Feri Sofiyan, SH Wakil Wali Kota Bima menyampaikan beberapa hal

Pertama: Bahwa Pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sudah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 36 ketentuan Pasal 109 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut: setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa memiliki:
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3), pasal 59 ayat (1) atau pasal ayat (4)

b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) hutuf b; atau
c. Persetujuan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan atas kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, di pidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah.

Kedua: Bahwa Terkait Izin Lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 32 Diantara pasal 82 dan 83 disisipkan pasal 82A Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa memiliki:

a. Perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5) pasal 34 ayat (3) pasal 59 ayat (1) atau pasal 59 ayat (4) atau

b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 20 ayat (3) hutuf b
dikenai sanksi administratif

Ketiga : bahwa pihak kepolisian harus mencabut Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/159/ XI/2020/Reskrim Tertanggal 10 November 2020 tentang penetapan tersangka saudara Feri Sofiyan, SH, sebab penetapan tersangka terhadap klien kami Cacat Yuridis Terkait penerapan pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup karna pasal ini sudah tidak berlaku lagi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 22 ayat 36 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Keempat : Bahwa pihak kepolisian harus menerbitkan SP3 Kasus atas Laporan polisi Nomor: LP/K/242/IX/2020/2020/NTB/Res Bima Kota tanggal 24 September 2020 Karna sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 32 Pasal 82A mengatur jika pelaku usaha menjalankan kegiatannya tidak mengantongi perizinan seperti Amdal, UKL/UPL, dan pengelolaan limbah hanya dikenakan sanksi administratif

Rusdiyansyah sang pengacara nyentik yang baru saja memenangkan gugatan pasangan Suka calon bupati Dompu di Bawaslu tersebut diakhir press releasenya menyebutkan bahwa penetapan tersangka bagi Wakil Walikota Bima Ferry Sofyan, SH adalah Cacat Hukum alias cacat Yuridis. (BNN_01)

Pendapat Hukum Lawyer Muda Ibukota Terkait TSM Bapaslon SUKA Di Pilkada Dompu NTB

Bimantika.net,_ Salah seorang Praktisi Hukum yang sedang melanjutkan Magister Hukum Program Studi Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohamad Taufiqurrahman, SH.,CLA bahwa sesungguhnya Bakal Pasangan H. Syaifurrahman Salman atau biasa disebut SUKA di Pilkada Kabupaten Dompu di Tidak Memenuhi Sarat (TMS) kan oleh KPU Kabupaten Dompu adalah “over lap”.

Dalam Press Releasenya yang di tujukan pada KPU RI yang diterima media online Bimantika.net,_ Taufiqurrahman menyatkan bahwa Pengaturan sistem perundang-Undangan Kepemiluan  kita bermasalah secara kronis dan akut, kita bisa lihat Perppu 1 Tahun 2014 (Cikal Bakal regulasi tentang Pemilukada) serta perubahannya lah yang menjadi dasar persoalan, karena Undang-undang tersebut memuat norma yang membatasi narapidana untuk ikut berlaga di Pilkada.

Norma ini jelas bertentangan setidaknya dengan UU 12 Tahun 1995 (Pemasyarakatan) khususnya Pasal 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut :

(2)Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan,  memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

(3)  Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab”

Namun MK alih-alih membatalkan norma tersebut malah mengesampingkannya Melalui Putusan MK No 56/7PUU-XVII/2019, dengan menambahkan frasa tentang masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani pidana untuk dapat ikut berlaga sebagai calon dalam Pemilukada. Padahal kita sama-sama pahami MK adalah pasive legislation bukan seperti DPR yang merupakan Active legislation yang dapat membentuk Norma. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003,

kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Berdasarkan Fungsi MK tersebut MK telah melampaui kewenangannya dengan menciptakan Norma yang sebenarnya tidak disebutkan dalam Perppu 1 Tahun 2014 dan Perubahannya.

Kpu secara kelembagaan yang hanya memiliki kewenangan delegasi (kewenangan membentuk aturan teknis mengenai tahapan Pelaksanaan yang bersumber dari Undang-undang Pemilukada) seolah-olah diberikan legitimasi oleh MK mejadi lembaga yang memiliki kewenangan atribusi seperti DPR untuk mencipatkan norma yang membatasi Hak warga negara untuk ikut berlaga dalam Pemilukada. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat (2a) dan ayat (2d) PKPU No. 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 3 Tahun 2017 Tentnag Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam kondisi seperti ini Bawaslu punya peran penting sebagai penengah, Bawaslu harus berani melihat ini dengan teropong bintang, tidak hanya melihat kasus ini secara kasuistis. Dan berani menjadi pelopor penegakan hukum sehingga terjadi sinergisitas antara produk hukum dan produk demokrasi. 

Catatan khusus dari penulis jika KPU berani overlap dengan membuat Norma yang bukan kewenangannya, seharunya bawaslu juga berani overlap dalam menguji perkara aquo. (BNN_01)

KPUD Ingatkan Bapaslon, Tidak Kerahkan Massa Saat Undian Nomor Urut

Bimantika.net,_ Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima mengingatkan akan pentingnya taati protokol Covid-19 terhadap para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima serta para pendukungnya saat pengundian nomor urut.

Hal ini Disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Bima, Wahyudinsyah, SH, MH.
Edo sapaan akrab Wahyudisyah menyebutkan Terhadap pengundian calon, pihak KPUD menekankan kepada bakal pasangan calon agar tidak ada sama sekali penyerahan massa maupun massa bergerak atas inisiatif sendiri, Karena akan melanggar protokol Covid.

Lanjut Edo, Bahwa Jika sampai terjadi penyerahan masa penegak hukum akan bisa langsung bertindak, disamping itu KPUD akan berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu dan jajaran Polres, agar memberikan sanksi.

Baik sanksi administratif yang direkondasikan oleh bawaslu maupun sanksi pidana yang akan di proses kepolisan,
Karena bakal paslon sudah menandatangani kepatuhan terhadap protokol covid di Polda maupun di polres, sehingga tidak ada alasan bakal calon tidak tau apalagi pura pura tidak tahu.

“Kami tegas disini, ada sanksi administratif dan sanksi pidannya sebagai konsintensi kepatuhan protokol covid”. Ungkap Edo

KPUD Kabupaten bima juga tidak ingin klaster covid lahir dari ketidakpatuhan terhadap penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh KPUD. “Pilkada itu memang keharusan, tapi tidak ada keharusan pilkada penuh dengan kerumunan orang.” Bebernya.

Alternatifnya kami menyediakan live streaming di kanal youtube KPUD Kabupaten bima dan akun facebook yang bisa di tonton kapanpun. (BNN_01)

Dugaan Praktek Monopoli Bongkar Muat, Organisasi APBMI Cabang Bima Angkat Bicara

Bimantika.net,_Asosiasi Penguasaha Bongkar Muat Inronesia (APBMI) Cabang Kota Bima, kini angkat bicara terkait adanya adanya praktek dugaan monopoli pekerjaan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Sahbandar.

Media online Bimantika.net,_ pun terus melakukan upaya-upaya penelusuran atas adanya kejanggalan yang terjadi di pelabuhan laut Bima.

Hasil wawancara langsung dengan DPC APBMI kota bima ( Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat indonesia), Ruri yang didampingi pengurus APBMI lainnya seperti Sudirman, Amran, H. Muhidin dan Burhan, mereka keberatan atas ulah yang sedang dipraktrkkan oleh oknum Sahbandar Kota Bima.

“Kami Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat dan sebahagian besar sembilan puluh porsen sangat tidak setuju dengan adanya praktek monopoli di pelabuhan Bima” ungkapnya.

Dirinya dan seluruh pengurus serta semua anggota nya tidak suka cara kepala kantor sahbandar bima melakukan sabotase dan monopoli pekerjaan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan bima.

Sejumlah Pengurus Asosiasi membenarkan bahwa Di duga oknum KSOP Bima, memiliki perusahaan bongkar muat dan perusahaan keagenan kapal sendiri yang beroperasional di wilayah kerja di pelabuhan Bima dengan nama bendera PT. Pelabuhan Aman Nusantara Indonesia bergerak di bidang ( PBM ) dan perusahan Keagenan kapal atas nama PT. Pelayaran Aman samudera indonesia, dimana keberadaan kedua perusahaan yang di duga milik kepala sahbandar bima ini , sangat meresahkan dan mengganggu perusahaan PBM PBM lain yg sudah beraktifitas lama di pelabuhan bima.

Masih menurut anggota Asosiasi bahwa Perusahan Bongkar Muat (PBM) lain pun mengeluh dikarenakan kurang nya mendapatkan kan pekerjaan bongkar barang maupun muat, karena selalu di monopoli serta di sabotase dan di garap langsung semua oleh perusahaan PBM kepala kantor sahbandar atas nama PT. Pelabuhan Aman Nusantara indonesia atau dengan singkatan PT. PANi, dimana di duga strategi nya kepala kantor ksop tersebut melobi hampir semua para pemilik barang baik semen maupun jagung se kabupaten – kota bima dan kabupaten dompu utk menggunakan jasa Perusahaan PT. PANi sebagai Perusahaan bongkar muat di pelabuhan bima dengan dugaan janji – janji manis akan di layani sebaik mungkin dan di skala prioritaskan kapal kapalnya untuk sandar.

Kepala Sahbandar Bima, Ilyas Natsir yang dikonfirmasi langsung melalui saluran WhatsApp nya tidak memberikan jawaban apapun. (BNN_007/rumarengge)

Diduga Ada Praktek Monopoli Bongkar Muat di Pelabuhan Bima

Bimantika.net,_Pembongkaran Muat dan keagenan kapal di pelabuhan bima diduga kuat di monopoli oleh perusahaan milik kepala pelabuhan, yang menyebabkan “hidup segan mati tak mau” bagi para pengusaha lainnya di bidang bongkar muat di Pelabuhan laut Bima.

Pelabuhan merupakan jembatan transportasi laut yang menjadi fasilitas penghubung dengan daerah lain dan memiliki peranan penting dalam perekonomian negara, tak terkecuali pelaksanaan bongkar muat kapal di pelabuhan. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Pasal 31 terdapat beberapa kegiatan usaha jasa di pelabuhan sebagai penunjang kegiatan angkutan laut salah satunya yaitu kegiatan bongkar muat barang.

Menurut Pasal 1 ayat 14 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan, kegiatan bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery..

Hasil investigasi langsung koordinator liputan Media Online Bimantika.net, Amirullah bahwa Rangkaian kegiatan bongkar muat barang dalam hal ini yang dibebani tanggung jawab atas barang tersebut adalah perusahaan bongkar muat yang berstatus badan hukum sesuai dengan SK Menhub Nomor PM 60 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Penguasaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran hingga saat ini permasalahan mengenai penyelenggaraan kegiatan angkutan laut terutama dalam kegiataan usaha jasa bongkar muat barang selalu saja terjadi ketidakharmonisan antara berbagai pihak yang terkait di pelabuhan, diantaranya terjadi di pelabuhan bima dengan ada nya monopoli usaha pembongkaran muat yg selalu di lakukan oleh perusahaan milik kepala sahbandar bima yaitu PT . bongkar muat PANi ( pelayaran Aman Nusantara Indonesia).

Banyak perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang itu menyesalkan kejadian ini seperti PT Baruna Tirta Kartika dengan direktur Ruri di ruang kerja nya menyatakan bahwa dirinya dan para pengusaha bongkar muat akan gulung tikar kalau praktek monopoli ini terus terjadi.

“Dan kami pun dalam waktu dekat kami para pengusaha bongkar muat akan melakukan pemblokiran pelabuhan dan kami juga sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian agar menindak dengan tegas atas persoalan ini karena ini adalah pelanggaran undang undang no 31 tahun 1999 pasal 3 menyalah gunakan wewenang dan jabatan nya sebagai kepala sahbandar” ungkap Ruri. (BNN_07/RRS)

Diduga Dosen Bunuh Kekasihnya, Tidak Baik di Contoh

Bimantika.net,_pagi ini Rabu (5/8/2020) kota bima dihentakkan oleh adanya dugaan kasus Pembunuhan yang melibatkan oknum dosen salah satu perguruan tinggi swasta. Gadis yang terbunuh di jalan lintas gunung raja kota bima pun berstatuskan mahasiswi. Diduga kuat keduanya memiliki Hubungan asmara, yakni hubungan pacaran.

Sumber Bimantika di Polres Bima Kota menyebutkan bahwa Pelaku membuntuti korban dari arah pasar dan melintas di jalan lintas Gunung Raja, Kelurahan Dara Kota Bima, setibanya di tempat kejadian perkara Pelaku memberhentikan korban, saat itupun terjadi percakapan dan cekcok antara korban dan pelaku, yang pada akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dari dalam tas dan langsung melakukan penikaman penusukan secara membabi buta terhadap korban IM (25) mahasiswa yang beralamat Kelurahan Kumbe, Kec. Rasanae Timur Kota Bima.

Korban IM mengalami luka di berbagai bagian tubuh, dan membuat Korban meninggal dunia sesaat setelah di tolong di RSUD Bima

Diduga kuat pelaku, AS (31) Dosen yang beralamat Dusun Maria Utara, Desa Maria, Kec. Wawo, Kab. Bima, sesaat setelah melakukan perbuatannya, menyerahkan diri di Polres Bima Kota langsung Tim Puma Polres Bima Kota bergerak cepat melakukan upaya cepat mendapatkan barang bukti. Kini pelaku beserta barang bukti di amankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK yang dimintai tanggapanya membenarkan adanya kejadian tersebut. Terduga pelaku telah menyerahkan diri dan sedang diperiksa secara intensif oleh pihak Penyidik Polres Bima Kota.

“Terduga pelaku telah menyerahkan diri. Kasusnya sedang ditangani. Motif kejadian dari perkaran ini sedang kita dalami. Kepada semua pihak terutama keluarga korban, diharapkan agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasua ini ke Polisi. Intinya, kasus ini tetap ditangani secara serius. Dan hukum tidak mentolerir tindakan terduga pelaku. Selanjutnya, percayakan kepada lembaga hukum untuk menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (BNN-02)

Akun HPS dan RF resmi Di Lapor, Pendukung IDP_Dahlan Minta Polisi Segera Tuntaskan

Bimantika.net,_ Di duga melakukan Penghinaan dan ujaran kebencian yang dilontarkan pemilik akun Facebook HPS dan RF yang ditujukan tertuju pada Keluarga Besar Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD beberapa waktu lalu mendapat reaksi keras dari elemen masyarakat terutama yang berkaitan langsung dengan keluarga.

“Kedua Akun Facebook tersebut menyerang dengan dengn kalimat yang sudah diluar nalar” ujar salah seorang pelapor.

Selasa (2/6/2020) lebih kurang sekitar 100 warga mendatangi Makopolres Bima kabupaten di Panda untuk melaporkan dua akun tersebut yang dinilai oleh mereka sudah tidak bisa ditolerir lagi.

Salah seorang Pelapor yang Juga Kepala Desa Tente Kecamtan Woha Kabupaten Bima, Azhar, SE sekaligus ipar Wakil Bupati Bima menjadi pelapor akun HPS dan
Fahri, S.Sos ketua Tim IDP Dahlan kecamatan Woha melaporkan akun RF.

Kepada seluruh medi yang melipuy,Azhar menegaskan, agar pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan pengaduannya dengn cepat.
“Saya melaporkan ini sebagai keluarga sekaligus bawahan langsung Bupati dan Wakil Bupati Bima, dan kami mendesak teman teman kepolisian agar segera menemukan pelakunya,” Demikian Ungkapnya.

Di tempat yang sama Fahri, S. Sos menyatakan bahwa langkah yang dilalui ini merupakan langkah paling tepat untuk meredam emosi masyarakat pro pemerintah dalam hal ini massa pendukung IDP_Dahlan

“kami sadar bahwa postingan ini akan memancing suasana dan tentunya menimbulkan ujaran kebencian, oleh karena itu kami laporkan maka kita kuatir akan ada muncul reaksi dan tindakan main hakim sendiri,” ujar Fahri.

Lanjutnya bahwa sesungguhnya Sebagai warga masyarakat yang taat pada pemimpin sekaligus pihak yang dirugikan, Teta juga mendesak agar kasus ini disikapi dengan cepat dan tidak menunggu waktu yang terlalu lama.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian ini agar tidak terjadi keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat” ujarnya. (BNN_01)

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom